Risiko Hukum dan Sanksi
Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana CSR Pemerintah Kabupaten Jepara

Djoko TP Waketum Indonesia Bekerja, Kamis (12/12/2024).
Jika tidak terbukti melakukan tindak pidana, pengelola dana CSR dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:
1. Peringatan Tertulis dari pemerintah pusat atau lembaga pengawas.
2. Pembekuan Kegiatan pengelolaan dana CSR.
3. Pencabutan Wewenang pengelolaan dana CSR oleh pemerintah daerah.
4. Tuntutan Ganti Rugi: Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat yang melanggar ketentuan administratif dapat diminta mengganti kerugian.
Langkah Pencegahan dan Rekomendasi
1. Peningkatan Transparansi:
- Publikasikan laporan dana CSR secara berkala melalui situs resmi pemerintah atau media massa.
- Lakukan audit independen atas dana CSR yang dikelola.
2. Pengawasan Ketat:
- Bentuk komite pengawas independen yang melibatkan masyarakat, LSM, dan akademisi.
- Lakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas program CSR.
3. Partisipasi Masyarakat:
Libatkan masyarakat terdampak dalam perencanaan dan pengawasan pelaksanaan program CSR.
4. Sanksi Tegas:
Terapkan sanksi yang jelas terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan pengelolaan dana CSR.
Yurisprudensi Terkait Transparansi dan Pengelolaan Dana CSR
1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 537 K/Pid.Sus/2013
- Isi Putusan: Majelis hakim menyatakan bahwa dana CSR yang dikelola oleh pemerintah harus digunakan sesuai perjanjian dan tujuan perusahaan. Penyimpangan penggunaan dana CSR oleh pejabat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi.
2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 PK/Pid.Sus/2017
- Isi Putusan: Dana CSR dianggap sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan, sehingga pemerintah yang mengelolanya harus menjamin pelaksanaannya tepat sasaran. Penyalahgunaan wewenang yang merugikan kepentingan masyarakat dikenai sanksi pidana.
3. Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 47/Pid.Sus/2018/PN Bdg
- Isi Putusan: Terdakwa dinyatakan bersalah atas pemalsuan dokumen CSR. Putusan ini menegaskan pentingnya laporan yang transparan dalam pengelolaan dana CSR.
Kesimpulan
Transparansi dalam penggunaan dana CSR oleh pemerintah adalah kewajiban yang harus dijalankan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menghindari pelanggaran hukum. Ketidakterbukaan dapat berujung pada konsekuensi pidana maupun administratif, tergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan pengelolaan dana CSR dilakukan secara akuntabel, transparan, dan melibatkan masyarakat untuk memaksimalkan manfaatnya.
Daftar Pustaka
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 74 tentang CSR).
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
7. Kartasasmita, G. (2013). Good Governance dan Pembangunan Daerah. Jakarta: Gramedia.
8. Sihombing, J. (2018). Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia: Tinjauan Hukum dan Praktis. Bandung: Pustaka Hukum.
9. Situs Resmi Mahkamah Agung RI (www.mahkamahagung.go.id) untuk akses yurisprudensi.
10. Situs Komisi Pemberantasan Korupsi (www.kpk.go.id) terkait kasus korupsi dana CSR.
Disclaimer
Read more info "Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana CSR Pemerintah Kabupaten Jepara" on the next page :
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Dr. Djoko Tjahyo Purnomo, A.Pi, S.H., MM,. MH.