Sari Gendis Cafe Pelaku UMKM Pantai Sikembu Jalani Mediasi Batas Tanah di Balai Desa Mulyoharjo
Sari Gendis Cafe Pantai Sikembu Ikuti Mediasi Batas Tanah di Balai Desa Mulyoharjo, Sabtu (19/7/2025).
JEPARANEWS | JEPARA - Chotib atau yang akrab disapa Mas Malik, pemilik Sari Gendis Cafe Pantai Sikembu, menghadiri mediasi terkait persoalan batas tanah yang ditempati usahanya. Mediasi berlangsung di Balai Desa Mulyoharjo, Jepara, pada Sabtu (19/7/2025) pukul 09.00 WIB, didampingi oleh Dr. Djoko Tjahyo Purnomo, A.Pi., S.H., M.M., M.H., Deni Pelong, dan Adv. Fajar.

Kehadiran rombongan Sari Gendis Cafe disambut oleh Bripka Ahmad Kusen selaku Bhabinkamtibmas dan Serda Suhartono sebagai Babinsa Desa Mulyoharjo.
Kepala Desa (Petinggi) Mulyoharjo, Jupriyono, berhalangan hadir lantaran menghadiri acara launching KDKMP (Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Sari Gendis Cafe, salah satu destinasi wisata pantai yang berlokasi di tepi Pantai Sikembu dan berdekatan dengan Pangkalan Kompi Ang Air Jepara serta Tabebuya Resto and Resort, tengah menghadapi sengketa batas tanah dengan warga setempat.
Dalam mediasi, Bripka Ahmad Kusen berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara damai. “Kami berharap masalah batas tanah ini dapat diselesaikan dengan baik melalui musyawarah mufakat antara kedua belah pihak,” ujarnya.
Sebagai bentuk itikad baik, Malik menyatakan kesediaannya membongkar bangunan joglo milik Sari Gendis Cafe yang berada di area yang disengketakan. Proses pembongkaran dilakukan sesuai batas tanah yang diminta pemilik tanah dan disaksikan oleh Ngarsani, Ketua RT 5 RW 4 Desa Mulyoharjo, bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan sejumlah saksi lainnya.
Advokat Fajar menegaskan hasil pengukuran satelit menunjukkan luas tanah yang dimiliki pemilik tanah hanya 2.199 m². “Sisa lahan yang digunakan Sari Gendis Cafe tidak termasuk ke dalam tanah yang diklaim pemilik. Dokumen SHM yang dimiliki pun tidak menunjukkan luasan hingga area berdirinya joglo,” jelasnya.
Sementara itu, Dr. Djoko Tjahyo Purnomo, Ketua Dewan Pembina Konsorsium LSM Jepara, menyoroti status tanah yang disewakan kepada Sari Gendis Cafe. “Jika benar tanah tersebut berstatus milik negara, maka pihak yang menyewakan lahan jelas melanggar aturan karena menyewakan tanah yang bukan haknya,” tegasnya.
Chotib (Malik) kepada Dr. Djoko juga menjelaskan bahwa dalam perjanjian awal, ia menyewa sebidang tanah dari pemilik, namun belakangan diketahui tanah tersebut merupakan tanah negara (sempadan pantai) yang tidak sah untuk diperjualbelikan atau disewakan.
Pertemuan lanjutan digelar di area Joglo Sari Gendis Cafe. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan menghindari konflik berkepanjangan.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Djoko Tjahyo Purnomo