Kajian Yuridis Konstruktif dan Sosiologis Terhadap Galian C di Kabupaten Jepara

Ilustrasi Tambang Galian C.
Kajian Yuridis Konstruktif dan Sosiologis Terhadap Galian C di Kabupaten Jepara
Oleh : Djoko TP Ketum Inaker
Pendahuluan
Galian C merupakan salah satu sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan dan ekonomi daerah. Namun, banyak aktivitas Galian C di Kabupaten Jepara yang beroperasi secara ilegal, mengabaikan perizinan, dan berpotensi merusak lingkungan meskipun dilakukan di lahan milik sendiri. Kajian ini mengacu pada prinsip hukum progresif dengan menekankan solusi konstruktif yang dapat menertibkan Galian C ilegal sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Maksud dan Tujuan
Kajian ini bertujuan untuk:
Mengidentifikasi permasalahan hukum dan sosial yang timbul akibat aktivitas Galian C ilegal.
Menganalisis implementasi Surat Keputusan Bupati Jepara No. 540/207 Tahun 2024 tentang Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Menyusun solusi terbaik guna mengoptimalkan regulasi, tata kelola, dan pajak pertambangan Galian C.
Memberikan rekomendasi hukum progresif untuk memperbaiki sistem pengawasan dan pemajakan pertambangan di Kabupaten Jepara.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pelimpahan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Surat Keputusan Bupati Jepara No. 540/207 Tahun 2024 tentang Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
Permasalahan
Pembiaran Aktivitas Galian C Ilegal
Kurangnya pengawasan dari instansi terkait.
Tidak adanya tindakan tegas terhadap penambangan ilegal yang telah beroperasi lama.
Tim Terpadu yang Tidak Optimal
Tim Terpadu sudah dibentuk berdasarkan SK Bupati Jepara, tetapi masih belum memiliki koordinasi dan efektivitas dalam pengawasan.
Tidak adanya transparansi dalam pencatatan rapat dan kebijakan yang diambil.
Perizinan yang Tidak Jelas
Perizinan pertambangan di Jepara berada di bawah kewenangan ESDM Provinsi Jawa Tengah, sehingga daerah memiliki keterbatasan dalam menindak tambang ilegal.
Kurangnya koordinasi antara DPMPTSP, DLH, dan DPUPR dalam mengawasi kesesuaian tata ruang dan lingkungan.
Pemajakan Galian C Ilegal
Pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) berpotensi besar meningkatkan PAD, tetapi banyak tambang ilegal yang tidak terdata.
Sistem perpajakan belum mampu mengintegrasikan data pertambangan ilegal ke dalam mekanisme pajak resmi.
Solusi Terbaik
Penguatan Peran Tim Terpadu
Tim Terpadu harus menyusun SOP yang jelas dalam pengawasan, penindakan, dan evaluasi pertambangan di Jepara.
Transparansi dalam pencatatan rapat dan laporan kegiatan harus ditingkatkan.
Optimalisasi Perizinan dan Pengawasan
Pemkab Jepara harus bekerja sama dengan ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk mempercepat verifikasi dan transparansi perizinan.
Penguatan koordinasi antar dinas (DPMPTSP, DLH, dan DPUPR) untuk memastikan pemegang izin memenuhi syarat lingkungan dan tata ruang.
Transformasi Pajak Ilegal Menjadi Legal
Menyusun mekanisme pajak bagi penambang ilegal yang masih beroperasi, agar mereka masuk dalam sistem pajak daerah.
Memberikan skema insentif bagi penambang yang bersedia melegalkan aktivitasnya.
Tata Kelola Berbasis Hukum Progresif
Untuk tata kelola Galian C, baik yang legal maupun ilegal, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan progresif agar tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada solusi jangka panjang yang berkelanjutan. Berikut adalah beberapa saran:
Regulasi dan Penegakan Hukum
Revisi dan Harmonisasi Regulasi:
Perlu dilakukan revisi terhadap regulasi terkait Galian C agar lebih tegas dan mengakomodasi aspek lingkungan serta sosial.
Peningkatan Peran Tim Terpadu:
Tim Terpadu harus diperkuat dengan kewenangan lebih jelas serta koordinasi efektif antara pemerintah daerah, Satpol PP, DLH, dan kepolisian.
