Muncul Informasi Adanya SK Tim Terpadu Jepara di Audiensi DPRD Tentang Tambang Galian C

AF Agung, Pengamat Kebijakan Publik Pemkab Jepara di DPRD Jepara, Selasa (18/2/2025).
JEPARANEWS | JEPARA - Dalam audiensi atau dengar pendapat di Ruang Serbaguna DPRD Jepara, Selasa (18/2/2025) pukul 13.00 WIB - 16.00 WIB bersama LSM Ajicakra Indonesia Raya dengan Pimpinan DPRD Jepara, Agus Sutisna, Junarso, Pratikno, dan Arizal Wahyu Hidayat muncul informasi adanya Surat Keputusan Bupati Jepara No. 540/207 Tahun 2024 Tentang Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Jepara tanggal 1 Oktober 2024.
Audiensi ini selain dipimpin langsung oleh 4 (empat) pimpinan DPRD Jepara dihadiri juga oleh Tri Hutomo dari LSM Ajicakra Jepara dan warga Desa Pancur, Eriza Rudi Yulianto, Kepala DPMPTSP Jepara, Havid Widiyanto dari DLH, Zamroni dari Satpol-PP, Ulung dari DPUPR, Umrotun Camat Mayong, dan Petinggi Desa Pancur, Muh Arif Asharudin.
Tentang adanya Tim Terpadu ini disampaikan langsung oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara, Dhody Hermawan, S.H.
Dhody Hermawan, S.H. memberikan keterangan bahwa," Saya tidak masuk dalam tim, jadi saya tidak tahu pasti rapatnya berapa kali, seperti apa isinya rapat, dan pembahasan rapat, saya tidak bisa memberikan informasi. Kehadiran saya mewakili Kabag Hukum Setda Jepara. Saya sampaikan ada SK Bupati Jepara. Terkait penindakan tidak hanya di Desa Pancur tapi di Jepara," infonya.
Berdasarkan dokumen yang kami peroleh tertulis bahwa pertimbangannya adalah bahwa dalam rangka pembangunan berwawasan lingkungan sebagai upaya sadar dan berencana mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkelanjutan, serta melaksanakan penataan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Kabupaten Jepara dan untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan penataan pertambangan mineral bukan logam dan batuan, perlu membentuk Tim Terpadu yang anggotanya terdiri dari instansi terkait dengan Keputusan Bupati.
Susunan dan kedudukan Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Jepara terdiri dari: Pelindung 1. Bupati Jepara, 2. Wakil Bupati Jepara, 3. Kapolres Jepara, 4. Dandim 0719/Jepara dan 5. Kepala Kejaksaan Negeri Jepara. Pengarah Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Ketua Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Jepara, Wakil Ketua I Kasatreskrim Polres Jepara, Wakil Ketua II Kepala DPUPR, Sekretaris Kepala DLH, serta anggota terdiri dari: 1. Inspektur Kabupaten Jepara, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Jepara, Kepala DPMPTSP, Kepala Satpol-PP dan Damkar, Kepala BPKAD, Kepala DKPP, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Jepara, Kanit II Polres Jepara, Pasintel Kodim 0719/Jepara, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Jepara, dan Kabag Hukum Setda Jepara, dan Camat SE Kabupaten Jepara.
Dalam audiensi ini muncul beberapa pernyataan salahsatunya dari Havid Widiyanto dari DLH bahwa terkait penindakan," DLH Kabupaten Jepara tidak mempunyai Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS sehingga tidak bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran Perda tentang lingkungan hidup, terkait penindakan Galian C ilegal di Jepara itu adalah ranah APH.
Sementara, Umrotun, Camat Mayong menjelaskan bahwa sesuai Tupoksinya, Ia sudah melakukan koordinasi dengan Forkopimcam Mayong terkait adanya kegiatan penambangan liar di wilayah Kecamatan Mayong.
