Tuntutan Buruh Jepara Pada Perayaan May Day 2024

Suasana Peringatan May Day 2024 di Kabupaten Jepara, Rabu (1/5/2024).
JEPARANEWS | JEPARA - Setiap 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day. Di Indonesia, Hari Buruh juga ditetapkan sebagai hari libur nasional pada Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013.
Rabu, (1/5/2024) perayaan May Day dilakukan oleh beberapa organisasi buruh dengan aksi konvoi atau iring-iringan dimulai dari Gedung DPRD Kabupaten Jepara menuju Pendopo Kabupaten Jepara.
Perayaan May Day diikuti oleh Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS KSBSI) di Kabupaten Jepara Jawa Tengah, FSPIP, Pasukan Barisan Pekerja (PASBARJA) FSPIP, dan Konfederasi serikat buruh sejahtera Indonesia (KSBSI).
Dalam perayaan May Day ini ada 7 (tujuh) tuntutan: 1. Cabut UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja (omnibus law) dan seluruh PP turunannya, 2. Hapus sistem kontrak kerja, outsourcing, dan sistem magang, 3. Stop upah murah, berlakukan upah layak nasional, 4. Berikan kebebasan berserikat, stop diskriminasi, intimidasi, dan arogansi di tempat kerja, 5. Turunkan harga-harga (BBM, sembako, minyak goreng, PDAM, listrik, pupuk, PPN, dan Tol), 6. Hentikan kriminalisasi terhadap aktivis buruh, dan 7. Buatkan Perda terkait jaminan pekerjaan di perusahaan.
Aksi May Day ini diikuti dengan semangat oleh para peserta walaupun kondisi cuaca panas. Nampak Toto Susilo Ketua DPC FSB GARTEKS KSBSI, Kabupaten Jepara, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP), Karmanto, Wahid dan Dedi Setiadi (Desta) dari PUK FSPIP PT. HWI, MPO Majelis Penasehat Organisasi Gartek, Priyo Hardono, dan Agus Supriyanto.
Kedatangan peserta selain berorasi sekaligus menyerahkan dan membacakan 7 (tujuh) tuntutan kepada pimpinan DPRD Jepara dan Pj Bupati Jepara untuk dikabulkan. Di depan gedung Taman Sari, para peserta sejak pukul 09.00 WIB melakukan orasi dan menuntut agar DPRD Jepara membentuk Perda jaminan pekerjaan.
"Fungsi dan peran DPRD Jepara dalam pengawasan kepada perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan harus lebih ditingkatkan dan menolak gugatan DPP APINDO tentang UMK tahun 2024 No. 10/G/2024/PTUN.SMG ke PTUN Semarang agar dicabut," kata Toto Susilo Ketua DPC FSB GARTEKS KSBSI, Kabupaten Jepara sekaligus koordinator aksi.
Di ruangan yang sama baik Saifuddin, Agus Supriyanto, dan Desta dari serikat atau federasi buruh Kabupaten Jepara. Dalam pertemuan ini ketiganya memberikan keterangan dan menyampaikan beberapa hal seperti dalam kasus buruh atau pekerja magang maupun kontrak yang diberhentikan tanpa memperoleh uang kompensasi/ganti rugi. Selain kesewenang-wenang oleh HRD dan manajemen perusahaan dalam memberhentikan pekerja dan memberlakukan aturan kontrak kerja hanya 1 bulan, padahal banyak yang sebelumnya sudah bekerja antara 1 tahun, 3 tahun bahkan sampai 7 dan 8 tahun, namun saat diberhentikan buruh atau pekerja tersebut tidak memperoleh uang kompensasi/ganti rugi.
Mendengar itu, baik Pratikno dan Nur Hidayat berjanji akan segera menampung dan menindaklanjuti laporan dari serikat ataupun federasi buruh di Jepara.
Read more info "Tuntutan Buruh Jepara Pada Perayaan May Day 2024 " on the next page :
Editor :Eko Mulyantoro
Source : May Day 2024