Hadi Sarwoko: Gugatan PTUN MY PPPK RSUD R.A. Kartini Jepara Tidak Dikabulkan
Hadi Sarwoko: Gugatan PTUN MY PPPK RSUD R.A. Kartini Jepara Tidak Dikabulkan, Jumat pagi (2/10/2026).

JEPARA | JEPARANEWS - Direktur RSUD R.A. Kartini Jepara, Hadi Sarwoko, SKM., S.Kep., MMKes., M.M., didampingi jajaran manajemen, menggelar Media Gathering bertajuk “Sinergi Bersama Media dan Diseminasi Pelayanan RSUD R.A. Kartini Kabupaten Jepara”, Jumat pagi (2/10/2026).

Kegiatan tersebut juga diisi dengan sesi dialog dan tanya jawab yang dipandu Kepala Bagian Hukum, Pemasaran, dan Pelaporan RSUD R.A. Kartini Jepara, dr. Eko Cahyo Puspeno.
Salah satu peserta, Eko Edy Purwanto atau yang akrab disapa Edy Pur, Pimpinan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Kabupaten Jepara, menanyakan mengenai hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terkait gugatan kepegawaian yang diajukan MY dengan nomor perkara 68/G/2026/PTUN.SMG.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Semarang, MY melalui kuasa hukumnya menggugat Bupati Jepara dan Direktur RSUD R.A. Kartini Kabupaten Jepara.
Dalam gugatannya, MY meminta agar Keputusan Bupati Jepara Nomor 800.0.6.3/322 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Aparatur Sipil Negara dengan hormat tidak atas permintaan sendiri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara serta Keputusan Bupati Nomor 800.1.6.2/51/2026 dibatalkan.
Selain itu, MY juga menuntut agar dirinya dikembalikan untuk bekerja sebagai perawat di RSUD R.A. Kartini Jepara serta meminta para tergugat dan turut tergugat memberikan hak pesangon kepada penggugat sebesar Rp101.400.000.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Hadi Sarwoko membenarkan bahwa dirinya hadir dalam persidangan di PTUN Semarang pada Rabu (30/9/2026), bersama Kepala BKPSDMD Kabupaten Jepara, R. Eko Sulistiyono, S.STP., M.H.
“Pada putusan sebelumnya, yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Hakim menetapkan bahwa gugatan MY (Penggugat, Red.) tidak dapat diterima dan status putusan menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” kata Hadi.
Dalam kesempatan tersebut, Edy Pur juga menanyakan apakah pemberhentian MY sebagai PPPK RSUD R.A. Kartini Jepara berdampak terhadap kinerja pegawai lainnya.
Menjawab pertanyaan itu, Hadi Sarwoko berharap persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut menjadi pembelajaran dan tidak kembali terjadi di lingkungan RSUD R.A. Kartini Jepara.
“Saya berharap kasus MY yang telah berjalan lama ini merupakan kasus terakhir di RSUD Kartini,” tegas Hadi.
Ia juga meminta jajaran pimpinan, khususnya kepala ruang, untuk meningkatkan pengawasan dan kepedulian terhadap lingkungan kerja masing-masing.
“Kalau ada sering berkumpul, pantau dan bila ada kecurigaan, laporkan kalau ada tindakan asusila kepada pimpinan, kalau perlu dipindah. Kasus asusila ini saya harapkan jangan terjadi kembali dan ini yang terakhir. Saya minta dimonitor oleh atasan masing-masing,” pungkas Hadi Sarwoko.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : RSUD Kartini Jepara