Pemdes Ngabul Inventarisasi Tanah Kas Desa, Baik Untuk Fasum, Fasos dan Kepentingan Umum

Petinggi atau Kades Desa Ngabul, Sholehan S.E., saat Menunjukkan Dokumen atau Arsip Tanah Aset Desa Milik Pemdes Ngabul.
JEPARANEWS | JEPARA - Pemerintah Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, mempunyai beberapa tanah aset desa yang sejak tahun 90an, sudah berdiri bangunan untuk kegiatan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, termasuk Fasum dan Fasos.

Beberapa tanah aset Desa Ngabul saat ini, telah berdiri 4 (empat) bangunan kantor milik instansi pemerintah yaitu: 1. Satuan Koordinator Pendidikan Kecamatan (Satkordikcam) seluas 565M2 pada saat itu direncanakan untuk bangunan Kantor Cabang Dinas P&K dan 1000M2 untuk Gedung Koperasi Guru Kecamatan Tahunan, 2. KUA Kecamatan Tahunan - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara seluas 327M2, 3. Polsek Tahunan - Polres Jepara seluas 700M2 dan 4. Koramil 11/Tahunan - Kodim 0719/Jepara seluas 503M2.

Berdasarkan inventarisasi dokumen atau arsip yang dimiliki oleh Pemerintah Desa Ngabul, nampak jelas tergambar denah lokasi rencana kantor-kantor instansi pemerintah pada saat itu. Dan, dokumen ditandatangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) pada tanggal 28/6/1995 yaitu Ir. M. Effendi, (Dokumen terlampir, Red.).

Adanya dokumen atau arsip penting yang dimiliki oleh Pemdes Ngabul sejak tahun 90-an itu, Petinggi atau Kades Sholehan S.E., Jum'at 28/7/2023 di kantornya menjelaskan bahwa Pemerintah Desa Ngabul, saat ini sedang melakukan inventarisasi administrasi serta penataan untuk pengelolaan aset desa berdasarkan:
1. UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, menjelaskan petinggi atau Kades berwenang mengelola aset desa.
2. Permendagri No. 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan aset Desa dan Pasal 4 (1) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset desa.
3. Permendesa PDTT No. 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Desa mempunyai wewenang untuk pengelolaan tanah Desa atau tanah hak milik Desa dan pengelolaan tanah bengkok. Dan, di Pasal 4 Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, harus mengakui, menghormati dan melindungi kewenangan berdasarkan hak asal usul desa.
4. Perda Kabupaten Jepara No. 9 Tahun 2015 Tentang Sumber Pendapatan Desa. Pasal 1 (17) Tanah Kas Desa adalah tanah milik Pemerintah Desa yang terdiri dari Bondo Deso, Bengkok dan tanah lainnya yang digunakan untuk penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
5. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara No. 57 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Aset Desa. Pasal 1 (11) Pengelolaan Aset Desa disebutkan bahwa Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari Perencanaan, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan, Pemeliharaan, Penghapusan, Pemindahtanganan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Aset Desa.
Sholehan S.E., menjelaskan bahwa Tanah Kas Desa (TKD) milik Pemdes Ngabul, saat ini berdiri 4 (empat) bangunan kantor milik instansi pemerintah yang sudah ada sejak tahun 90-an dan digunakan untuk kepentingan umum.
"Untuk kantor Satkordikcam saat ini, berdasarkan dokumen rekomendasi No. 590/01365 tanggal 23 April 1996 yang ditandatangani waktu itu oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Jepara, Drs. Bambang Poerwadi, lalu Koramil 11/Tahunan berdasarkan rekomendasi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Jepara No. 590/01830 tanggal 6 Mei 1997 tertulis adanya surat status pinjam pakai seluas kurang lebih 830M2," jelas Sholehan S.E.
"Pemerintah Desa Ngabul hanya menjalankan peraturan perundang-undangan, bahwa aset desa harus dikelola secara tertib dan transparan, " katanya.
Mengingat bahwa, aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDes atau perolehan hak lainnya yang sah. Aset atau kekayaan desa harus dikelola dan dikembangkan keberadaannya.
Pengelolaan Aset Desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. Pemerintah desa dengan kewenangan otonominya harus mampu mengelola dan memanfaatkan aset desa secara optimal guna mewujudkan masyarakat mandiri dan sejahtera.
"Saya beranggapan bahwa pengelolaan aset/kekayaan Desa Ngabul saat ini masih belum berjalan maksimal. Hal ini dikarenakan pengelolaan aset desa selama ini hanya terbatas pada pencatatan saja dan ini perlu diinventarisasi ulang dan ditata dengan baik” katanya.
"Mengingat Tanah Kas Desa atau TKD merupakan kekayaan asli desa yang meliputi, tanah bondo desa, bengkok dan tanah desa lainnya," ujarnya.
"Dan juga Tanah Kas Desa bisa dimanfaatkan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan Desa Ngabul," imbuhnya.
Sholehan S.E., menambahkan," Harapan kami pengelolaan aset desa dapat dilakukan secara lebih profesional, efektif dan mengedepankan aspek-aspek ekonomis, sehingga pengeluaran biaya-biaya dapat tepat sasaran, tepat guna, tepat penerapan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Permendagri No. 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa juga menjelaskan bahwa Pasal 1 (16) pengamanan adalah proses, cara perbuatan mengamankan aset Desa dalam bentuk fisik, hukum, dan administratif.
Dan, pengelolaan termaktub di Pasal 6 (1) aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa, dan (2) aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditata usahakan secara tertib.
"Kemudian kalau secara inventarisasi administrasi Tanah Kas Desa berjalan baik, tentunya akan memberikan kepastian hukum, dalam penggunaan atau pemanfaatan tanah desa baik status pengunaan sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan atau bangun guna serah atau bangun serah guna. Termasuk nanti nya bisa membantu peningkatan PADes," jelas Petinggi.
"Inventarisasi harus dilaksanakan, supaya Bengkok / Tanah Kas Desa (TKD), pengelolaan kekayaan desa berjalan tertib, efisien, transparan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Ngabul dan Jepara pada khususnya," pungkas Sholehan S.E.
Editor :Eko Mulyantoro