Urgensi Peraturan Bupati Jepara Tentang Pengaturan Penyesuaian
Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD Kartini untuk Meningkatkan Kinerja dan Optimalisasi Pelayanan

RSUD R.A. Kartini instansi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara, Senin (20/1/2025).
• Kesesuaian dengan standar layanan: Menjamin bahwa tarif mencerminkan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan.
Fleksibilitas BLUD dalam Penetapan Tarif
Sebagai BLUD, RSUD R.A. Kartini tidak terikat sepenuhnya pada mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang kaku. BLUD diberi ruang untuk:
• Menetapkan tarif layanan yang beragam berdasarkan jenis pelayanan (misalnya, rawat jalan, rawat inap, operasi, atau administrasi).
• Mengakomodasi kebutuhan masyarakat, seperti subsidi untuk golongan masyarakat tertentu (misalnya, pasien BPJS).
• Menyesuaikan tarif sesuai dengan kebijakan daerah, yang dituangkan melalui Perbup.
Prosedur Penetapan Tarif melalui Perbup
Proses pengaturan tarif pelayanan kesehatan di RSUD R.A. Kartini melalui Perbup biasanya melibatkan:
• Evaluasi kebutuhan dan biaya layanan: RSUD mengusulkan tarif berdasarkan biaya operasional dan kebutuhan pelayanan.
• Koordinasi dengan OPD terkait: DKK atau BPKAD memberikan masukan.
• Pengesahan oleh Kepala Daerah: Bupati menetapkan tarif melalui Perbup, dengan tetap merujuk pada Perda dan ketentuan perundang-undangan lain yang berlaku.
Kesimpulan
Tarif pelayanan kesehatan di RSUD R.A. Kartini dapat diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut dari Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi. Penetapan tarif melalui Perbup memberikan fleksibilitas dan akuntabilitas, sehingga pelayanan kesehatan dapat berjalan optimal tanpa mengabaikan kemampuan masyarakat dan prinsip keadilan.
Daftar Pustaka
• Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Jakarta: Sekretariat Negara, 2022.
• Peraturan Daerah Jepara No. 1 Tahun 2024 tentang Perpajakan dan Retribusi. Jepara: Pemerintah Kabupaten Jepara, 2024.
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Jakarta: Sekretariat Negara, 2005.
• Mardiasmo. Perpajakan. Yogyakarta: Andi Offset, 2021.
• Prastowo, Edi. Pengelolaan Keuangan Daerah. Jakarta: Erlangga, 2020.
• Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Jakarta: BPKP, 2019.
• Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Pedoman Umum Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Sektor Kesehatan. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI, 2017.
• Sukarya, D. dan Subagyo, S. Pajak dan Retribusi Daerah. Jakarta: PT. Rajawali, 2018.
Penulis: Djoko TP
Read more info "Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD Kartini untuk Meningkatkan Kinerja dan Optimalisasi Pelayanan" on the next page :
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Djoko Tjahyo Purnomo