Riwayat Singkat Usulan Ranperda Perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan Jepara
Yayasan Praja Hadipuran Manunggal Desa Sukodono
Riwayat Singkat Usulan Ranperda Perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan Jepara oleh Yayasan Praja Hadipuran Manunggal Desa Sukodono, Sabtu (28/02/2026).
JEPARA | JEPARANEWS - DPRD Jepara pada hari Rabu (19/11/2026) dalam rapat paripurna menetapkan 12 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam program pembentukan peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 salahsatunya Ranperda Perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan Daerah.
Riwayat singkat tentang inisiasi Ranperda Perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan Daerah oleh Yayasan Praja Hadipuran Manunggal
KP Bambang Setiawan Adiningrat Ketua Paguyuban Kawula Keraton Surakarta (Pakasa) Cabang Jepara didampingi oleh KRT Anam Setyonagoro, Ketua Yayasan Praja Hadipuran Manunggal atau ProHaMa yang beralamat di Joglo Hadipuran, Jl. Kramat, Desa Sukodono, Kecamatan Tahunan, Jepara, Sabtu (8/2/2025) mengadakan acara Sosialisasi dan Sharing Season upaya dan langkah konkrit dalam pemajuan kebudayaan daerah bersama Dewan Kebudayaan Kabupaten Kebumen.
Acara ini juga merupakan diskusi lanjutan dan kesepahaman menuju terbentuknya Dewan Kebudayaan Kabupaten (DKK) Jepara.
Kegiatan lanjutan
- Yayasan Praja Hadipuran Manunggal melakukan audiensi dengan Wakil Bupati Jepara, M. Ibnu Hajar, Senin (14/5/2025) di Pendopo Kabupaten Jepara mengenai usulan pembentukan Lembaga Adat Kabupaten Jepara.
- Audiensi dengan Komisi C DPRD Jepara Senin, (4/11/2024) di Gedung DPRD Jepara, Yayasan Praja Hadipuran Manunggal mengusulkan rekomendasi pentingnya Perda dan Perbup Jepara tentang pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah.
- Audiensi Yayasan Praja Hadipuran Manunggal di Kodim 0719/Jepara, Rabu (12/3/2025) dalam rangka sinergitas kegiatan HUT Hari Jadi Kabupaten Jepara serta peran serta TNI dalam kegiatan pelestarian kebudayaan di Jepara.
Audiensi dengan Bupati Jepara Witiarso Utomo di ruang Bupati pada Kamis (18/12/2025) terkait peringatan Hari Jadi Jepara, mengenai rangkaian kegiatan Napak Tilas, Kirab, dan Ganti Luwur mulai tahun 2026 dilaksanakan sesuai tatanan adat dan tradisi.
Sabtu, (28/02/2026) KRT Anam Setyonagoro, Ketua Yayasan Praja Hadipuran Manunggal kepada awak media menginformasikan tentang kegiatan public hearing (dengar pendapat umum) Jum'at (20/02/2026) pukul 09:00 WIB - selesai di DPRD Jepara sebagai forum diskusi formal dan terbuka yang diadakan pemerintah, lembaga, atau organisasi untuk memaparkan rencana program kerja, kebijakan/proyek dan menyerap aspirasi, masukan, serta tanggapan langsung dari masyarakat.
Hadir dalam kegiatan rapat dengar pendapat terkait penyusunan Ranperda perlindungan dan pelestarian kebudayaan daerah antara lain perwakilan dari Yayasan Praja Hadipuran Manunggal, Pakasa Jepara DPD Matra Jepara, Loka Budaya Jepara, Yayasan Marga Langit, Paguyuban Penghayat Kepribaden, Dewan Kesenian Daerah (DKD) Jepara, Yayasan Peluk Jepara, PC Lesbumi (Lembaga Seniman Budayawan Muslimin Indonesia) NU Jepara, dan Komite Permainan Rakyat dan Olahraga Tradisional Indonesia (KPOTI) serta dipimpin oleh Ketua Bapemperda atau Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jepara, Ketua Nining Fitriani, Wakil Ketua Rio Candra Adi Nugraha, dan anggota Ahmad Sholikhin.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan.
Yayasan Praja Hadipuran Manunggal menyampaikan berdasarkan Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 2017 Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2021 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 2017 Pemajuan Kebudayaan Pasal 5 Objek Pemajuan Kebudayaan meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
KRT Anam Setyonagoro, Ketua Yayasan Praja Hadipuran Manunggal menegaskan bahwa sebagai organisasi pelestari adat istiadat sudah mengindentifikasi keberagaman dan kekayaan adat istiadat di Indonesia khususnya di Kabupaten Jepara dengan mengakomodir perbedaan tradisi, ritual, dan norma yang diwariskan turun-temurun di setiap desa atau kelurahan.
Jadi dalam pelaksanaan pelestarian kebudayaan Jepara setelah terbitnya Perda Perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan Jepara diharapkan organisasi fokus pada implementasi partisipasi masyarakat untuk mendorong peran serta aktif komunitas, tokoh budaya, dan lembaga swadaya dalam mengusulkan dan melaksanakan kegiatan kebudayaan sesuai dengan bidang masing-masing yang diatur dalam 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK)
Yayasan Praja Hadipuran Manunggal mempersiapkan untuk mengadakan kegiatan peringatan Hari Jadi Kabupaten Jepara ke-477 yang diperingati di bulan April 2026.
Yayasan Praja Hadipuran Manunggal fokus pada implementasi empat langkah strategis untuk memajukan kebudayaan melalui Strategis Pengelolaan (4P) pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Yayasan Praja Hadipuran Manunggal