Kelompok MPJ: Sebaiknya Pengurus Serikat Pekerja dan Serikat Buruh dari Warga Lokal Jepara

Audiensi Masyarakat Peduli Jepara ( MPJ ) Kabupaten Jepara Terkait UMSK Jepara Tahun 2025, Kamis (23/1/2025).
JEPARANEWS | JEPARA - Kelompok masyarakat Jepara yang tergabung di Masyarakat Peduli Jepara atau MPJ, Kamis (23/1/2025) di depan komplek perkantoran Setda Kabupaten Jepara mengadakan aksi demonstrasi atau unjuk rasa dengan tertib dan damai terkait penolakan atas penetapan dan pemberlakuan UMSK Jepara Tahun 2025.
Aksi unjuk rasa ini diikuti dari berbagai kelompok dan pelaku usaha yang akan terdampak langsung saat berlakunya UMSK Jepara Tahun 2025. Nampak para pendemo yang dipimpin oleh penanggung jawab dan koordinator aksi Tri Hutomo menyampaikan aspirasinya dan membacakan petisi 14 tuntutan yang ditujukan kepada Pj Bupati Jepara dan pemangku kebijakan terkait kenaikan upah di Kabupaten Jepara.
Kegiatan ini diawasi langsung oleh petugas keamanan dari Polres Jepara, Kodim 0719/Jepara, Satpol-PP, dan Damkar Kabupaten Jepara.
Usai melakukan orasi lewat mobil komando, para perwakilan pendemo sejumlah 6 (enam) orang langsung di terima di Ruang Rapat RMP Sosrokartono Setda Jepara dan audiensi dipimpin oleh Sekda Jepara, Edy Sujatmiko, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Trisno Santoso, Kepala Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara, Samiadji, dan Kabag Ops Polres Jepara Kompol Sutono.
Tri Hutomo menyampaikan bahwa Masyarakat Peduli Jepara atau MPJ yang terdiri dari masyarakat Jepara dan pelaku usaha di sekitar pabrik manufaktur atau padat karya sangat keberatan dan menolak pemberlakuan UMSK Jepara Tahun 2025.
"Angka kenaikan UMSK yang menurut kami sangat tinggi akan berdampak luas terhadap kondisi sosial dan perekonomian masyarakat Jepara," katanya.
"Hal itu akan memperberat biaya operasional pabrik dan dampaknya akan berpengaruh terhadap nasib para pedagang dan pelaku usaha di wilayah pabrik di Jepara. Kalau pabrik relokasi ke daerah lain dan menutup usaha, tentunya berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat Jepara karena akan terjadi PHK massal," cetusnya.
Sementara Edy Sujatmiko sebagai Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara berujar bahwa setelah melakukan audiensi dengan pengusaha dari Korea dan China di Jepara.
"Kami melakukan kajian dan mengajukan hasil dari peninjauan, DPK atau Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara mengusulkan revisi UMSK 2025 kepada Pj Bupati Jepara yang akan ditindaklanjuti ke Pj Gubernur Jawa Tengah melalui Disnakertrans Jateng," ujarnya.
Usulan dari pengusaha untuk perubahan nominal UMSK Jepara Tahun 2025 yaitu: Sektor 1 (kenaikan 8% Rp. 2.646.988.2 dan 8.5% Rp. 2.659.242.7 dari UMK 2024), Sektor 2 (kenaikan 7% Rp. 2.622.479 dan 7.5% Rp. 2.634.733.6 dari UMK 2024), dan Sektor 3 (kenaikan 7% Rp. 2.622.479 dari UMK 2024).
Samiadji dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa setelah DPK Jepara melakukan kajian secara riil dengan sampling 33 (tigapuluh tiga) perusahaan sektor manufaktur atau padat karya di Jepara.
"Ada potensi PHK, kedepannya 2-5 tahun mendatang akan kehilangan potensi investasi sebesar Rp. 2T lebih. Dampak terhadap PDB, pembangunan secara umum serta dampak sosial yang timbul jika UMSK terlalu tinggi. Jadi UMSK tetap ada," tuturnya.
"Usulan pengusaha sebesar 0.5%, namun dewan pengupahan Jepara juga mempertimbangkan asas rasionalitas, proporsionalitas atau kepatutan. Buruh menuntut tinggi, kalau rendah berdasarkan hasil kajian, ada yang 0.5% dan 1.5%. Sebagian masyarakat dan pengusaha yang bekerja di sektor mikro yang kita mintain pendapat seperti pengusaha kost-kost an dan lain-lain, memang buruh menuntut kesejahteraan. Namun, kajian tahun 2026 pengusaha akan pindah dari Jepara dan ini yang kita sayangkan jika benar-benar terjadi. Lima tahun ini upah buruh selalu naik, karena di Jabodetabek seperti Kabupaten Tangerang ketika upah buruh diangka Rp.3.6jt - Rp. 3.8jt, pengusaha sudah lari ke Jepara. Kalau sesuai usulan serikat buruh sebesar Rp. 2.9jt hampir Rp. 3jt. Pengalaman mereka akan lari ke daerah lain. Karena pabrik-pabrik yang ada di Jepara sudah punya cabang di daerah lain. Ini hasil riil komunikasi langsung dengan owner, TKA, penerjemah, manajer, dan HRD dan kita sudah menerima audiensi mereka pada 20/1/2025. Mekanisme rapat dewan pengupahan kolektif kolegial terdiri dari 3 (tiga) unsur yaitu pemerintahan dari Sekda, perwakilan OPD, akademisi, dewan pakar, unsur wakil asosiasi pengusaha yaitu APINDO, dan unsur Serikat Pekerja dan Serikat Buruh," tandas Samiadji.
Samiadji menambahkan, bahwa tidak ada kesepakatan kalau rapat dewan pengupahan harus memenuhi 3 (tiga) unsur, karena berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2021 Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penggantian Anggota Dewan Pengupahan, dan Tata Kerja Dewan Pengupahan, bunyi Pasal 35 ayat 5 Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat maka dapat dilakukan pemungutan suara terbanyak.
"Atau istilahnya voting, kemarin sepertinya dari Serikat Pekerja dan Serikat Buruh kuatir kalah. Jadi dewan pengupahan membuat tatib forum dan yang hadir 14 anggota, di Pasal 37 sebelum tatib dibuat oleh Ketua Dewan Pengupahan, kita bacakan tatib di forum sidang pengupahan sehingga ada yang kurang atau lebih bisa ditambahkan atau dikurangi, jadi sangat demokratis di dewan pengupahan. Walaupun terjadi perbedaan pendapat namun pada akhirnya telah diputuskan sesuai mekanisme forum. Dewan pengupahan merekomendasikan kepada Pj Bupati Jepara untuk diusulkan ke Pj Gubernur Jateng dan yang nantinya akan menetapkan dan sudah disampaikan oleh Pj Bupati Jepara ke Pj Gubernur Jateng. Tinggal menunggu hasil keputusan dari Gubernur Jateng seperti apa," imbuhnya.
Read more info "Kelompok MPJ: Sebaiknya Pengurus Serikat Pekerja dan Serikat Buruh dari Warga Lokal Jepara" on the next page :
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Masyarakat Peduli Jepara