Langkah Penting Pemdes Daren
Inventarisasi dan Pengamanan Tanah Kas Desa Termasuk Tanah yang Ditempati KUD Sumberharjo

Mediasi Ketiga antara Pemdes Daren dan KUD Sumberharjo di BPN Jepara, Selasa (26/8/2026).
JEPARANEWS | JEPARA - Pemerintah Desa Daren, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, mempunyai beberapa bidang tanah aset desa yang sudah berdiri bangunan untuk kegiatan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat termasuk Fasum dan Fasos.
Pemdes Daren sendiri sudah melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tanah Kas Desa atau TKD.
Terkait program PTSL berdasarkan inventarisasi dokumen atau arsip yang dimiliki oleh Pemerintah Desa. Pemdes salahsatunya merencanakan sertifikasi tanah dengan dasar dokumen Buku C Desa Bagian Persil Nomor C Milik Tanah Desa, Kelas Desa S III, Persil 36 Luas 6000 M3 (Lapangan + SDN 1 Daren).
Namun, saat ini objek bidang tanah tersebut telah berdiri bangunan KUD Sumberharjo dengan dasar Buku C Desa atas nama KUD Sumberharjo, Nomor C 1454 a/n C KUD Sumberharjo, Kelas Desa S III, Persil 33 Luas 1250 M3 dan telah terbit sertifikat HGB atau Hak Guna Bangunan dari tahun 2019 - 2049.
Adanya sertifikat HGB tersebut, akhirnya muncul persoalan atau sengketa atas status tanah tersebut. Hingga akhirnya muncul proses mediasi antara Pemdes Daren dengan pengurus KUD Sumberharjo yang sudah 2 kali dilaksanakan di Ruang Mediasi Kantor BPN.
Selasa (26/8/2025) kembali digelar mediasi ketiga yang dihadiri oleh Petinggi Daren, H. Edy Khumaidi Muhtar, SH., didampingi oleh Dr. Djoko Tjahyo Purnomo, A.Pi, S.H., MM,. MH., Kol. Purn. Supanto dari Yayasan Konsorsium LSM Jepara, dan perwakilan pengurus KUD Sumberharjo, tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jepara yang dipimpin oleh Siti Sulistiya, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara.
Kepada awak media, Petinggi atau Kades H. Edy Khumaidi Muhtar, SH., akrab disapa Haji Edy menjelaskan bahwa Pemerintah Desa Daren, saat ini sedang melakukan inventarisasi administrasi serta penataan untuk pengelolaan aset desa yang dimiliki oleh Pemdes berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu:
1. UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, menjelaskan petinggi atau Kades berwenang mengelola aset desa.
2. Permendagri No. 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan aset Desa dan Pasal 4 (1) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset desa.
3. Permendesa PDTT No. 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Desa mempunyai wewenang untuk pengelolaan tanah Desa atau tanah hak milik Desa dan pengelolaan tanah bengkok. Dan, di Pasal 4 Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, harus mengakui, menghormati dan melindungi kewenangan berdasarkan hak asal usul desa.
4. Surat Edaran Kemendagri No. 143/5618/BPD tanggal 19 Oktober 2022 kepada Gubernur di seluruh Indonesia tentang percepatan sertifikasi dan pengamanan aset desa.
5. Perda Kabupaten Jepara No. 9 Tahun 2015 Tentang Sumber Pendapatan Desa. Pasal 1 (17) Tanah Kas Desa adalah tanah milik Pemerintah Desa yang terdiri dari Bondo Deso, Bengkok dan tanah lainnya yang digunakan untuk penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
6. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara No. 57 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Aset Desa. Pasal 1 (11) Pengelolaan Aset Desa disebutkan bahwa Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari Perencanaan, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan, Pemeliharaan, Penghapusan, Pemindahtanganan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Aset Desa.
"Untuk status bangunan KUD Sumberharjo berdasarkan bukti alas hak Letter C Desa, bangunan tersebut berdiri di atas Tanas Kas Desa Daren. Berdasarkan dokumen yang kami miliki, kami mempunyai hak untuk menginvetaris tanah tersebut sebagai Tanah Kas Desa sesuai peraturan perundang-undangan dan akan tetap digunakan untuk pelayanan peningkatan perekonomian kepada masyarakat termasuk PADesa Daren," cetus Haji Edy.
"Pemerintah Desa Daren hanya menjalankan peraturan perundang-undangan, bahwa aset desa harus dikelola secara tertib dan transparan, " katanya.
