Tarto Widodo: Ahli Waris Berharap Letter C Tanah Almarhum Ahmadi di Desa Margoyoso Belum Berubah
Rapat Mediasi para Ahli Waris Almarhum Ahmadi Desa Margoyoso di kantor ATR/BPN Jepara, Selasa (04/08/2026).
JEPARA | JEPARANEWS - Tarto Widodo, S.E., S.H., M.H., Kuasa Hukum Suaidah binti Almarhum Ahmadi dari LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) Jepara, Selasa (4/8/2026), mengikuti rapat mediasi di ruang rapat Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Jepara.
Rapat tersebut digelar berdasarkan surat permohonan mediasi dari Riska Amirul Hidayat, anak dari Ngadinah binti Almarhum Ahmadi, terkait persoalan sengketa tanah waris peninggalan Almarhum Ahmadi yang berlokasi di Dukuh Wadang Rejo Mulyo, RT 01 RW 02, Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Rapat dihadiri Ahmad Abdul Kholik, yang akrab disapa H. Kholik, selaku Petinggi (Kepala Desa) Margoyoso, serta perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara, yakni Yuli Fitrianto, Nur Indro Wibowo, dan Budiana.
Selain itu, hadir sejumlah ahli waris Almarhum Ahmadi, yakni Ngadinah, Arofah, dan Suaidah, serta Zaenuri dan Hasan, anak dari Almarhumah Afrokhah binti Ahmadi.
Almarhum Ahmadi bin Karmin atau yang dikenal dengan sebutan Mbah Karmin memiliki empat orang anak perempuan yang menjadi ahli waris, yaitu Afrokhah, Ngadinah, Arofah, dan Suaidah.
Berawal dari Proses Pengukuran Tanah
Persoalan tersebut bermula ketika Pemerintah Desa Margoyoso melalui panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang diketuai Nurma Hidayat sekaligus Ketua RT 04 RW 01, melakukan proses pengukuran tanah seluas sekitar 200 meter persegi di lokasi tanah yang ditempati Ngadinah binti Almarhum Ahmadi.
Namun, proses pengukuran tersebut mendapat penolakan dari pihak ahli waris Almarhum Ahmadi lainnya sehingga kemudian berkembang menjadi persoalan antar-ahli waris.
Sementara itu, Ahmad Abdul Kholik melalui pesan WhatsApp kepada awak media menyampaikan bahwa mediasi yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara belum menghasilkan titik temu.
“Rencana saya ada mediasi ulang di Pendopo Balai Desa Margoyoso,” kata H. Kholik.
Letter C Akan Ditunjukkan kepada Para Ahli Waris
Usai mengikuti rapat mediasi, Tarto Widodo yang akrab disapa Pak TW memberikan keterangan kepada awak media.
Menurut Tarto, berdasarkan keterangan dari Petinggi Desa Margoyoso, pihaknya ingin memastikan terlebih dahulu status administrasi tanah tersebut, khususnya terkait Letter C atau buku register tanah yang tercatat di Pemerintah Desa Margoyoso.
“Kita pastikan tidak ada perubahan status Letter C (buku besar atau buku induk desa) atau buku register di Pemerintah Desa Margoyoso. Letter C masih berstatus atas nama Almarhum Ahmadi yang merupakan pewaris dan tidak berganti ke nama ahli warisnya,” ujar Tarto.
Tarto mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses mediasi berikutnya yang rencananya dilaksanakan di Balai Desa Margoyoso dan difasilitasi oleh Petinggi Desa Margoyoso.
"Hasil mediasi hari ini berakhir deadlock, karena para ahli waris bersikukuh dengan pendapatnya masing-masing, khususnya pihak Ngadinah," tandas Tarto Widodo.
Dalam mediasi tersebut, buku besar atau Letter C rencananya akan dibuka dan ditunjukkan kepada para pihak, khususnya para ahli waris Almarhum Ahmadi.
Menurut Tarto, langkah tersebut penting untuk memastikan status administrasi tanah sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan yang terjadi di antara para ahli waris.
“Nanti buku besar Letter C akan dibuka dan ditunjukkan kepada semua pihak, khususnya ahli waris Almarhum Ahmadi, untuk memastikan dan mengakhiri sengketa. Harapannya, para ahli waris dapat menerima warisan tanah sesuai hak masing-masing dan tidak ada sengketa serta dampak buruk, yaitu putusnya persaudaraan karena rebutan warisan tanah,” pungkas Tarto.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Tarto Widodo