Penegakan Hukum yang Konsisten:
1. Penegakan hukum terhadap tambang ilegal dengan pendekatan rehabilitatif, yakni memberikan waktu transisi bagi penambang ilegal untuk mengurus perizinan sebelum dikenakan sanksi.
Tidak boleh ada pembiaran terhadap tambang ilegal. Harus ada sanksi tegas dan konsisten bagi pelaku, termasuk penutupan lokasi ilegal dan denda bagi perusahaan yang melanggar.
Menerapkan sistem audit lingkungan bagi setiap pemegang izin pertambangan untuk memantau dampak ekologis.
2. Perizinan yang Transparan dan Berbasis Kajian Lingkungan
Satu Pintu dan Digitalisasi: Proses perizinan harus lebih transparan dan berbasis sistem OSS dengan pengawasan ketat dari pemerintah daerah sebelum diserahkan ke ESDM Provinsi.
Kajian Lingkungan yang Ketat: Semua izin harus melalui AMDAL atau UKL-UPL yang ketat, melibatkan warga terdampak dalam public hearing sebelum eksplorasi.
Pemberian Insentif bagi Tambang Ramah Lingkungan: Pengusaha tambang yang menerapkan reklamasi dan konservasi lingkungan dengan baik bisa mendapat insentif pajak atau kemudahan administratif.
3. Tata Kelola Pajak Galian C
Integrasi Pajak dan Pengawasan Pajak: Pajak Galian C harus dikelola dengan transparan. Sistem pelaporan harus berbasis digital untuk menghindari kebocoran PAD.
Konversi Pajak Ilegal ke Legal: Mendorong pemilik tambang ilegal untuk melegalkan usahanya dengan skema pengampunan pajak terbatas dan proses perizinan yang lebih mudah dengan syarat memenuhi standar lingkungan.
4. Pengawasan dan Reklamasi
Pengawasan Rutin dengan Teknologi: Pemanfaatan drone dan satelit untuk pemantauan rutin lokasi Galian C guna mendeteksi tambang ilegal lebih cepat.
Program Reklamasi Wajib: Pemilik tambang harus diwajibkan untuk membuat program reklamasi dan dana jaminan pascatambang sebelum izin diberikan.
5. Pemberdayaan Masyarakat dan Solusi Alternatif
Pelibatan Masyarakat dalam Pengawasan: Warga yang terdampak bisa dilibatkan dalam pengawasan berbasis komunitas agar penambangan dilakukan secara bertanggung jawab.
Diversifikasi Ekonomi: Pemerintah harus menyediakan alternatif ekonomi bagi masyarakat yang bergantung pada tambang ilegal, misalnya pelatihan keterampilan lain atau insentif bagi usaha kecil.
Dampak Potensial
Dampak Positif:
Peningkatan PAD dari pajak MBLB.
Penertiban pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
Peningkatan transparansi dan koordinasi antar instansi pemerintah.
Dampak Negatif:
Potensi konflik antara aparat dan penambang ilegal jika tidak ada mekanisme transisi yang jelas.
Hambatan administratif dalam proses legalisasi tambang yang memakan waktu.
Risiko penyelewengan kebijakan jika tidak diawasi dengan baik.
Kesimpulan
Penanganan Galian C ilegal di Kabupaten Jepara memerlukan pendekatan yang komprehensif, mulai dari penguatan regulasi, optimalisasi Tim Terpadu, hingga penerapan pajak yang lebih inklusif. Dengan menerapkan hukum progresif, pemerintah daerah dapat mengubah pendekatan represif menjadi solusi konstruktif yang memberikan manfaat bagi semua pihak, termasuk masyarakat terdampak.
Penutup
Kajian ini mengusulkan solusi berbasis hukum progresif agar aktivitas Galian C dapat dikelola secara legal, memberikan manfaat ekonomi, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Diperlukan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan keberlanjutan kebijakan ini dalam jangka panjang.
Daftar Pustaka
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pelimpahan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Surat Keputusan Bupati Jepara No. 540/207 Tahun 2024 tentang Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Jepara.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Satjipto Rahardjo, 2009. Hukum Progresif. Penerbit Genta Publishing.
Artikel JEPARANEWS, "Audiensi DPRD Jepara dengan LSM Ajicakra Indonesia Raya," 18 Februari 2025.
Data dan wawancara dengan pihak terkait dalam audiensi DPRD Jepara, Februari 2025.
Editor :Eko Mulyantoro