Mengingat bahwa, aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDes atau perolehan hak lainnya yang sah. Aset atau kekayaan desa harus dikelola dan dikembangkan keberadaannya.
Pengelolaan Aset Desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. Pemerintah desa dengan kewenangan otonominya harus mampu mengelola dan memanfaatkan aset desa secara optimal guna mewujudkan masyarakat mandiri dan sejahtera.
Haji Edy menambahkan," Saya beranggapan bahwa pengelolaan aset/kekayaan Desa Daren saat ini masih belum berjalan maksimal. Hal ini dikarenakan pengelolaan aset desa selama ini hanya terbatas pada pencatatan saja dan ini perlu diinventarisasi ulang dan ditata dengan baik” tambahnya.
"Mengingat Tanah Kas Desa atau TKD merupakan kekayaan asli desa yang meliputi, tanah bondo desa, bengkok dan tanah desa lainnya," ujarnya.
"Dan juga Tanah Kas Desa bisa dimanfaatkan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan Desa Daren," imbuhnya.
Haji Edy menuturkan," Harapan kami pengelolaan aset desa dapat dilakukan secara lebih profesional, efektif dan mengedepankan aspek-aspek ekonomis, sehingga pengeluaran biaya-biaya dapat tepat sasaran, tepat guna, tepat penerapan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Permendagri No. 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa juga menjelaskan bahwa Pasal 1 (16) pengamanan adalah proses, cara perbuatan mengamankan aset Desa dalam bentuk fisik, hukum, dan administratif.
Dan, pengelolaan termaktub di Pasal 6 (1) aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa, dan (2) aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditata usahakan secara tertib.
"Kemudian kalau secara inventarisasi administrasi Tanah Kas Desa berjalan baik, tentunya akan memberikan kepastian hukum, dalam penggunaan atau pemanfaatan tanah desa baik status pengunaan sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan atau bangun guna serah atau bangun serah guna. Termasuk nanti nya bisa membantu peningkatan PADes," jelas Petinggi.
"Inventarisasi harus dilaksanakan, supaya Bengkok / Tanah Kas Desa (TKD), pengelolaan kekayaan desa berjalan tertib, efisien, transparan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Daren dan Jepara pada khususnya," imbuh Haji Edy.
Sementara Dr. Djoko Tjahyo Purnomo, A.Pi, S.H., Dewan Pembina Yayasan Konsorsium LSM Jepara menganalisa persoalan sengketa tanah antara Pemdes Daren dengan pengurus KUD Sumberharjo.
Dr. Djoko menguraikan secara singkat bahwa:
1. Apakah proses penyertifikatan HGB KUD Sumberharjo sudah melalui Musdes berdasarkan peraturan UU Desa. Karena sertifikat sudah terbit sejak 2019 tentunya harus mengacu pada UU Desa.
2. Surat Edaran Kemendagri No. 143/5618/BPD tanggal 19 Oktober 2022 tentang percepatan sertifikasi dan pengamanan aset desa. Pemdes Daren berhak mengamankan aset desa dari segi fisik dan hukum.
3. Pembuktian sah perolehan sertifikat HGB harus ditelusuri benar sejak proses pendaftaran, pengukuran dan penerbitan sertifikat.
4. Pemdes Daren secara yuridis bisa mengajukan pembatalan sertifikat hak atas tanah ke BPN untuk mengembalikan status kepemilikan tanah kepada kondisi semula sebelum sertifikat diterbitkan.
Sementara di tempat yang sama, Sekretaris KUD Sumberharjo, Nayyiri Habib kepada awak media menjelaskan bahwa mediasi ketiga ini hasilnya deadlock. "Rencananya Selasa depan di Baldes Daren akan dilaksanakan mediasi luar biasa," jelasnya.
Kol. Purn. Supanto Ketua Yayasan Konsorsium LSM Jepara memberikan keterangan bahwa kehadiran Konsorsium selaku pendamping Pemdes Daren untuk memberikan pendampingan dalam mediasi ketiga di BPN Jepara dengan tujuan untuk memberikan edukasi kepada Pemdes lainnya di Kabupaten Jepara.
"Semoga kasus sengketa ini memberikan pelajaran bersama tentang pentingnya tata naskah desa bagi pemerintah desa untuk inventarisasi status tanah kas desa seperti yang saat ini dalam proses mediasi di BPN Jepara," pungkasnya.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Edy Khumaidi