DPP KSBSI Tuntut Persoalan Union Busting
PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW-AR) Ketapang, Kalbar Segera Diproses oleh Pemerintah
DPC KSBSI Jepara Audiensi bersama Polres Jepara Terkait Union Busting di PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW-AR) Ketapang, Kalbar, Selasa (23/12/2025).
JEPARANEWS | JEPARA - Priyo Hardono Ketua Korwil KSBSI Jateng dan DPC KSBSI Jepara, Selasa (23/12/2025) di Polres Jepara melakukan audiensi dengan Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso dan jajarannya dalam rangka menindaklanjuti instruksi dari DPP KSBSI Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia.
"Giat Korwil KSBSI Jateng dan DPC KSBSI Jepara ini untuk menindaklanjuti langsung instruksi dari pengurus DPP KSBSI tentang pelanggaran HAM dan adanya Union Busting Buruh/Pekerja di PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW-AR)," kata Mbah Priyo sapaan akrab Priyo Hardono.
Instruksi DPP KSBSI
DPP KSBSI melalui Ketum, Johannes Dartha Pakpahan dan Sekjen, Hendrik Hutagalung mengintruksikan kepada seluruh Korwil Provinsi dan DPC KSBSI Kota/Kabupaten untuk melakukan gerakan aksi solidaritas serentak se-Indonesia pada tanggal 22-31 Desember 2025 terkait tindakan pelanggaran HAM atau Hak Asasi Manusia dan Pemberangusan Serikat Buruh/Pekerja atau Union Busting yang dilakukan oleh PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW-AR).
PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW-AR) adalah pabrik pengolahan bauksit menjadi Smelter Grade Alumina (SGA) beralamat di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW-AR) adalah joint venture (JV) antara perusahaan Indonesia (Harita Group) dan perusahaan asal Tiongkok (China Hongqiao Group). Harita Group adalah perusahaan konglomerasi di Indonesia sedangkan China Hongqiao Group Limited adalah salah satu produsen aluminium primer terbesar di dunia beralamat di Kota Binzhou, Provinsi Shandong, Tiongkok.
Berdasarkan surat dari DPP KSBSI No.: 8.190/Int/DPP KSBSI/XII/2025 Tanggal 16 Desember 2025 mengintruksikan kepada Pengurus Pusat Federasi, Afiliasi KSBSI, Korwil KSBSI Provinsi se-Indonesia, dan DPC Federasi se-Indonesia.
Dasar instruksi DPP KSBSI adalah adanya tindakan pelanggaran HAM dan Pemberangusan Serikat Buruh/Pekerja atau Union Busting di sebuah perusahaan berkategori Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dilakukan oleh PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW-AR) yang terletak di Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Pelanggaran ini diduga melanggar peraturan perundang-undangan antara lain:
- Pasal 25 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 137 dan Pasal 140 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bunyi Pasal 137 Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan. Yang dimaksud dengan gagalnya perundingan dalam pasal ini adalah tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat disebabkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan atau perundingan mengalami jalan buntu. Telah terpenuhinya: Penolakan anjuran perundingan mediator Tripartit dan Bipartit 1 dan 2 tentang PHK tanggal 27 dan 28/10/2025.
- Pasal 140 ayat 1 Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.
Telah terpenuhinya: ayat 1 pemberitahuan aksi tertanggal 30 Oktober 2025 dan ayat 2 huruf a-d bahwa pemberitahuan telah memenuhi aturan yang dipersyaratkan di ayat 1.
- Pasal 39 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM bahwa Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan.
Surat instruksi dari DPP KSBSI ini juga mencantumkan ketentuan perundang-undangan yang tercantum di Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pasal 143 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ayat 1.
- Pasal 153 ayat 1 huruf g UU No. 6 Tahun 2023 (tentang Cipta Kerja) Hal yang Tidak Boleh Dijadikan Alasan PHK diatur juga berbagai hal yang tidak boleh dijadikan alasan bagi perusahaan untuk mem-PHK karyawannya yaitu Mendirikan atau menjadi anggota serikat pekerja/melakukan aktivitas serikat pekerja di luar jam kerja atau yang disepakati. Serta berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama.
PHK yang dilakukan atas dasar tersebut diatas, batal demi hukum dan perusahaan wajib memperkerjakan kembali Buruh/Pekerja yang di-PHK sepihak.
Kronologis kejadian
Aksi mogok kerja pada tanggal 10-12 November 2025 di site perusahaan WHW-AR dengan menuntut diperkerjakannya kembali 5 (lima) orang pekerja anggota SBSI yang di PHK oleh manajemen WHW-AR pada tanggal 12 Oktober 2025.
Serta peninjauan struktur dan skala upah, peninjauan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan Bonus Tahunan.
Akibatnya telah terjadi pelanggaran HAM dan Union Busting yang menimpa 300 orang anggota SBSI. Mereka dikenakan sanksi SP3, Skorsing dan PHK tanggal 8 Desember 2025 terhadap Ketua, Muhammad Fathoni dan Sekretaris, Yuniwati, keduanya adalah Pengurus Komisariat (PK) FSBSI di PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW-AR).
Upaya Hukum
DPP KSBSI telah melakukan upaya hukum terhadap perlakuan PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW-AR) antara lain: somasi 1 dan 2 kepada manajemen WHW-AR dan Disnakertrans Ketapang, dan melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan, Komisi IX DPR RI, KomnasHAM, KemenkumHAM, Direktur ILO (International Labour Organization), Kapolri, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, dan Kemenhan RI.
Hingga saat ini perwakilan Buruh/Pekerja dan PK FSBSI WHW-AR sudah 20 hari berada di kantor DPP KSBSI untuk memperjuangkan hak-haknya dan penegakan hukum dan UU di NKRI dengan iuran check system (Check Off System/COS), karena diberhentikan oleh manajemen PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW-AR).
DPP KSBSI juga menginformasikan pengurus SBSI dan Afiliasi melakukan aksi pada setiap tingkatan mulai Polres, Polda dan menyurati Kapolri dan Direktorat Dittipidter Bareskrim Mabes Polri dan tembusan ke instansi pemerintah lainnya agar segera menindaklanjuti surat dari DPP KSBSI atas Laporan Union Busting yang dilakukan oleh PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW-AR).
Editor :Eko Mulyantoro
Source : DPC KSBSI Jepara