"Saya sudah memasang spanduk larangan tambang Galian C liar di wilayah Kecamatan Mayong," jelasnya.
Mendengar itu, spontan Agus Sutisna akan membantu uang kepada Camat Mayong.
Sementara dari pihak DPMPTSP Jepara menyampaikan bahwa terkait perijinan, persetujuan, dan perpanjangan tambang Galian C baik eksplorasi dan operasi produksi di Jepara semua melalui ESDM Provinsi Jateng.
"Sementara untuk proses NIB, perusahaan tambang Galian C bisa melalui sistem OSS dan kelengkapan upload gambar teknis dan dokumen lainnya oleh pemohon," jelas Eriza Rudi Yulianto.
"Pengurusan perijinan di DPUPR kewenangannya di Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai syarat permohonan Galian C yang kesesuaian wilayahnya diatur di Perda RTRW Jepara,"
Dikesempatan yang sama, Petinggi Desa Pancur, Muh Arif Asharudin mengungkapkan bahwa sudah melakukan sosialisasi larangan penambangan ilegal di wilayahnya.
"Pihak desa selama ini hanya menerima dampak dari kerusakan lingkungan akibat adanya penambangan liar. Untuk tindakan penertiban tambang ilegal, tentunya itu bukan wewenang Pemdes, kami hanya bisa menghimbau dan memberikan sosialisasi serta larangan dampak kerusakan lingkungan yang terjadi kepada warga masyarakat," ungkapnya.
Tentang keberadaan Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara.
AF Agung salah satu pengamat kebijakan publik Pemkab Jepara kepada awak media menyampaikan beberapa poin.
1. Tim Terpadu sudah terbentuk dan memperoleh SK dari Bupati Jepara sejak bulan Oktober, namun anehnya sampai Bulan Februari ini, menurut Bagian Hukum Setda Jepara, Dhody Hermawan, S.H. dalam audiensi mengatakan tentang rapat yang diadakan oleh Tim Terpadu Jepara tidak tercatat baik.
Dalam audiensi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara, Dhody Hermawan, S.H. hanya mewakili Kabag Hukum Setda Jepara dan tidak membawa berkas terkait Tim Terpadu dan hanya menginformasikan kalau Kabupaten Jepara sudah ada Tim Terpadu.
2. Sekda Jepara selaku Pengarah belum memberikan arahan yang baik kepada anggotanya.
Terbukti Camat Mayong pun dalam audiensi pertama dengan DPW KAWALI Jateng tentang penindakan Galian C di Desa Pancur pada Jum'at (14/2/2025) lalu mengatakan tidak mempunyai data kepemilikan dan perijinan perusahaan tambang Galian C baik ilegal maupun legal khususnya di Kecamatan Mayong.
3. Adanya pernyataan dari DPMPTSP dan DLH Jepara bahwa tidak mempunyai wewenang penuh tentang perijinan tambang Galian C di Jepara, karena itu wewenang ESDM Provinsi Jateng. Hal ini perlu dipertanyakan semestinya dalam proses permohonan perijinan baik melalui aplikasi online OSS di dinas terkait termasuk DPMPTSP, DLH dan DPUPR, tentunya kelengkapan dokumen dan pengajuan harus melalui verifikasi ketat termasuk persyaratan dan kelengkapan dokumen dan pengecekan langsung di obyek wilayah tambang yang diajukan.
4. Penertiban perijinan tambang Galian C di Jepara tentunya akan meningkatkan PAD dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
5. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2024 Pelimpahan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Untuk wilayah pertambangan di Pasal 7 ayat 3 Gubernur dalam menentukan WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mempertimbangkan aspirasi masyarakat terdampak.
Jadi perusahaan tambang Galian C sebelum eksplorasi semestinya melakukan kegiatan publik hearing melibatkan warga masyarakat terdampak untuk persyaratan kelengkapan studi kelayakan sebelum operasi produksi.
Editor :Eko Mulyantoro