Memahami Duduk Perkara Hibah Banprov 2024–2025 kepada YLBH-CSI dan Peran Bakesbangpol Jepara
Memahami Duduk Perkara Hibah Banprov 2024–2025 kepada YLBH-CSI dan Peran Bakesbangpol Jepara, Rabu (25/02/2026).
Memahami Duduk Perkara Hibah Banprov 2024–2025 kepada YLBH-CSI dan Peran Bakesbangpol Jepara
Oleh : Dr. Djoko Tjahyo Purnomo, A.Pi., S.H., MM., MH.
JEPARA | JEPARANEWS - Kasus dugaan penyimpangan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024–2025 kepada YLBH-CSI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Shima Indonesia) menjadi perhatian publik di Jepara. Pemberitaan media lokal pada 23 Februari 2026 mengungkap bahwa perkara ini telah masuk tahap klarifikasi oleh penyidik Tipidkor Polda Jawa Tengah.
Agar masyarakat tidak terjebak pada spekulasi, penting untuk memahami secara utuh duduk persoalannya: siapa berperan apa, dan di mana letak titik krusialnya.
1. Apa yang Sedang Diselidiki?
Perkara ini berkaitan dengan pengajuan dan penggunaan dana hibah Ormas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan keterangan yang beredar, YLBH-CSI menerima dana hibah sekitar Rp200 juta pada tahun 2024.
Penyidik melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, termasuk pejabat di lingkungan Bakesbangpol Kabupaten Jepara. Pemeriksaan ini bertujuan menggali informasi terkait proses administrasi yang mendahului pencairan dana hibah tersebut.
Perlu dipahami: klarifikasi oleh penyidik tidak serta-merta berarti seseorang bersalah. Itu bagian dari proses pengumpulan keterangan.
2. Apa Peran Bakesbangpol dalam Proses Ini?
Bakesbangpol Kabupaten Jepara menjelaskan bahwa mereka:
- Menerbitkan surat rekomendasi terdaftar untuk YLBH-CSI saat pengajuan proposal hibah.
- Tidak terlibat dalam pencairan dana.
- Tidak menerima laporan pertanggungjawaban (SPJ/LPJ), karena laporan tersebut langsung disampaikan ke Pemerintah Provinsi.
- Tidak melakukan audit penggunaan dana.
Secara struktur pemerintahan, dana hibah tersebut memang berasal dari APBD Provinsi, sehingga kewenangan pencairan dan pemeriksaan pertanggungjawaban berada pada Pemerintah Provinsi.
Namun, Bakesbangpol di tingkat kabupaten memiliki fungsi pembinaan dan pendataan organisasi kemasyarakatan yang berdomisili di wilayahnya. Di sinilah kemudian muncul pertanyaan publik mengenai sejauh mana fungsi pembinaan tersebut dijalankan.
3. Mengapa Perubahan Kepengurusan Menjadi Sorotan?
Dalam diskursus yang berkembang, disebut adanya perubahan kepengurusan di tubuh YLBH-CSI. Dalam hukum yayasan, perubahan pengurus harus melalui mekanisme formal, biasanya melalui rapat pembina dan akta notaris yang sah.
Perubahan kepengurusan penting karena berkaitan dengan siapa yang berwenang mewakili organisasi, termasuk dalam mengajukan proposal hibah dan mengelola dana.
Jika terdapat konflik atau ketidaksinkronan data kepengurusan, maka verifikasi administratif menjadi hal yang relevan untuk dibahas. Namun, hal ini tetap harus dibuktikan secara objektif melalui dokumen resmi.
4. Di Mana Titik Krusial Perkara?
Dalam perkara hibah seperti ini, penyidik biasanya berfokus pada beberapa hal utama:
- Dana hibah masuk ke rekening siapa?
- Siapa yang berwenang mencairkan dan mengelola?
- Apakah ada pembukuan yang jelas?
- Apakah kegiatan yang dibiayai benar-benar dilaksanakan?
- Apakah terdapat kerugian keuangan negara?
Artinya, inti perkara tetap berada pada pengelolaan dana hibah itu sendiri, bukan semata-mata pada konflik administratif.
5. Apakah Ini Otomatis Tindak Pidana?
Tidak semua permasalahan administrasi berujung pada tindak pidana korupsi. Untuk masuk ke ranah pidana, harus terpenuhi unsur:
- Ada perbuatan melawan hukum.
- Ada penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan memperkaya diri/orang lain.
- Ada kerugian keuangan negara.
Jika dana digunakan sesuai proposal dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perkara bisa saja berhenti pada evaluasi administratif.
Sebaliknya, jika ditemukan penyimpangan penggunaan dana, barulah masuk ke wilayah pidana.
6. Apa yang Perlu Dipahami Publik?
Masyarakat perlu melihat persoalan ini secara jernih:
- Bakesbangpol tidak mencairkan dana hibah.
- Pemerintah Provinsi adalah pihak yang memproses dan mencairkan hibah.
- Pengelolaan dana berada di tangan pengurus organisasi penerima hibah.
Namun demikian, diskusi publik mengenai fungsi pembinaan dan verifikasi administrasi tetap sah dan penting. Tujuannya bukan untuk menyudutkan, melainkan untuk memastikan sistem pengawasan berjalan optimal.
7. Momentum Perbaikan Tata Kelola
Kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperjelas:
- Mekanisme verifikasi kepengurusan ormas.
- Standar operasional pembinaan.
- Koordinasi antara pemerintah kabupaten dan provinsi dalam hibah publik.
- Transparansi laporan kegiatan organisasi penerima hibah.
Transparansi bukan ancaman bagi institusi, melainkan penguat kepercayaan publik.
Penutup
Perkara hibah YLBH-CSI saat ini masih dalam proses klarifikasi. Masyarakat diharapkan tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan sebelum ada hasil resmi dari penyidikan.
Yang terpenting, publik memahami bahwa ada perbedaan antara:
- Konflik administrasi
- Evaluasi tata kelola.
- Dan tindak pidana korupsi.
Dengan memahami duduk persoalan secara utuh, masyarakat dapat menilai secara objektif, tanpa prasangka, dan tetap mengawal agar pengelolaan dana publik berjalan transparan dan akuntabel. (Disclaimer)
Penulis adalah Ketua Dewan Pembina Yayasan Konsorsium LSM Jepara (YKLSMJ).
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Djoko Tjahyo Purnomo