Truk Tangki Plat L Warna Biru Diduga Overtab BBM Ilegal Bersubsidi Jenis Solar di Jepara
Truk Tangki BBM Warna Biru Diduga Overtab BBM Ilegal Bersubsidi Jenis Solar, di Jepara, Sabtu, (24/01/2026).
JEPARA | JEPARANEWS - Truk tangki BBM warna biru dengan plat nomor L 8762 UCD, Sabtu (24/02/2026), ditemukan di perempatan Jl. Sultan Hadlirin Mantingan - Jl. Ratu Kalinyamat, Desa Mantingan diduga sedang memuat BBM bersubsidi jenis solar.
Menurut keterangan sopir truk tersebut kepada narasumber yang berinisial IR, sopir tersebut mengatakan kalau muatan truk tangki berisikan BBM bersubsidi jenis solar yang disopirinya akan di kirim ke gudang penampungan di Desa Tegalsambi, Kecamatan Tahunan, 200 meter arah kanan jalan dari perempatan traffic light atau bangjo Mantingan.
"Malam hari truk menuju arah Desa Krapyak ke rumah seseorang bernama Sofyan, lalu muatan dioper di pinggir jalan," kata sopir truk tangki tersebut kepada IR pada saat kejadian.
Berdasarkan keterangan IR, dia menyampaikan bahwa perusahaan jasa pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar milik Giza Usaha Bersama itu dimiliki oleh seorang penguasa bernama Kris.
"Kejadiannya armada 2 truk tangki solar 8.000 KL tersebut melakukan overtab ke unit yang sudah disiapkan pada tanggal 24 Januari 2026 mulai dini hari sampai pukul 07.00 WIB," pungkas IR.
Aturan perundang-undangan
Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur di Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dan UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi mereka yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, seperti pengoplosan, penyimpangan alokasi untuk industri, atau penjualan ilegal ke luar negeri.
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas mengatur larangan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) mengubah dan mempertegas ketentuan Pasal 55 UU Migas adanya sanksi pidana dan denda bagi pelaku tindak pidana penyalanggunaan BBM bersubsidi.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : -