Pedagang Minta Perhatian Bupati Jepara
PT HWI Jepara Hentikan Aktivitas Jualan Pedagang UMKM Desa Gemulung di Area HWI Mart 2

Unjuk rasa oleh pedagang UMKM Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Bangkit Santoso Desa Gemulung di HWI Jepara, Jum'at (11/7/2025).

JEPARANEWS | JEPARA - Puluhan pedagang UMKM asal Desa Gemulung, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara yang tergabung dalam Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Bangkit Santoso mengeluhkan larangan berjualan yang diberlakukan oleh manajemen PT Hwaseung Indonesia (HWI) Jepara di area HWI Mart 2 Minimarket. Para pedagang berharap Bupati Jepara turun tangan dalam menyelesaikan persoalan ini.

Jum’at siang (11/7/2025), Kamituwo Desa Gemulung, Achmad Arifin, didampingi Anas, Sodik, Budi, dan Ayu dari KSM Bangkit Santoso, menyampaikan kepada awak media bahwa pihak HWI Jepara secara sepihak menghentikan aktivitas jualan para pedagang UMKM di area kantin belakang HWI Mart 2, padahal para pedagang sudah berjualan sejak empat bulan lalu.
Unjuk Rasa Pedagang di Pos Pintu 3 Belakang Pabrik HWI Jepara
Sebagai bentuk protes, tiga perwakilan pengelola KSM Bangkit Santoso menggelar aksi unjuk rasa di pos pintu 3 belakang PT HWI Jepara. KSM tersebut mewadahi sekitar 50 pedagang dan 22 pengurus yang menjajakan aneka produk makanan dan minuman hasil produksi UMKM Desa Gemulung.
“HWI Mart sudah beroperasi lebih dari lima tahun dan dikelola oleh seseorang berinisial KR. Kami sebelumnya diberi izin berjualan di depan HWI Mart 2, tapi sejak Senin (7/7), larangan itu diberlakukan. Padahal peralatan dagangan kami bawa sendiri, dan produk yang dijual pun berbeda dari barang dagangan HWI Mart,” jelas Achmad Arifin.
Ia menyayangkan keputusan tersebut, apalagi produk yang dijual para pedagang merupakan hasil olahan UMKM lokal. “Ironisnya, HWI Mart justru menerima produk dari luar daerah, sementara produk UMKM lokal Desa Gemulung malah tidak diberi tempat,” tegasnya.
Tuntut Perlindungan UMKM Lokal Sesuai Aturan Pemerintah
Achmad Arifin menegaskan bahwa pemerintah telah mengatur kewajiban pelaku usaha modern untuk menyediakan ruang bagi produk UMKM lokal melalui sejumlah regulasi seperti:
UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM
Permenkop UKM No. 9 Tahun 2023 tentang Pusat Layanan Usaha Terpadu
UU No. 6 Tahun 2023 (pengganti Perpu Cipta Kerja) yang mendorong kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM
Ia menambahkan, keberadaan pedagang UMKM tidak hanya menciptakan lapangan kerja informal bagi warga Desa Gemulung, tetapi juga mendukung kebutuhan konsumsi pekerja dan buruh HWI Jepara secara langsung.
“Para buruh bahkan lebih memilih belanja di pedagang UMKM karena harganya terjangkau dan pilihannya variatif. Ini jelas menjadi kebutuhan yang nyata,” lanjutnya.
Minta Pemkab Jepara dan DiskopUKMnakertrans Ambil Tindakan
Lebih jauh, Achmad Arifin mengungkapkan bahwa alasan pelarangan oleh manajemen HWI adalah karena para pedagang tidak memiliki kontrak kerja, tidak memberikan royalti, serta dianggap mengurangi omset HWI Mart. Namun ia menilai alasan tersebut tidak adil.
“Kami menuntut agar HWI Jepara memberikan ruang kepada UMKM lokal, bukan justru memberi peluang usaha pada produk dari luar daerah,” tegasnya.
Ia juga mengkritisi sikap Pemerintah Kabupaten Jepara dan Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DiskopUKMnakertrans) yang dianggap hanya fokus pada tenaga kerja pabrik, namun kurang memperhatikan nasib pelaku UMKM di desa-desa.
“Dinas hanya memberi pelatihan, tapi tidak menyediakan akses pemasaran. Sekarang justru yang sudah mandiri ingin diberangus. Kami berharap Bupati Jepara segera turun tangan menanggapi keluhan para pedagang UMKM ini,” pungkasnya.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Achmad Arifin