Riwayat Singkat Sidang Maraton Praperadilan PN Jepara Perkara Tipikor di Desa Dudakawu

Riwayat Singkat Sidang Maraton Praperadilan PN Jepara Perkara Tipikor di Desa Dudakawu, Kamis (16/10/2025).
JEPARANEWS | JEPARA - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jepara sejak Senin, 06-13 Oktober 2025 menggelar persidangan Praperadilan dengan klasifikasi perkara “sah atau tidaknya penetapan tersangka” teregister dengan Nomor Perkara: 1/Pid.Pra/2025/PN Jpa tertanggal 30 September 2025 dengan Tersangka Hammatussolikhah binti Mutawar alias Ika dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persidangan ini Termohon adalah Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kapolda Jawa Tengah Cq Kapolres Jepara Cq Kasat Reskrim Polres Jepara Cq Unit III Tipikor Satreskrim Jepara.
Hadir dalam acara persidangan di PN Jepara, kuasa hukum Hammatussolikhah binti Mutawar alias Ika yaitu Mangara Simbolon, SH., MH., CTA., CPCLE., CCA., CPM., CINP., CPArb, bersama rekannya Fendy Reza Maulana, SH., dari M&S Law Office and Partner selaku Pemohon dan AKP Sarmo Kasikum Polres Jepara beserta Ipda Tarwidi, dan Aiptu Alex Wijayanto Seksi Hukum Polres Jepara dari pihak Termohon.
Dalam persidangan ini Pemohon menghadirkan para saksi dan saksi ahli antara lain: mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno, S.H. dan Dr. Mursito, S.H., M.H. seorang Ahli Hukum Pidana dan keduanya memberikan keterangan via video konference serta Anif Khasanah dan Sarmadi, Ketua BPD keduanya Warga RT 02 RW 04, Dukuh Nglarangan, Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.
Sedangkan pihak Termohon menghadirkan saksi dan saksi ahli yakni Iptu Cahyo Fajarisma (Kanit III Tipikor Polres Jepara), Brigadir Gilang Dimas Sentiko, Benny Adam Yudha (Sekretaris Desa Dudakawu), dan dua saksi ahli dari Inspektorat Jepara.
Praperadilan diajukan oleh Hammatussolikhah binti Mutawar alias Ika melalui kuasa hukumnya, Mangara Simbolon, SH., MH., dan Fendy Reza Maulana, SH., dari M&S Law Office and Partner. Sedangkan pihak Termohon adalah Polres Jepara.
Kuasa Hukum, Mangara Simbolon, SH., MH. yang tercatat sebagai Ketua DPC IKADIN Kabupaten Jepara menghormati hasil putusan saat pembacaan amar putusan oleh Hakim Tunggal, Meirina Dewi Setiawati, Senin (13/10) yang menolak permohonan praperadilan pemohon berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Benny Adam Yudha yang didampingi oleh Kades atau Petinggi Desa Dudakawu, Kasmuin kepada awak media yang menemui di ruang kerjanya di Baldes Dudakawu, Kamis (16/10/2025) memberikan keterangan bahwa," Hammatussolikhah alias Ika sendiri sampai sekarang belum mempertanggungjawabkan uang donasi yang dikumpulkan oleh perangkat Desa Dudakawu untuk Yatama," jelasnya.
Benny saat ditanyakan apakah sudah ada pengganti Hammatussolikhah alias Ika sebagai Kasi Kesejahteraan Desa Dudakawu, Ia menjawab," Untuk pengganti Ika sebagai Kasi Kesejahteraan sudah dilakukan oleh Pemdes melalui rotasi internal dan diisi oleh Kamituwo Desa Dudakawu. Untuk pengisian kekosongan 2 (dua) jabatan perangkat Desa Dudakawu akan dilaksanakan di tahun 2026 oleh Pemdes," jawab Benny.
Lalu kembali, Benny bersama Petinggi Desa Dudakawu saat ditanyakan tentang biaya jasa advokat dalam perkara Tipikor ini, Ia memberikan informasi bahwa dana untuk advokat atau kuasa hukum tersebut berasal dari kantong pribadi. "Sama sekali tidak menggunakan dana desa," pungkas Benny.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Benny Adam Yudha