Hakim Pengadilan Negeri Jepara Laksanakan Wasmat di Rutan Jepara, Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuh
Hakim Pengadilan Negeri Jepara Laksanakan Wasmat di Rutan Jepara, Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi, Jum'at (27/02/2026).
JEPARA | JEPARANEWS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara menerima pelaksanaan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) oleh Hakim Pengadilan Negeri Jepara. Kegiatan berlangsung pada Jum'at (27/01/2026) pukul 09.00 WIB hingga selesai dan dilaksanakan di ruang rapat Rutan Jepara.
Wasmat merupakan bagian dari fungsi pengawasan hakim terhadap pelaksanaan putusan pengadilan, sekaligus memastikan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tetap terpenuhi selama menjalani masa pidana.
Kegiatan ini diikuti oleh 15 WBP laki-laki Rutan Jepara yang dipilih sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Wasmat. Dalam kesempatan tersebut, hakim melakukan pengamatan serta dialog guna memperoleh gambaran langsung terkait pelaksanaan pembinaan dan kondisi warga binaan.
Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh pelaksanaan Wasmat sebagai bentuk sinergi antar aparat penegak hukum.
“Kegiatan Wasmat merupakan bagian dari mekanisme kontrol dan evaluasi terhadap pelaksanaan putusan pengadilan. Kami terbuka dan siap bersinergi untuk memastikan proses pembinaan berjalan sesuai ketentuan serta menjamin hak-hak warga binaan tetap terpenuhi,” ujar Renza.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Pelaksanaan Wasmat ini sekaligus memperkuat koordinasi antara Rutan Jepara dan Pengadilan Negeri Jepara dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang akuntabel dan berintegritas.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Kepala Rutan Jepara melaporkan pelaksanaan kegiatan Wasmat kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Humas Rutan Kelas II Jepara