Perizinan Tambang Batu Andesit di Desa Tanjung Lengkap, Namun Fasilitas K3 Disorot
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batuan CV Ilham Jaya Abadi di Desa Tanjung, Jepara, Kamis (24/09/2026).

JEPARA | JEPARANEWS - Berdasarkan dokumen perizinan usaha atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batuan yang diperlihatkan oleh Muhammad Khoirul Abid, Direktur CV Ilham Jaya Abadi, kepada awak media, Kamis (24/09/2026), kegiatan pertambangan batu andesit di Desa Tanjung, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, disebut telah mengantongi sejumlah dokumen perizinan usaha.
Abid yang berdomisili di RT 08 RW 02, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, menyampaikan keterangan tersebut saat ditemui awak media di area pertambangan Desa Tanjung.
Menurut Abid, perusahaan telah mengurus berbagai kewajiban perizinan yang dipersyaratkan pemerintah.
“Kami sudah mengurus semua kewajiban izin usaha,” kata Abid.
Sejumlah dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batuan yang diperlihatkan antara lain nomor izin 02203006834050015 dengan Kode KBLI 08101, NIB Nomor 0220300683405, serta nomor kegiatan usaha 202601-0211-5854-8431-043 untuk kegiatan pertambangan batuan.
Dokumen tersebut disebut memiliki masa berlaku lima tahun dan diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah pada 25 Agustus 2026.
IUP Operasi Produksi Batuan merupakan izin yang berkaitan dengan tahapan kegiatan pertambangan setelah tahapan eksplorasi pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dinyatakan memenuhi persyaratan dan layak untuk dilanjutkan ke tahap operasi produksi.
Pada tahap operasi produksi, pemegang izin dapat melaksanakan kegiatan yang tercantum dalam izin dan dokumen perencanaan pertambangan, termasuk konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan hasil pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.
RKAB Menjadi Bagian Penting Perencanaan Tambang
Selain perizinan, perusahaan pertambangan juga memiliki kewajiban menyusun dan memenuhi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai ketentuan yang berlaku.
RKAB merupakan dokumen perencanaan kegiatan usaha pertambangan yang antara lain memuat rencana teknis kegiatan, target produksi, aspek lingkungan, keselamatan pertambangan, program reklamasi, hingga rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat serta aspek pembiayaan.
Kewajiban pemegang IUP juga mencakup pelaksanaan pengusahaan pertambangan sesuai izin, pelaporan kegiatan usaha, pemenuhan kewajiban pajak dan penerimaan negara/daerah sesuai ketentuan, serta penyampaian dokumen dan laporan yang dipersyaratkan kepada pemerintah sesuai kewenangannya.
Termasuk di dalamnya penyusunan dan penyampaian RKAB tahunan serta laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, kelengkapan perizinan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan dokumen izin, tetapi juga pelaksanaan berbagai kewajiban selama kegiatan pertambangan berlangsung.
Fasilitas K3 dan APD Menjadi Sorotan
Di sisi lain, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi pertambangan menjadi perhatian awak media saat melakukan pemantauan di lapangan.
Ketika ditanyakan mengenai ketersediaan rambu-rambu keselamatan kerja di lokasi pertambangan, Abid menyampaikan bahwa pihak perusahaan masih mengupayakan pemenuhan berbagai fasilitas tersebut.
Namun berdasarkan pantauan awak media pada Kamis (24/09/2026), di area pertambangan seluas sekitar 6,17 hektare tersebut hanya terlihat sejumlah rambu berukuran kecil di sekitar akses masuk menuju lokasi.
Sementara itu, sejumlah Alat Pelindung Diri (APD) untuk keselamatan kerja yang lazim digunakan dalam aktivitas pertambangan, seperti helm keselamatan (safety helmet), kacamata pelindung (safety glasses/goggles), sepatu keselamatan (safety shoes), rompi keselamatan (safety vest), masker atau respirator, sarung tangan keselamatan (safety gloves) dan perlengkapan pelindung lainnya, tidak terlihat digunakan atau tersedia secara mencolok di lokasi saat awak media melakukan pemantauan.
Begitu pula dengan rambu-rambu keselamatan yang berkaitan dengan aktivitas alat berat dan kendaraan angkutan tambang dinilai masih minim.
Rambu penunjuk jalur keluar-masuk alat berat dan dump truck, peringatan bahaya, serta rambu pada area yang berpotensi rawan longsor juga belum terlihat secara memadai di sejumlah titik yang dipantau.
Terkait kondisi tersebut, Abid mengaku dan menjelaskan bahwa kegiatan perusahaan baru berjalan sekitar satu bulan sehingga berbagai perlengkapan keselamatan masih dalam proses pemenuhan.
“Kami akan penuhi rambu-rambu dan peralatan K3 dan APD,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi catatan bahwa selain kelengkapan administrasi dan perizinan, pelaksanaan standar keselamatan kerja di lapangan juga perlu menjadi bagian penting dalam operasional kegiatan pertambangan.
Kebutuhan Solar untuk Alat Berat
Sementara mengenai kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional alat berat, Abid menjelaskan bahwa perusahaan menggunakan BBM jenis solar untuk mendukung aktivitas sejumlah alat berat di lokasi pertambangan.
Alat berat yang digunakan antara lain excavator drill, excavator, dan backhoe.
Menurut Abid, kebutuhan BBM tersebut diperoleh perusahaan dengan membeli langsung produk Biosolar B40 dari Pertamina Semarang dengan jumlah sekitar 5.000 liter, yang disebutnya sebagai solar industri.
Penggunaan BBM untuk kegiatan pertambangan tersebut tentunya menjadi bagian dari operasional perusahaan dan harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pajak MBLB
Sementara ketika ditanyakan mengenai kewajiban Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Abid menyatakan perusahaan akan memenuhi kewajiban pembayaran pajak tambang batuan sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah.
Ketentuan mengenai pajak daerah di Kabupaten Jepara antara lain diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian mengalami perubahan melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025.
Terkait tarif Pajak MBLB yang disebut dalam ketentuan daerah tersebut, Abid menegaskan bahwa pihak perusahaan akan mengikuti tarif dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
“Kami akan bayar pajak tambang batuan sesuai tarif dari pemerintah,” tegas Abid.
Dengan demikian, kegiatan pertambangan batu andesit di Desa Tanjung tersebut tidak hanya menjadi perhatian dari sisi kelengkapan dokumen perizinan, tetapi juga menyangkut pelaksanaan kewajiban perusahaan dalam hal keselamatan kerja, perlindungan pekerja, pengelolaan lingkungan, pelaporan kegiatan, pemberdayaan masyarakat serta pemenuhan kewajiban perpajakan.
Kelengkapan administrasi perizinan menjadi salah satu dasar legalitas kegiatan usaha, sementara pelaksanaan seluruh kewajiban dan standar operasional di lapangan tetap menjadi bagian yang harus dipenuhi selama kegiatan pertambangan berlangsung.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : CV Ilham Jaya Abadi