Fraksi Nasdem DPRD Jepara Usulkan Hak Interpelasi Terkait Kebangkrutan PT. BPR Bank Jepara Artha

Nur Hidayat Menginformasikan Usulan Hak Interpelasi oleh Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Jepara Terkait BPR BJA
Berdasarkan hal tersebut di atas, dan Sesuai Dengan ketentuan Pasal 73 (1) Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara, maka DPRD kabupaten Jepara mengajukan hak interpelasi.
Usulan Hak Interpelasi adalah mengingat dalam kasus bangkrutnya BPR BJA dalam hal ini Direksi BPR BJA tidak menjalankan fungsi dan tujuan pedoman dalam kebijakan pemberian kredit mencakup kebijakan mengenai pemberian kredit kepada nasabah. Tujuan yaitu: a. agar BPR BJA menerapkan prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat secara konsisten dan berkesinambungan dalam rangka mitigasi risiko atas setiap pemberian kredit., b. untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh berbagai pihak dalam pemberian kredit yang dapat merugikan BPR BJA., dan c. untuk mencegah terjadinya praktek pemberian kredit yang tidak sehat.
Menurut Nur Hidayat semestinya Direksi BPR BJA menerapkan kebijakan dalam pemberian kredit mencakup kebijakan mengenai pemberian kredit yang sehat, penilaian agunan, pemberian kredit kepada pihak terkait dengan BPR BJA, debitur grup, dan/atau debitur besar, kredit yang mengandung risiko tinggi serta kredit yang perlu dihindari.
"Agunan bermasalah dan kredit fiktif bisa menjadi persoalan besar bagi BPR BJA karena pemegang saham dan 100% modal dasar (penyertaan modal daerah) bersumber dari APBD Kabupaten Jepara dan hal ini mesti dipertanggungjawabkan oleh Pemkab Jepara," kata Nur Hidayat.
Kedudukan Bupati mewakili daerah selaku pemegang saham dalam RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham. Sementara, sementara Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bertanggung jawab kepada Bupati dan Direksi selaku pengurus BPR BJA diangkat melalui RUPS dan ditetapkan oleh Bupati setelah memenuhi persyaratan integritas dan komitmen serta kompetensi. Dasar pembubaran dan likuidasi BPR BJA yaitu tidak mampu beroperasi kembali, berada dibawah pengawasan khusus OJK, dan atas permintaan pemegang saham.
Angka kredit macet di BPR BJA diduga uangnya dikemplang oleh debitur nakal. Dampaknya, uang milik nasabah penyimpan tak bisa diambil karena kas BPR BJA Jepara mengendap dalam kasus kredit macet.
Siapakah? Biang Kerok Bangkrutnya BPR BJA Jepara
Bisa saja diduga kebangkrutan BPR BJA dikarenakan adanya permainan dari beberapa oknum sebagai biang kerok tersebut. Dugaan bisa saja oleh mantan direksi dan oknum bagian kredit. Mereka diduga bisa saja menjadi otak dari kasus kredit macet tersebut maupun bersekongkol membuat skenario pencairan kredit untuk debitur yang kini masuk dalam kelompok penunggak angsuran. Skenario pemberian kredit yang dibuat bisa berupa akal-akalan, memanipulasi agunan dan pemohon kredit.
“Mereka yang tahu persis bagaimana alur kredit bisa cair tanpa mekanisme yang benar. Semua akal-akalan, jadi mereka lah oknum yang harus bertanggung jawab terhadap timbulnya kredit macet di BPR BJA Jepara," ungkap narsum yang enggan disebutkan namanya, saat ditanyakan siapa yang mesti bertanggungjawab atas kebangkrutan BPR BJA Jepara.
Read more info "Fraksi Nasdem DPRD Jepara Usulkan Hak Interpelasi Terkait Kebangkrutan PT. BPR Bank Jepara Artha" on the next page :
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Nur Hidayat DPRD Kabupaten Jepara