Pemecatan PPPK RSUD Kartini Berdampak Positif Terhadap Lingkungan Kerja
Pemkab Jepara Menjaga Kinerja Pegawai berdasarkan Standar Kerja Moralitas dan Integritas bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) di BLUD RSUD KARTINI Jepara.

JEPARA | JEPARANEWS - HM didampingi oleh Nurul Aziz, Minggu (13/09/2026) di rumahnya Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara kepada awak media berkomentar soal pemberhentian atau PHPK yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Jepara yang memutus hubungan perjanjian kerja seorang pegawai (perawat) RSUD Kartini sebagai PPPK.
Nurul Aziz bahkan mengatakan kalau Ia sangat mendukung langkah Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHPK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan kepada MY (46).
"MY yang telah melakukan tindakan melanggar disiplin berat yaitu berselingkuh semestinya memang harus dijatuhi hukuman pemecatan. Jadi saya mengapresiasi upaya Pemkab Jepara, agar hal ini tidak diulangi atau ditiru oleh pegawai RSUD Kartini lainnya serta memberikan efek jera," kata Nurul Aziz yang merupakan kawan dekat HM suami sah dari perempuan yang berselingkuh dengan MY.
"Saya minta upaya banding yang dilakukan oleh MY tidak dikabulkan walaupun itu haknya," tegas Nurul Aziz.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, MY (46), inisial pria kelahiran Kabupaten Pati yang berdomisili di Desa Semat dan merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) RSUD Kartini Jepara, mengajukan upaya hukum administratif atas keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja terhadap dirinya.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara, Banding Administratif memang dapat diajukan oleh Pegawai ASN yang tidak puas terhadap keputusan PPK berupa pemberhentian sebagai PNS maupun pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
dr. Tri Iriantiwi Direktur RSUD R.A. Kartini Jepara, Minggu (13/09/2026) saat diklarifikasi oleh awak media melalui komunikasi WhatsApp belum memberikan jawaban resmi terkait upaya banding yang dilakukan oleh MY pegawai PPPK RSUD Kartini yang telah menerima SK pemutusan hubungan kerja termasuk upaya banding yang dilakukannya.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : HM