Penghapusan Barang Inventaris atau Aset milik Pemdes Pelemkerep sudah Sesuai Regulasi dan Mekanisme
Balai Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Selasa (9/9/2025).
JEPARANEWS | JEPARA - Sutrisno, Petinggi atau Kades Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Selasa (9/9/2025) kepada wartawan mengatakan bahwa proses penghapusan barang inventaris peralatan kantor dan barang atau material bekas bangunan balai desa milik Pemdes Pelemkerep sudah melalui mekanisme sah berdasarkan regulasi dan aturan perundang-undangan.
Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan perubahannya melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati (Perbup) Jepara Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa Pasal 25 Pemusnahan aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dengan ketentuan: a. berupa aset yang sudah tidak dapat dimanfaatkan dan/atau tidak memiliki nilai ekonomis, antara lain meja, kursi, komputer, b. dibuatkan Berita Acara pemusnahan sebagai dasar penetapan keputusan Petinggi tentang Pemusnahan. (5) Penghapusan aset Desa karena terjadinya sebab lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, antara lain: a. hilang, b. kecurian, dan c. terbakar.
Aset dapat dihapus karena rusak, tidak memiliki nilai ekonomi, hilang, dicuri, atau terbakar. Prosesnya meliputi pembuatan Berita Acara hasil musyawarah desa, Keputusan Kepala Desa, rekomendasi camat setelah mendapat laporan dari Kepala Desa tentang hasil pengelolaan aset desa. Rekomendasi Camat diperlukan sebagai pengesahan setelah ada Berita Acara Penghapusan Aset Desa dan Keputusan Kepala Desa tentang penghapusan yang disusun berdasarkan musyawarah desa.
Pemusnahan aset barang milik desa adalah tindakan mengeluarkan aset dari daftar inventaris desa karena tidak lagi memiliki nilai guna atau tidak dapat digunakan, yang dilakukan sesuai prosedur seperti inventarisasi, verifikasi, pembuatan berita acara, dan persetujuan kepala desa atau bupati, serta dengan mempertimbangkan aturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah dan peraturan daerah.
Sutrisno, Petinggi Desa Pelemkerep menyampaikan bahwa sebelum adanya pemberitaan tentang aset desa yang diterbitkan oleh salahsatu media online, Ia menceritakan pada hari Minggu, 24 Agustus 2025. "Saya menerima chat atau pesan via WhatsApp dari wartawan tersebut yang menanyakan mengenai penghapusan aset oleh pemerintah desa. Namun pada saat itu saya menjawab posisi sedang ziarah ke Kediri, Jatim, karena saya sedang sibuk jadi belum sempat menjawab. Saat itu wartawan tersebut juga kirim pesan WA ke Heri Susanto Carik atau Sekdes Pelemkerep dan dibalas kalau bisa datang saja ke kantor Baldes dan bisa diberikan penjelasan lengkap oleh Petinggi, namun belum ada pertemuan untuk klarifikasi dan konfirmasi dari saya, berita sudah diterbitkan," jelas Sutrisno.
Menurut Sutrisno, pembangunan Baldes Pelemkerep bersumber dari Bansuskab Jepara Tahun 2019. " Untuk material kayu bekas bangunan lama, kita manfaatkan untuk bangunan Baldes yang baru seperti pemanfaatan rangka atau material kayu bekasnya dan yang sudah kondisi lapuk dan tidak layak pakai atau dimakan rayap kita tidak gunakan. Sedangkan untuk barang inventaris kantor seperti sofa tamu, meja, peralatan elektronik, etalase komputer, speaker, buku perpustakaan, dan almari arsip/buku kita hibahkan ke PAUD Harapan Bunda," jelasnya.
"Sebagian barang seperti bekas pagar baldes dan lain-lain masih kita simpan di gudang sementara milik perangkat desa. Rencananya Pemdes Pelemkerep akan membangun gudang penyimpanan untuk barang-barang inventaris milik desa," cetusnya.
Sutrisno, juga ingat pada November 2022, Muh Khafid dari inspektorat Jepara pada saat di Baldes menanyakan tentang sumber anggaran pembangunan Baldes Pelemkerep, Ia sempat memberikan petunjuk dan arahan mekanisme penghapusan aset desa untuk barang-barang inventaris kantor.
Sebelumnya, pernah pada saat banjir bandang di wilayah Kecamatan Mayong, Baldes Pelemkerep mengalami bencana banjir. Air yang meluap mengenangi dan masuk merendam area kantor. "Kondisi ruang perpustakaan sempat di cek kondisinya oleh petugas dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Jepara," pungkasnya.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Sutrisno Petinggi Desa Pelemkerep