Petinggi Muh Arif Asharudin: Galian C di Desa Pancur Sudah ada Sejak Jaman Nenek Moyang

Muh Arif Asharudin, Petinggi Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Senin, (17/2/2025) di Gedung DPRD Jepara.
JEPARANEWS | JEPARA - Petinggi Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Muh Arif Asharudin dua kali menghadiri kegiatan audiensi di DPRD Jepara terkait tambang Galian C di Jepara.

Yang pertama audiensi bersama Komisi D DPRD Jepara bidang infrastruktur sub bidang pengelolaan lingkungan hidup daerah yang dipimpin oleh Ketua Komisi D, Andi Rokhmat dari Fraksi PDIP dan Nining Fitriani dari Fraksi PPP Jum'at (14/2/2025) di ruang Komisi D DPRD Jepara bersama perwakilan OPD Pemkab Jepara, Camat Mayong, LSM Ajicakra Indonesia Raya, warga Desa Pancur dan DPD Kawali Jawa Tengah terkait pengawasan dan penindakan dampak kegiatan penambangan ilegal di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Dalam audiensi itu Muh Arif Asharudin mengeluarkan pernyataan tegas bahwa penambangan Galian C yang dilakukan oleh warga masyarakat sudah turun-temurun sejak nenek moyang dan sudah lama sekali. "Dan sebagai Petinggi Desa Pancur saya sudah sering memberikan himbauan dan larangan kepada para penambang tentang dampak lingkungan yang akan terjadi," katanya.
Arif menambahkan," Adanya tambang Galian C di desa kami selama ini, desa hanya memperoleh sisi negatifnya saja. Seolah-olah Petinggi desa dapat setoran uang dari penambang. Jadi saya minta OPD terkait khususnya Satpol-PP lebih giat dalam hal penindakan dan kami siap membantu karena di seluruh wilayah di Jepara ada penambangan, jadi saya minta semua Petinggi Desa dan Camat se Kabupaten Jepara dihadirkan," tambahnya.
Selang beberapa hari, Muh Arif Asharudin juga kembali mengikuti dan menghadiri audiensi atau dengar pendapat di Ruang Serbaguna DPRD Jepara, Selasa (18/2/2025) pukul 13.00 WIB - 16.00 WIB bersama 4 Pimpinan DPRD Jepara yaitu Agus Sutisna, Junarso, Pratikno, dan Arizal Wahyu Hidayat, perwakilan OPD Pemkab Jepara dari DPMPTSP, DPUPR, Bidang Hukum Setda Jepara, DLH, Satpol-PP, Camat Mayong, LSM Ajicakra Indonesia, dan warga Desa Pancur.
Dalam audiensi kedua yang diikutinya, Muh Arif Asharudin biasa disapa Mas Arif mengatakan bahwa," Galian C yang ada di Desa Pancur, sebelum saya lahir memang sudah ada. Bukan saat ini saja, namun sudah lama sekali," katanya.
Saat ditanyakan oleh Agus Sutisna tentang apakah ada proses dan tahapan ijin penambangan kepada Pemdes Pancur, Muh Arif Asharudin menjelaskan kalau pihak desa tidak dimintain ijin.
Pernyataan Petinggi Desa Pancur di forum audiensi bersama DPRD Jepara menunjukkan bahwa peran dari Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Jepara belum berjalan optimal.
Hal ini menurut AF Agung Pengamat Kebijakan Publik Pemkab Jepara menunjukkan bahwa Peran Setda Jepara, Edy Sujatmiko sebagai Pengarah belum maksimal dalam bekerja.

"Padahal Tim Terpadu ini sudah mempunyai payung hukum dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jepara No. 540/207 Tahun 2024 tanggal 1 Oktober 2024. Dan Tim Terpadu ini dibiayai melalui APBD Kabupaten Jepara," kata AF Agung kepada awak media.
"Saya berani simpulkan bahwa kinerja Tim Terpadu selama hampir 4 (empat) bulan masih mandul. Dan hal ini sesuai pernyataan Camat Mayong sebagai bagian tim terpadu yang menginformasikan kalau belum memperoleh data dari para petinggi se Kecamatan Mayong siapa saja pemilik tambang Galian C baik legal maupun ilegal," infonya.
Apalagi ada pernyataan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara, Dhody Hermawan, S.H. bahwa tidak mengetahui tentang jadwal dan hasil rapat tim terpadu. Dan hal ini disampaikan secara resmi dalam forum audiensi bersama pimpinan DPRD Jepara.
Editor :Eko Mulyantoro