Risiko Hukum dan Sanksi
Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana CSR Pemerintah Kabupaten Jepara

Djoko TP Waketum Indonesia Bekerja, Kamis (12/12/2024).
JEPARANEWS | JEPARA - 12 Desember 2024
Oleh : Djoko TP Waketum Inaker
Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sosialnya, yang diwujudkan melalui berbagai program pembangunan masyarakat. Di beberapa daerah, pemerintah berperan sebagai fasilitator atau pengelola dana CSR. Namun, jika transparansi dalam pengelolaan dana ini tidak dijalankan, dapat muncul berbagai implikasi hukum, termasuk potensi penerapan sanksi pidana maupun administratif.
Pentingnya Transparansi dalam Pengelolaan Dana CSR
Transparansi dalam pengelolaan dana CSR bukan hanya kewajiban moral tetapi juga legal. Transparansi diperlukan untuk:
1. Menghindari Penyalahgunaan Dana: Dengan laporan yang terbuka, pengawasan penggunaan dana CSR dapat dilakukan dengan baik.
2. Membangun Kepercayaan Publik: Masyarakat akan mendukung program CSR jika pengelolaannya jujur dan sesuai kebutuhan.
3. Meningkatkan Akuntabilitas: Pengelolaan yang jelas dan akuntabel akan mencerminkan prinsip good governance.
4. Mencegah Konflik Kepentingan: Transparansi dapat mencegah program CSR hanya menguntungkan pihak tertentu atau perusahaan besar saja.
Implikasi Hukum Ketidakterbukaan Pengelolaan Dana CSR
1. Pelanggaran Prinsip Good Governance
Tidak transparannya pengelolaan dana CSR melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini juga bertentangan dengan aturan seperti:
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
- Informasi Publik, yang mewajibkan instansi pemerintah untuk membuka informasi terkait pengelolaan dana publik.
- Prinsip dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
2. Potensi Penyalahgunaan Wewenang
a. Jika pemerintah menggunakan dana CSR untuk tujuan pribadi atau kelompok tertentu, ini bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi.
b. Penyalahgunaan wewenang diatur dalam:
- Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
3. Tuntutan Perdata oleh Perusahaan
Perusahaan yang menyerahkan dana CSR kepada pemerintah bisa menggugat jika dana tersebut tidak digunakan sesuai perjanjian atau tidak mencapai sasaran yang disepakati.
4. Protes Masyarakat dan Penyelidikan Publik
Ketidaktransparanan dapat memicu protes masyarakat dan penyelidikan oleh LSM atau media. Hal ini dapat merusak reputasi pemerintah daerah.
Apakah Pengelola Dana CSR Dapat Dikenakan Sanksi?
Sanksi Pidana
Penyalahgunaan dana CSR oleh pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana jika memenuhi unsur-unsur tindak pidana tertentu, seperti:
1. Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001):
Pasal 2 Ayat (1): Penyalahgunaan dana CSR untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Hukuman: Penjara 1-20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
2. Pemalsuan Dokumen (Pasal 263 KUHP):
Jika terjadi pemalsuan laporan penggunaan dana CSR untuk mengelabui pihak tertentu.
3. Tindak Pidana Penggelapan (Pasal 372 KUHP):
Jika dana CSR disalahgunakan untuk kepentingan di luar tujuan yang telah ditetapkan.
Sanksi Administratif
Read more info "Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana CSR Pemerintah Kabupaten Jepara" on the next page :
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Dr. Djoko Tjahyo Purnomo, A.Pi, S.H., MM,. MH.