Edy Khumaidi Muhtar: Bangunan KUD Sumberharjo Berdiri di Tanah Kas Desa Daren

Petinggi Daren, H. Edy Khumaidi Muhtar, SH saat Menunjukkan Buku Letter C sebagai Alat Bukti Kepemilikan Tanah di BPN Jepara, Selasa (19/8/2025).

JEPARANEWS | JEPARA - Berdasarkan surat nomor 143/015 tentang permohonan mediasi Buku C tanah desa milik Pemdes Daren dengan tanah KUD Sumberharjo tanggal 27 Mei 2025 kepada Kepala Kantor BPN Jepara.

Dilaksanakan mediasi kedua tentang penyelesaian persoalan sengketa kepemilikan tanah antara Pemerintah Desa Daren, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara dengan Koperasi Unit Desa atau KUD Sumberharjo yang terletak di Desa Daren kembali digelar.
Mediasi kedua ini dilaksanakan di Ruang Mediasi Kantor BPN, pada Selasa (19/8/2025) serta dihadiri oleh Petinggi Daren, H. Edy Khumaidi Muhtar, SH., didampingi oleh Masno Huda, Mantan Petinggi Desa Bugel, dan tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jepara yang dipimpin oleh Siti Sulistiya, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara.
Pengurus Ketua KUD Sumberharjo, yaitu H.M. Dahlan dan Sekretarisnya Nayyiri Habib tidak nampak batang hidungnya alias absen dan tidak ada ijin maupun pemberitahuan sebelumnya.
Petinggi Daren, H. Edy Khumaidi Muhtar, SH mengatakan, mediasi ini merupakan mediasi kedua dalam rangka penyelesaian sengketa persoalan kepemilikan tanah.
Petinggi Daren, H. Edy Khumaidi Muhtar, SH, menegaskan bahwa tanah yang menjadi obyek sengketa adalah milik Pemerintah Desa Daren, dengan bukti Letter C sebagai penguat. Hal ini diperkuat dengan dasar dokumen Buku C Desa Bagian Persil Nomor C Milik Tanah Desa, Kelas Desa S III, Persil 36 Luas 6000 M2 (Lapangan + SDN 1 Daren).
Dibandingkan dengan munculnya Buku C Desa atas nama KUD Sumberharjo, Nomor C 1454 a/n C KUD Sumberharjo, Kelas Desa S III, Persil 33 Luas 1250 M2. Menurut Haji Edy ada perbedaan yang sangat jelas, yakni terletak pada nomor Persilnya dan letak objek tanah yang diklaim sepihak oleh KUD Sumberharjo.
"Jadi data Persil Letter C yang punyai oleh KUD Sumberharjo letak objek tanahnya berbeda dengan tanah yang saat ini ditempati bangunan dan kantor milik KUD Sumberharjo," terang Haji Edy sambil menunjukkan Buku Letter C milik Pemdes Daren.
Sebelumnya pada mediasi pertama pada Senin (21/7/2025) belum membuahkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Menurut Haji Edy panggilan akrab H. Edy Khumaidi Muhtar, SH mengatakan bahwa Bangunan KUD Sumberharjo berdiri di atas Tanah Kas Desa Milik Pemdes Daren dasarnya adalah sertifikat HBG atau Hak Guna Bangunan dari tahun 2019 - 2049.
"Sebatas tanahnya yang digunakan jelas, silahkan KUD tetap beroperasi karena bangunan sudah berada di atas Tanah Kas Desa atau aset desa" jelas H. Edy.
Sedangkan Siti Sulistiya menyampaikan bahwa BPN Jepara hanya memfasilitasi bagi kedua belah pihak yang bersengketa.
"Untuk penerbitan sertifikat oleh BPN Jepara berdasarkan data dari desa. Dan, proses pengukuran di tahun 2014 dan sertifikat HGB nya terbit pada tahun 2019 pada saat pemerintahan Petinggi sebelumnya," ucapnya.
Untuk kemaslahatan umat dan peningkatan PADesa, kita ambil langkah bijaksana, agar KUD Sumberharjo tetap beroperasi," Karena selama ini sudah membantu warga desa. Namun secara prosedural kepemilikan tanah harus kembali ke Pemdes Daren. Kalau mediasi ketiga dengan KUD Sumberharjo tidak ada titik temu dan itikad baik kita akan lanjutkan ke proses hukum. Mohon pengurus KUD Sumberharjo bisa beritikad baik dan kooperatif agar persoalan status tanah jelas dan KUD Sumberharjo tetap bisa berjalan mendukung perekonomian warga desa," harap Haji Edy.
Hal ini sesuai permintaan warga dan Pemdes Daren agar KUD Sumberharjo tetap beroperasi mendukung perekonomian warga desa setempat.
Terakhir Haji Edy meminta solusi terbaik kepada BPN Jepara agar status tanah milik Pemdes Daren kembali seperti semula sesuai Persil di buku Letter C yang dimiliki dan tanpa merugikan semua pihak.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Edy Khumaidi