Kinerja BAZNAS Jepara
Sesuai UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Tidak Perlu Diragukan

Kinerja BAZNAS Jepara sesuai UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Tidak Perlu Diragukan
JEPARANEWS| JEPARA - Kamis, (8/5/2025). Konsep, cara, dan metode pengumpulan ZIS atau Zakat, Infaq dan Sedekah dengan beberapa cara pengumpulannya, bisa melalui kotak amal dan kupon sedekah seperti yang dilakukan oleh BAZNAS Jepara sebagai Amil Zakat yang sudah memenuhi syarat-syarat Amil sesuai tugas dan fungsinya.
Metode pengumpulan atau penggalangan zakat melalui Fundraising Langsung (Direct Fundraising) melibatkan partisipasi dan donasi langsung oleh Muzakki dan Fundraising Tidak Langsung (Indirect Fundraising) tanpa transaksi donasi seketika namun melalui promosi dan memperkuat citra lembaga Amil Zakat.
Hal ini bertujuan untuk menghimpun dana, memperbanyak donatur, meningkatkan dan membangun citra lembaga atau badan Amil Zakat serta meningkatkan kepuasan donatur ZIS atau Muzakki.
Sistem pengumpulan zakat ada 2 sistem yaitu 1. Self Assessment dengan sukarela (tanpa paksaan oleh pihak berwenang) dengan didasari kesadaran dan kewajiban zakat oleh seorang muslim dan bisa disalurkan melalui Badan Amil Zakat, dan 2. Official Assessment Yaitu zakat akan dihitung dan dialokasikan oleh pihak yang berwenang, seperti badan-badan yang ditunjuk oleh pemerintah. Sistem ini didasari pada perintah Allah SWT kepada para penguasa yang berwenang untuk mengambil (khudz) sebagian dari kekayaan orang Islam yang berkecukupan "Yusuf Qardawi, Hukum Zakat".
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Jepara dibentuk berdasarkan amanat UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 15 (1) bertugas mengelola ibadah zakat untuk melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS. Dan tugasnya diatur di PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat termasuk infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
Berdasarkan data pengelola zakat wilayah Jawa Tengah, Kode PZ: 33.20.3.00, Periode 2021-2026, Surat Keputusan (SK) SK Pengangkatan Pimpinan/Pertimbangan (BAZNAS) SK Izin Operasional/Rekomendasi BAZNAS (LAZ) yaitu Keputusan Bupati Jepara Nomor 451.5/92 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Jepara Tahun 2021-2026 dan Keputusan Bupati Jepara Nomor 451.5/93 Tahun 2021 tentang Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Jepara Tahun 2021-2026.
Susunan Pimpinan BAZNAS Jepara Periode 2021-2026 terdiri dari Ir. Sholih, MM (Ketua), Kusdiyanto (Wakil Ketua 1 merangkap Wakil Ketua 2), dan Hj. Aini Mahmudah, MS.I (Wakil Ketua 3 merangkap Wakil Ketua 4).
Tugas mereka meliputi pengumpulan, pengelolaan, dan distribusi zakat kepada yang berhak menerimanya dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Lembaga yang dibentuk pemerintah untuk mengelola zakat di Indonesia.
Sebagai Pimpinan dan Pelaksana, BAZNAS Jepara melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, serta pertanggungjawaban pelaporan dalam dan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS Jepara dapat membentuk UPZ atau Unit Pengumpul Zakat pada tingkat kecamatan, kelurahan atau desa, dan tempat lainnya.
Pendistribusian dan pendayagunaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan dilakukan sesuai dengan peruntukkan yang diikrarkan oleh pemberi dan pengelolaannya harus dicatat dalam pembukuan tersendiri.
Kewajiban menyampaikan pelaporan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) kepada BAZNAS provinsi dan pemerintah daerah secara berkala. Dan, laporan neraca tahunan BAZNAS diumumkan melalui media cetak atau media elektronik.
BAZNAS Jepara dapat menggunakan Hak Amil untuk membiayai kegiatan operasional.
Peran serta masyarakat dalam pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS Jepara dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat melalui BAZNAS dan LAZ, dan memberikan saran untuk peningkatan kinerja BAZNAS dan LAZ. Pengawasan dapat dilakukan dalam bentuk akses terhadap informasi tentang pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS Jepara, dan penyampaian informasi apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS Jepara.
