TPI Demaan Jepara: Dikerjasamakan atau Disewakan? Polemik yang Perlu Dituntaskan

TPI Demaan Jepara, Minggu (16/2/2025).
Jika benar TPI Demaan disewakan tanpa mekanisme kerja sama yang jelas, maka tindakan ini berpotensi melanggar regulasi yang lebih tinggi.
Disharmoni Hukum: Risiko Pembatalan Regulasi
Keabsahan kebijakan yang memungkinkan penyewaan TPI semakin dipertanyakan jika bertentangan dengan regulasi di tingkat yang lebih tinggi.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 61/PERMEN-KP/2017
TPI didefinisikan sebagai tempat jual beli ikan melalui pelelangan terbuka.
Tidak disebutkan bahwa TPI dapat dialihfungsikan atau disewakan.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No. 1 Tahun 2010
Pasal 1 ayat 6 menegaskan bahwa TPI adalah tempat yang secara khusus disediakan untuk pelelangan ikan.
Penyewaan kepada pihak swasta bisa dianggap bertentangan dengan esensi fungsi TPI
Perbup No. 48 Tahun 2018
Pasal 1 ayat 7 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Pasal 1 ayat 7 hanya mendefinisikan TPI tanpa menyebutkan mekanisme kerja sama atau penyewaan, maka poin disharmoni dapat lebih difokuskan pada Pasal 3 ayat 2, yang memungkinkan kerja sama dengan pihak lain tetapi tidak secara eksplisit menyebutkan apakah penyewaan termasuk di dalamnya.
Apa Dampaknya bagi Nelayan?
Jika TPI benar-benar disewakan kepada pengusaha, dampaknya bisa signifikan bagi nelayan tradisional:
Kesulitan Akses: Nelayan kecil bisa kehilangan hak prioritas untuk melelang ikan, karena fasilitas dikuasai oleh penyewa.
Kenaikan Biaya: Bisa terjadi biaya tambahan bagi nelayan jika harus menyewa tempat atau membayar jasa kepada pihak ketiga.
Pelemahan Sistem Pelelangan: Jika transaksi ikan bergeser ke sistem sewa, maka mekanisme lelang yang transparan bisa terganggu.
Kesimpulan: Perlunya Kepastian Hukum
Polemik di TPI Demaan bukan hanya tentang perbedaan penafsiran regulasi, tetapi juga menyangkut kepentingan nelayan dan keberlangsungan sistem pelelangan ikan. Jika memang pengelolaan harus melibatkan pihak lain, maka perlu ada kejelasan apakah bentuknya kerja sama operasional atau penyewaan penuh.
Rapat koordinasi yang digelar DPRD Jepara menjadi momen penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak bertentangan dengan regulasi lebih tinggi serta tetap berpihak pada kepentingan nelayan. Apakah penyewaan TPI memang diperbolehkan? Ataukah ini bentuk pelanggaran administratif yang perlu ditindaklanjuti?
Keputusan yang diambil dalam pertemuan ini akan menjadi penentu masa depan TPI Demaan, serta memberikan preseden bagi pengelolaan TPI lain di Jepara.
Read more info "TPI Demaan Jepara: Dikerjasamakan atau Disewakan? Polemik yang Perlu Dituntaskan" on the next page :
Editor :Eko Mulyantoro
Source : DJ