Ahmad Gunawan LBH-IM Rencanakan Konferensi Pers
Kami Menunggu Hasil Pelimpahan Perkara Dugaan Tipidkor Dana Hibah
Drajat Ari Wibowo, S.H. Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (LBH-IM) Provinsi Jawa Tengah, Senin (28/09/2026).
JEPARA | JEPARANEWS - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) terkait pengajuan dan pengelolaan dana hibah bagi organisasi kemasyarakatan (ormas)/LSM yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024 yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Cakra Shima Indonesia (LBH-CSI) Jepara memasuki tahapan baru.
Penanganan perkara tersebut disebut telah dilimpahkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah kepada Polres Jepara untuk ditindaklanjuti.
Hal tersebut berdasarkan surat Ditreskrimsus Polda Jateng Nomor: B/1466/IX/RES.3.3./2026/Ditreskrimsus, tertanggal 23 September 2026, yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto, S.I.K., M.H.

Surat tersebut berkaitan dengan tindak lanjut pengaduan masyarakat yang sebelumnya disampaikan Ahmad Gunawan melalui Surat Aduan Masyarakat (Dumas) Nomor 023/MK/YLBH-IM/IX/2025, tertanggal 27 September 2025.
Dumas tersebut menyangkut dugaan pemalsuan data organisasi masyarakat/LSM serta dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024–2025.
Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (LBH-IM) Provinsi Jawa Tengah Drajat Ari Wibowo, S.H., melalui kuasa hukumnya Tarto Widodo, S.E., S.H., M.H., yang akrab disapa TW, Senin (28/09/2026), menyampaikan apresiasi terhadap langkah Ditreskrimsus Polda Jateng dalam menangani pengaduan tersebut.
Menurut Drajat, berdasarkan surat Ditreskrimsus Polda Jateng melalui Subdit III/Tipidkor, pengaduan Ahmad Gunawan telah ditindaklanjuti melalui kegiatan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen (Pulbaket).
“Berdasarkan Pulbaket, telah ditemukan adanya dugaan penyimpangan berupa tidak adanya legalitas pengurus LBH Cakra Shima Indonesia Jepara yang menerima dana hibah dari Pemprov Jateng tahun anggaran 2024 dan ketidakbenaran LPJ atau Laporan Pertanggungjawaban dana hibah LBH Cakra Shima Indonesia Jepara,” jelas Drajat.
Disebut Ada Temuan Kerugian Keuangan Negara
Drajat selanjutnya menerangkan bahwa proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan verifikasi atau pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi Jateng, disimpulkan terdapat kerugian keuangan negara Provinsi Jateng atas pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2024 LBH Cakra Shima Indonesia sebesar Rp200 juta,” terangnya.
Menurut Drajat, hasil pengaduan masyarakat dan penanganan perkara dugaan Tipidkor tersebut kemudian dilimpahkan kepada Polres Jepara untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami selaku pihak pengadu mengapresiasi kinerja penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng dan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah atas hasil pemeriksaan dan hasil kesimpulan adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana hibah tersebut," tegasnya.
Pengadu Soroti Mekanisme Pengajuan Dana Hibah
Drajat menjelaskan, secara umum, pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBN maupun APBD memiliki ketentuan administratif dan pertanggungjawaban yang harus dipenuhi oleh penerima.
Ia menyebut penyalahgunaan dana hibah dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi apabila berdasarkan proses penegakan hukum terbukti memenuhi unsur tindak pidana dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sementara itu, Ahmad Gunawan Dewan Pembina LBH-IM menyebut HS merupakan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Shima Indonesia (YLBH-CSI) Jepara pada saat penerimaan dana hibah yang dipersoalkan.
Ahmad juga menyoroti besaran dana hibah yang menjadi objek pemeriksaan. Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata harus dilihat dari nominal Rp200 juta, tetapi juga dari aspek tata kelola, verifikasi, validasi, transparansi, dan akuntabilitas penyaluran dana hibah.
“Namun hal itu harus dilihat secara utuh. Ada gejala penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam hal pencairan dana hibah ormas yang bersumber dari APBD Provinsi Jateng. Pengajuan secara administrasi tidak melalui proses verifikasi dan validasi yang sesuai mekanisme dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Ahmad.
Ia juga menduga terdapat persoalan dalam proses penyaluran maupun pertanggungjawaban dana hibah.
“Dan ada dugaan, dalam proses penyaluran serta pengelolaannya tidak transparan dan akuntabel atau tidak dilengkapi LPJ. Seolah-olah menjadi ‘anggaran bancakan’,” katanya.
Ahmad menambahkan, pihaknya juga menyoroti dugaan adanya penerima yang mempersiapkan organisasi, kantor maupun kepengurusan setelah adanya program dana hibah.
“Ada dugaan anggaran dipakai oleh oknum pengurus LSM/ormas untuk membuat kantor dadakan, pengurus dadakan, dan pada gilirannya LPJ hampir 90 persen penerima dana hibah tidak ada pelaporan yang jelas sesuai kewajibannya. Hal ini pernah juga disampaikan dari pihak Kesbangpol Jepara,” pungkasnya.
Data Alokasi Hibah
Ahmad menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengalokasikan dana hibah sebesar sekitar Rp125,2 miliar pada tahun 2025 untuk mendukung kegiatan 1.248 organisasi kemasyarakatan. Sementara pada tahun 2024, disebutkan terdapat penyaluran dana hibah sosial kemasyarakatan sekitar Rp80,5 miliar kepada 1.336 organisasi masyarakat.
Menurutnya, pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta memenuhi ketentuan administrasi dan pertanggungjawaban.
Dengan dilimpahkannya penanganan perkara kepada Polres Jepara, pihak pengadu kini menunggu proses lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Drajat Ari Wibowo, S.H.