FSPIP Demo Menuntut Pencatatan Serikat Pekerja PUK PT. Kanindo Makmur Jaya (Factory 2) Jepara

FSPIP Demo Menuntut Pencatatan Serikat Pekerja PUK di PT. Kanindo Makmur Jaya (Factory 2) Jepara, Selasa (24/6/2025).
JEPARANEWS | JEPARA - Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP), Selasa (24/6/2025) melakukan unjuk rasa di kantor Disnaker Jepara menuntut pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh FSPIP PUK di PT. Kanindo Makmur Jaya (Factory 2) Kabupaten Jepara.
Berdasarkan kutipan pers rilis FSPIP yang diterima oleh awak media, tercatat pada 23 Mei 2025 FSPIP sudah melakukan pencatatan tertulis Pengurus Unit Kerja (PUK) dengan 10 (sepuluh) orang pengurus yaitu Ahmad Hasan Syaifuddin, Izzul Imdad, Tulus Prabowo, Karnadi, Rafi Irawan, Yazid Buchori, Herdi Ardiansyah, Ahmad Iskandar Zulqornain, Andika Agung Wirayudha, dan Fandi Ahmad.
Kronologis
Pada 3 Juni 2025 pihak Disnaker Jepara akan melakukan proses verifikasi pada Pukul 10.00 WIB. Namun, sebelum dilakukan proses verifikasi, keempat dari 10 (sepuluh) karyawan atau Pengurus Unit Kerja (PUK) tersebut dimutasi ke PT. Kanaan Global Indonesia, Kabupaten Sukoharjo oleh Perusahaan PT. Kanindo Makmur Jaya (factory 2). Keempatnya yaitu Tulus Prabowo, Fandi Ahmad, Ahmad Iskandar Zulqornain, dan Karnadi.
4 Juni 2025 Disnaker Jepara menerbitkan surat penundaan pencatatan karena ada 4 (empat) pengurus yang dimutasi.
16 Juni 2025 menurut pengurus sudah melakukan penambahan 5 orang dan sudah diverifikasi oleh Disnaker Jepara. Disnaker Jepara berjanji akan menerbitkan bukti pencatatan FSPIP PT. Kanindo Makmur Jaya (factory 2). Namun, justru surat jawaban verifikasi yang isinya belum bisa mencatatkan pembentukan Serikat Pekerja FSPIP PT. Kanindo Makmur Jaya (factory 2). Disnaker Jepara mengambil kesimpulan bukti pencatatan ditunda atau belum bisa diterbitkan.
Para pendemo mensinyalir upaya Union Busting (pemberangusan serikat pekerja) para pekerja yang akan membentuk Pengurus Unit Kerja (PUK) FSPIP PT. Kanindo Makmur Jaya (factory 2) Jepara.
Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh FSPIP berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“UU Serikat Pekerja”) jo Pasal 2 ayat (1) Kepmenakertrans. No.Kep-16/Men/2001 tentang tata cara pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh bahwa pengurus suatu serikat pekerja yang telah terbentuk (baik pada tingkat pimpinan unit kerja, PUK / serikat pekerja tingkat perusahaan SPTP, maupun Federasi atau Konfederasi) harus memberitahukan secara tertulis kepada instansi di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten / Kota setempat sesuai domisilinya untuk dilakukan pencatatan.
Berdasarkan bunyi Pasal 3 dan Pasal 4 tentang pencatatan, Disnaker Jepara bisa menangguhkan pencatatan.
Serikat Pekerja yang belum memenuhi persyaratan seperti daftar nama anggota pembentuk, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, susunan, dan nama pengurus dengan batas waktu selambat-lambatnya 14 hari bisa diberikan nomor bukti pencatatan dan penangguhan dan berkas pemberitahuan kelengkapan yang harus dipenuhi bisa dikembalikan.
FSPIP juga menjelaskan Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengatur tentang larangan menghalangi atau memaksa pekerja untuk membentuk atau tidak membentuk serikat pekerja, serta menjadi anggota atau pengurusnya. Pasal ini menegaskan hak pekerja untuk berserikat dan melindungi mereka dari tindakan yang dapat menghambat atau mencegah pembentukan atau keikutsertaan dalam serikat pekerja.
Konteks Hukum:
Pasal 28 UU 21/2000 sejalan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
Mengenai Union busting (pemberangusan serikat pekerja) adalah upaya yang dilakukan oleh pengusaha atau perusahaan untuk menghambat, melemahkan, atau bahkan menghancurkan serikat pekerja yang ada di tempat kerja. Praktik ini dianggap sebagai tindakan yang tidak etis dan dapat berdampak buruk pada hak-hak normatif pekerja.
Beberapa contoh tindakan union busting meliputi: intimidasi dan ancaman diskriminasi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) massal, menolak bernegosiasi, dan membentuk serikat pekerja tandingan.
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengatur tentang sanksi pidana bagi siapapun yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja untuk membentuk atau tidak membentuk serikat pekerja/serikat buruh, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, serta melakukan atau tidak melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta.
Menurut Pasal 1 angka 1 UU 21/2000 yang dimaksud dengan serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Syarat dan Prosedur Membentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh: Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 orang pekerja/buruh.
Dalam unjuk rasa di Disnaker Jepara, FSPIP menuntut terbitkan bukti pencatatan Pengurus Unit Kerja (PUK) FSPIP PT Kanindo Makmur Jaya (factory 2), berikan kebebasan berserikat untuk buruh Jepara, dan penjarakan pelaku union busting (pemberangusan serikat pekerja).
Sementara Samiaji, Kepala Disnaker Kabupaten Jepara, Selasa (24/6/2025) lewat pesan WhatsApp di nomor +62 813-2923-5XXX saat ditanyakan tentang dasar untuk penangguhan pencatatan PUK FSPIP di PT. Kanindo Makmur Jaya (factory 2) apa pak dasarnya? atau alasannya?, Samiaji sama sekali belum menjawab.
Sedangkan Karmanto, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP), Selasa (24/6/2025) lewat chat WhatsApp memberikan informasi bahwa mutasi 10 (sepuluh) pekerja (pengurus PUK FSPIP) dari PT. Kanindo Makmur Jaya (factory 2) ke PT. Kanaan Global Indonesia, Kabupaten Sukoharjo berlangsung 2 (dua) tahap.
"Tahap pertama sejak tanggal 3 Juni 2025. Dan tahap kedua tanggal 16 juni 2025, pada saat kita menambah 4 orang yang di mutasi ke Sukoharjo dan ke 6 orang yang tersisa juga di mutasi dan mutasi 10 pengurus itu menjadi dasar penundaan pencatatan," pungkasnya.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : FSPIP