Rapat di Balai Desa Kalipucang Wetan Terkait NIB PTSL Berlangsung Lancar

Rapat PTSL di Balai Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Sabtu (1/7/2023).
JEPARANEWS - Suyud, Petinggi Desa Kalipucang Wetan, didampingi oleh Carik atau Sekretaris Desa, Zaenal Abidin serta Panitia Program PTSL serta Perangkat Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Sabtu Jam 20.00 WIB - selesai (1/7/2023) bertempat di Balai Desa, mengadakan rapat terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk memperoleh Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jepara.
"Biaya yang akan dikenakan untuk pengukuran ulang NIB oleh BPN Jepara sebesar Rp.188 / M2 dan biaya tambahan Rp.100.000 perbidang tanah dan biaya transportasi ditanggung oleh pihak BPN Jepara," jelas Mukito Ketua Panitia PTLS Desa Kalipucang Wetan.
Dalam rapat yang diikuti oleh peserta program PTSL sebanyak 36 warga yang hadir, dari 46 warga masyarakat terdaftar. Mereka langsung menandatangani berita acara kesepakatan dan persetujuan secara sukarela dan tanpa paksaan, untuk biaya tambahan yang dibebankan oleh BPN Jepara. Hal ini, untuk pengukuran ulang bidang tanah oleh petugas BPN Jepara dan untuk memperoleh Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB).
Dalam rapat ini, warga desa yang hadir setuju dan menyepakati biaya sesuai hasil rapat yaitu biaya tambahan pengukuran ulang biaya NIB dengan penandatanganan berita acara kesepakatan pertemuan. Serta menyetujui pengukuran ulang oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jepara untuk pengukuran ulang batas tanah tersebut yang akan dilakukan oleh petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jepara.
Editor :Eko Mulyantoro