Fraksi Nasdem DPRD Jepara Usulkan Hak Interpelasi Terkait Kebangkrutan PT. BPR Bank Jepara Artha

Nur Hidayat Menginformasikan Usulan Hak Interpelasi oleh Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Jepara Terkait BPR BJA
JEPARANEWS | JEPARA - Berdasarkan UU MD3 No. 17 Tahun 2014 Hak DPRD Kabupaten/Kota Pasal 371 (1) DPRD Kabupaten/Kota berhak (a) interpelasi yaitu (2) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk meminta keterangan kepada bupati/walikota mengenai kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan peraturan DPRD Kabupaten Jepara No. 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Jepara Pasal 75 (1) rapat paripurna mengenai usul hak interpelasi dengan 3 tahapan.
Adanya kejadian bangkrutnya PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) atau BPR BJA yang ijinnya dicabut oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024. Putusan ini menjadi dasar pencabutan izin usaha badan usaha milik daerah (BUMD) PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda). Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kebangkrutan dan pencabutan ijin usaha BPR BJA dan langkah oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah di BPR BJA membuat Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Jepara mengambil langkah usulan hak interpelasi. DPRD Jepara mengajukan usulan penggunaan hak interpelasi kepada Pj Bupati Kabupaten Jepara terkait permasalahan BPR BJA. Usulan hak interpelasi diajukan oleh Fraksi Nasdem dengan catatan apabila mendapat persetujuan dan keputusan lebih dari 1/2 (satu perdua) anggota DPRD Jepara yang hadir pada saat rapat paripurna.
Dasar dari usulan hak interpelasi BPR BJA oleh pengusul yaitu Fraksi Nasdem DPRD Jepara, hal ini disampaikan oleh Nur Hidayat kepada awak media lewat pesan WhatsApp, Jum'at (14/6/2024) yaitu: beberapa pertimbangan yang kami jadikan sebagai dasar usulan pengajuan hak interpelasi : 1. Sejak awal BJA sudah menjadi konsumsi publik. Maka DPRD Jepara menggunakan kewenangannya untuk mempertanyakan dan mengklarifikasi persoalan tersebut. Sehingga betul-betul ada solusi yang gamblang dan transparan. Dan pertanyaan pertanyaan publik dapat terjawab dengan adanya hak interpelasi yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Jepara., 2. Bagaimana bentuk pertanggungjawaban Pemda Jepara dengan dicabut ijin PT. BPR Bank Jepara Artha oleh OJK., 3. Penyertaan modal oleh Pemda Jepara kepada BPR BJA sebesar Rp. 24.000.000.000 (dua puluh empat miliar), sejauh mana pertanggungjawaban Pemda Jepara terhadap uang tersebut., 4. Terhitung sejak bulan Juli Tahun 2023, BPR BJA didera isu bangkrut dan sudah ada edaran untuk tidak menghimpun dana terlebih dahulu. Namun Pemda Jepara belum melakukan langkah yang signifikan. Sehingga potensi kelalaian Pemda Jepara perlu dipertanggungjawabkan kepada publik., 5. Adanya pemberian kredit ke luar daerah secara besar-besaran tanpa mempertimbangkan aspek resiko menimbulkan kredit macet, disisi lain banyak masyarakat Jepara yang tidak bisa mengakses kredit dengan nominal besar. Apakah keputusan pemberian kredit di luar Jepara murni keputusan Direksi BPR BJA, ataukah ada motif lain. Karena berdasarkan temuan PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terindikasi adanya transaksi mencurigakan. Hal tersebut perlu di jelaskan kepada publik., 6. Perda Nomor 10 Tahun 2018 Pasal 21 dan 22 menjelaskan bahwa pemegang saham penuh BPR BJA adalah Pemerintah Daerah, sejauh mana pengawasan Pemda Jepara terhadap manajemen BPR BJA, sampai BPR BJA mengalami kebangkrutan. Padahal setiap tahun diadakan RUPS, dan manajemen melaporkan secara berkala setiap tri wulan., 7. Adanya informasi, bahwa agunan kredit banyak yang bermasalah. Termasuk penerima kredit yang tidak sesuai SOP. Sehingga perlu dijelaskan ke publik, apakah keputusan pencairan kredit adalah keputusan manajemen ataukah ada campur tangan kekuasaan yang lebih besar., dan 8. Berdasar sidang gugatan perdata, adanya kerugian BJA yang di taksir mencapai kurang lebih 352,4 M (Tiga ratus lima puluh dua koma empat Milyar) dan juga adanya potensi kerugian negara di dalamnya. Yang menjadi pertanyaan adalah sampai saaat ini, proses yang dipilih pemda adalah melalui gugatan perdata. Kenapa tidak disertai laporan pidananya sekaligus.
Read more info "Fraksi Nasdem DPRD Jepara Usulkan Hak Interpelasi Terkait Kebangkrutan PT. BPR Bank Jepara Artha" on the next page :
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Nur Hidayat DPRD Kabupaten Jepara