Warga dan Pemdes Daren Sepakat Sengketa Tanah dengan KUD Sumber Harjo Dilanjutkan ke Pengadilan

Musdesus Desa Daren dalam Kasus Sengketa Tanah dengan KUD Sumber Harjo, Selasa (2/9/2025).
JEPARANEWS | JEPARA - Pemerintah Desa Daren, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Selasa (2/9/2025) di Balai Desa setempat. Agenda utama Musdesus ini adalah membahas sengketa tanah antara Pemdes Daren dengan KUD Sumber Harjo yang telah menempati tanah kas desa selama bertahun-tahun tanpa kepastian hukum sampai penerbitan sertifikat HGB yang dipersoalkan oleh Pemdes Daren dan tercatat sudah pernah dilakukan 3 kali mediasi di kantor BPN Jepara namun gagal dan belum menghasilkan keputusan jelas.
Dalam forum yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai tersebut, hadir sejumlah pihak penting seperti Petinggi atau Kepala Desa Daren H. Edy Khumaidi Muhtar, SH., tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jepara, perwakilan Dinsospermasdes Jepara, perangkat desa, BPD, RT/RW, tokoh masyarakat, hingga pengamat kebijakan publik Dr. Djoko Tjahyo Purnomo, A.Pi., S.H., M.M., M.H. yang didampingi Kol. Purn. Supanto dari Konsorsium LSM Jepara. Namun, pihak pengurus KUD Sumber Harjo tidak hadir dalam forum tersebut.
Tiga Kali Mediasi Deadlock, Pemdes Minta Kepastian Aset
Kepala Desa Daren, H. Edy Khumaidi Muhtar, SH., dalam sambutannya menyatakan bahwa mediasi antara pihaknya dengan KUD Sumber Harjo telah dilakukan sebanyak tiga kali di kantor BPN Jepara, namun belum menghasilkan keputusan yang final.
"Mediasi di BPN deadlock, tidak ada keputusan terkait status tanah kas desa yang kini ditempati dan berdiri bangunan KUD Sumber Harjo. Melalui Musdesus ini, kami ingin status tanah itu jelas, karena ini menyangkut aset desa," tegasnya.
Menurutnya, meski KUD Sumber Harjo telah lama beroperasi dan memberi manfaat ekonomi bagi warga sekitar, status hukum atas tanah yang kini bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama KUD harus diklarifikasi.
“Kami mendukung kegiatan ekonomi yang berjalan. Tapi kami wajib menjaga aset milik desa. Tanah kas desa adalah kekayaan desa yang harus diadministrasikan dan diinventarisasi dengan benar," tambahnya.
BPN Jepara: Kami Tidak Berwenang Mengambil Keputusan
Siti Sulistiya, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Jepara, menyampaikan bahwa pihaknya hanya berfungsi sebagai fasilitator dalam proses mediasi.
"Kami tidak punya kewenangan memutuskan siapa yang benar atau salah. Kami hanya bisa memfasilitasi dan menyediakan data yang ada pada kami. Jika sengketa belum selesai, maka jalur hukum adalah langkah selanjutnya," jelasnya.
Mantan Kades dan Warga Tegaskan Tanah Milik Desa
Mantan Kepala Desa Daren, M. H. Afifudin, dalam pernyataannya menyebutkan bahwa tanah yang kini menjadi lokasi KUD Sumberhl Harjo dulunya adalah lapangan milik desa.
"Bukan rahasia umum, tanah itu milik desa. Dulu lapangan, lalu sedikit demi sedikit dibangun, sampai akhirnya jadi sertifikat HGB. Petinggi wajib mempertahankan aset desa, jangan sampai habis karena dibiarkan," tandasnya.
Senada, Ketua BPD Desa Daren menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Pemdes dalam menginventarisasi seluruh aset desa, termasuk tanah yang disengketakan.
Pengamat: Ada Kejanggalan Sejak 1972
Dr. Djoko Tjahyo Purnomo menyoroti adanya indikasi kejanggalan dalam proses kepemilikan tanah tersebut, terutama sejak terbitnya sertifikat HGB pada lahan tersebut.
"Proses penerbitan sertifikat HGB KUD Sumber Harjo patut dipertanyakan. Tidak ada catatan bahwa sertifikat itu melalui Musdes sebagaimana mestinya sesuai UU Desa," katanya.
Ia juga menilai tidak hadirnya pengurus KUD dalam Musdesus memperkuat alasan untuk melanjutkan sengketa ini ke jalur hukum.
Warga Setuju Tempuh Jalur PTUN
Dalam forum Musdesus tersebut, warga Desa Daren sepakat bahwa sengketa tanah ini perlu dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna mendapatkan kejelasan hukum. Hal ini diputuskan secara mufakat dalam forum yang dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat.
“Kami ingin KUD tetap berjalan, tapi status tanah harus kembali ke desa,” ujar salah satu tokoh masyarakat, Haji Nurhadi, yang juga seorang pendidik.
Pengurus KUD: Sertifikat Sah Secara Hukum
Di tempat terpisah, pengurus KUD Sumber Harjo yang ditemui awak media di kantornya menyatakan bahwa tanah yang mereka tempati telah bersertifikat HGB atas nama badan hukum KUD Sumber Harjo.
"Karena kami berbadan hukum, maka sesuai aturan sertifikatnya adalah HGB. Semua pengurus dan anggota koperasi tahu ini. Kalau mau tempuh jalur hukum, kami persilakan," ujarnya singkat.
Kesimpulan:
Musdesus Desa Daren pada 2 September 2025 menegaskan bahwa masyarakat dan Pemerintah Desa Daren sepakat untuk melanjutkan penyelesaian sengketa tanah yang ditempati KUD Sumber Harjo melalui jalur hukum di PTUN. Meski pihak BPN tidak memiliki kewenangan memutus, kehadiran mereka menguatkan bahwa belum ada keputusan final dari mediasi sebelumnya. Langkah hukum dianggap menjadi solusi untuk memberikan kepastian atas status aset desa yang disengketakan.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Pemdes Daren