Zainal Arifin dan Susiyanto Sepakat Berdamai
Persoalan Kredit Motor di Jepara Dinilai Hanya Salah Paham
Zainal Arifin dan Susiyanto Sepakat Berdamai, Persoalan Kredit Motor di Jepara Dinilai Hanya Salah Paham, Sabtu (14/03/2026).

JEPARA | JEPARANEWS - Perselisihan yang sempat muncul terkait dugaan penipuan kredit sepeda motor antara Zainal Arifin (Warga Desa Ngabul) dan Susiyanto (Wartawan Media online) akhirnya diselesaikan secara damai. Kedua belah pihak sepakat bahwa persoalan tersebut hanyalah kesalahpahaman.

Kesepakatan damai tersebut dilakukan pada Sabtu (14/03/2026) di sebuah mushola yang berada di Jalan KM Sukri No. 10, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Zainal Arifin (58), warga Dukuh Krajan RT 04 RW 03, Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, menyatakan akan bertanggung jawab menyelesaikan persoalan kredit sepeda motor yang masih tercatat atas namanya di perusahaan pembiayaan (leasing) FIFGROUP Jepara.
Dalam kesepakatan tersebut, Zainal Arifin juga berjanji akan mengganti uang muka (down payment/DP) yang sebelumnya dibayarkan oleh Susiyanto saat proses pengambilan kredit sepeda motor.
Susiyanto, warga RT 003 RW 011 Desa Guyangan, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, menjelaskan bahwa pada sekitar Agustus 2024, Zainal Arifin mengambil kredit satu unit sepeda motor Honda Beat Street 2024 berwarna hitam dengan nomor polisi K 3822 BRC di dealer Muncul Jaya Motor Bangsri.
Setelah proses penandatanganan akad kredit selesai, Zainal Arifin yang didampingi oleh seorang sales dari dealer tersebut menyerahkan sepeda motor kepada Susiyanto.
Pada saat itu, Zainal Arifin dan Susiyanto diketahui merupakan rekan kerja. Berdasarkan hubungan kepercayaan, motor yang dikredit atas nama Zainal Arifin kemudian dipinjamkan kepada Susiyanto untuk digunakan tanpa adanya perjanjian tertulis mengenai jangka waktu pemakaian.
Dalam proses kredit tersebut, uang muka sebesar Rp2.000.000 berasal dari Susiyanto dan dibayarkan ke dealer. Selain itu, Susiyanto juga tercatat telah melakukan pembayaran angsuran sebanyak tiga kali, masing-masing sebesar Rp780.000.
Seiring berjalannya waktu, muncul kesalahpahaman di antara kedua pihak yang kemudian berujung pada laporan ke pihak kepolisian. Namun melalui musyawarah yang dilakukan, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Dalam kesepakatan tersebut, Zainal Arifin juga menyatakan akan mencabut aduan yang sebelumnya diajukan ke Polres Jepara serta segera menyelesaikan kewajiban kredit kendaraan tersebut di FIFGROUP.
Data Kendaraan
- Nama Kreditur: Zainal Arifin
- Merek: Honda
- Model: Beat Street 2024 / 110 CC
- Warna: Hitam
- Nomor Polisi: K 3822 BRC
- Nomor Mesin: MH1JMG110RK
- Nomor Rangka: JMG1E1062368062258
- No. SKKP PKB: 2024 0390 3351 67
No. Kohir: 00043061/11/TX/2024
Tentang Fidusia Kendaraan
Dalam kredit kendaraan bermotor, biasanya terdapat pengikatan jaminan fidusia. Biaya fidusia untuk sepeda motor umumnya berkisar antara Rp50.000 hingga Rp350.000, tergantung kebijakan perusahaan pembiayaan dan nilai pinjaman.
Biaya tersebut mencakup administrasi, jasa notaris, serta pendaftaran jaminan fidusia kepada negara dalam bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Sertifikat jaminan fidusia menjadi bukti legal bahwa kendaraan tersebut dijadikan jaminan selama masa kredit berlangsung.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Susiyanto