Pelaporan dan pertanggungjawaban BAZNAS Jepara sesuai PP Nomor 14 Tahun 2014 Pasal 71 (1) BAZNAS Jepara wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Pengelolaan Zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS provinsi dan Bupati Jepara setiap 6 (enam) bulan dan akhir tahun dan harus di audit syariat dan keuangan. Audit keuangan dilakukan oleh akuntan publik. Laporan pelaksanaan Pengelolaan Zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya yang telah di audit syariat dan keuangan memuat akuntabilitas dan kinerja.
Sehingga BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Jepara menerima dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Opini WTP atau opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) lima tahun berturut-turut dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Dalam setiap rapat evaluasi perolehan dan distribusi ZIS BAZNAS Jepara oleh semua pimpinan dan amil pelaksana. Perolehan dan distribusi mengalami peningkatan signifikan.
Pengumpulan dan distribusi dari Muzakki ke Mustahik berdasarkan program dan penerima manfaat yaitu Jepara Sehat, Jepara Pintar, Jepara Makmur, Jepara Peduli, dan Jepara Taqwa.
Dan 6 Maret 2025 di Gedung Shima Pendopo Kabupaten Jepara, Baznas Jepara melaunching program pengumpulan melalui Program Gerakan Bulan Sedekah (GBS) dan Gerakan Cinta Zakat BAZNAS Jepara tahun 2025. ZIS yang terkumpul 100% dikembalikan lagi kepada warga masyarakat yang membutuhkan bantuan seperti Zakat Produktif baik modal usaha, peralatan usaha dan kerja serta jenis bantuan lainnya di desa-desa se Kabupaten Jepara setelah melalui rekapitulasi pengumpulan zakat, infaq, sedekah, dan DSKL.
Semua proses pengajuan bantuan ke BAZNAS Jepara dilakukan melalui mekanisme surat permohonan dan surat keterangan asnaf dari Pemdes dan verifikasi dan validasi oleh Banzas Jepara melalui Unit Pengumpul Zakat atau UPZ Kecamatan dan UPZ Desa dan penyaluran bantuan dengan berita acara dan kwitansi bantuan.
Hak Amil Zakat
Amil zakat berhak menerima bagiandari total harta zakat yang terkumpul. Ini merupakan hak amil untuk biaya operasional dan upah atas tugas mereka. Amil zakat sendiri adalah orang atau lembaga yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat, berhak menerima bagian dari harta zakat sebagai imbalan atas tugas dan tanggung jawab mereka dalam pengelolaan penggalangan dan penyaluran.
Tujuan bagian atau hak amil digunakan untuk biaya operasional lembaga amil zakat, seperti biaya administrasi, gaji staf, dan kebutuhan lainnya yang diperlukan untuk menjalankan tugas mereka dan harus digunakan secara wajar dan proporsional, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Beberapa peraturan yang mengatur kinerja Baznas dalam pengelolaan zakat antara lain Perbup Jepara No. 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemungutan Zakat bagi ASN yang beragama Islam di lingkungan Pemkab Jepara, Instruksi Bupati Jepara No. 451.1.2/1 Tentang Optimalisasi Pengumpulan/ Pembayaran ZIS bagi PSN di lingkungan Pemkab Jepara sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 dan Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2014 Diwajibkan bagi semua PSN untuk membayar zakat melalui BAZNAS.
Keputusan Menteri Agama Nomor 118 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional, Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 568 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota Se-Indonesia, Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 037 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota Se-Indonesia.
Surat Edaran (SE) Ketua Badan Amil Zakat Nasional
SE NOMOR 3 TAHUN 2018 Tentang Penyebarluasan Sk Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pedoman Manajemen Amil Zakat Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota, SE NOMOR 1 TAHUN 2019 Tentang Masa Kerja Pimpinan Baznas Provinsi Dan Kabupaten/Kota, SE NOMOR 1 TAHUN 2019 Tentang Masa Kerja Pimpinan Baznas Provinsi Dan Kabupaten/Kota, SE NOMOR 2 TAHUN 2019 Tentang Optimasilisasi Pengumpulan Zakat Di Daerah, SE NOMOR 1 TAHUN 2023 Tentang Kewajiban Menjaga Netralitas Dalam Pengelolaan Zakat, SE NOMOR 2 TAHUN 2023 Tentang Masa Kerja Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupate/Kota, dan SE NOMOR 3 TAHUN 2023 Tentang Peran Aktif Dalam Pembangunan Nasional.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Baznas Jepara