Press Release Kuasa Hukum PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) Terkait Berita Fitnah

Direktur Utama BPR BJA yaitu Drs. Jhendik Handoko, M.Si., saat Memberikan Press Release. Senin, 31/7/2023. (Sumber Foto: Jati Prihantono).
JEPARANEWS | JEPARA - Jati Prihantono, S.H., M.E., M.H. kuasa hukum dari PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) Kabupaten Jepara, membagikan hasil Press Release kepada awak media, terkait adanya 2 (dua) pemberitaan yang dirilis oleh media online kn.com, yang menurut Kuasa Hukum PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), semua isi media online tersebut tidak benar sesuai fakta yang ada.

Berdasarkan dokumen yang awak media dapatkan, beberapa point press release yang dirilis oleh Kuasa Hukum PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), Senin, Tanggal (31/7/2023) yaitu:
1. PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) adalah lembaga keuangan Perbankan resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI.
2. Sebagai lembaga resmi yang terdaftar di OJK, maka operasional Perbankan diawasi oleh OJK dan rutin dilakukan pengawasan berkala oleh OJK.
3. Sampai dengan saat ini tidak ada hasil penilaian dari OJK yang menyatakan PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) bangkrut, sehingga dari berita media online tersebut merupakan fitnah yang mencemarkan nama baik dan kredibilitas PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).
4. Sesuai dengan peraturan OJK No. 19/POJK.03/2017 tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPR Syari'ah.
Faktanya sampai saat ini, PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tidak pernah ditetapkan atau dinyatakan sebagai bank dalam pengawasan intensif maupun bank dalam pengawasan khusus sesuai Pasal 4 dan Pasal 17.
5. Berita tentang PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tanpa ada klarifikasi dan konfirmasi sebelumnya dan tidak sesuai kaidah jurnalistik yaitu keberimbangan atau "cover both side".
6. PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) akan menempuh upaya hukum atas penulisan berita yang bersifat "hate speech" atau ujaran kebencian serta merugikan PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).
Sementara berdasarkan hasil percakapan dari Direktur Utama BPR BJA yaitu Drs. Jhendik Handoko, M.Si, Kamis, (3/8/2023) di kantornya mengatakan bahwa, "Selama ini pengelolaan kami, semua sudah melalui audit oleh akuntan publik dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI," pungkasnya.
Sementara melalui pesan WhatsApp No. +62 821-3815-1XXX, Kamis (3/8/2023), Jati Prihantono, S.H., M.E., M.H. kuasa hukum dari PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) Kabupaten Jepara menjelaskan upaya hukum yang ditempuh sebagai kuasa hukum atas nama klien yaitu PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda),
"Kami mengajukan somasi kepada media online kn.com dan wartawan yang menulis, untuk membuat klarifikasi dan meminta maaf kepada PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda). Karena jelas-jelas berita yang ditulis tidak benar dan fitnah," jelasnya.
"Apabila somasi yang kami ajukan tidak ada respon, baru kami menempuh upaya hukum lanjutan, secara pidana ke Polri dan/atau aduan ke Dewan Pers dan/atau ke Kominfo," tegas Jati Prihantono.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Jati Prihantono