Tuntutan Buruh Jepara Pada Perayaan May Day 2024

Suasana Peringatan May Day 2024 di Kabupaten Jepara, Rabu (1/5/2024).
"Mohon kalau ada persoalan tentang buruh dan ketenagakerjaan, komunikasikan dengan DPRD Jepara agar segera ditindaklanjuti," pesan Pratikno yang didampingi oleh Nur Hidayat selaku Ketua Komisi C serta perwakilan Polres Jepara dan Kodim 0719/Jepara yang ikut mengawasi dan mengawal aksi demo yang berjalan aman dan kondusif.
Sementara Kang Priyo, majelis penasehat Gartek menyesalkan kalau Pemkab Jepara mengelar acara perayaan May Day 2024 dengan joget-joget. Menurut kami itu hal itu tidak etis dan tidak ada subtansinya dalam memperjuangkan nasib buruh dan persoalan yang mesti diselesaikan bersama oleh Pemkab Jepara, baik tentang persoalan kesejahteraan buruh, upah buruh serta dampak sosial dan lingkungan.
"Kami adalah serikat atau federasi buruh yang tanpa subsidi dari Pemkab Jepara dan kami lebih peduli memperjuangkan kesejahteraan nasib buruh dibandingkan organisasi lainnya," tegas Kang Priyo.
Usai dari DPRD Jepara, konvoi peserta aksi dilanjutkan menuju Pendopo Kabupaten Jepara dan berorasi di depan gedung Pemkab Jepara. Selanjutnya, rombongan diterima dan berdiskusi singkat di ruang RMP Sosrokartono oleh Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta didampingi Sekda Jepara, Edy Sujatmiko, Samiadji Kadisnaker, Asisten I dan II Sekda, bidang hukum, dan OPD terkait.
Dalam pertemuan ini Pj Bupati Jepara memerintahkan agar Asisten 1 dan 2 dan biro hukum Pemkab Jepara segera menindaklanjuti tuntutan para peserta rapat dari perwakilan serikat / federasi buruh.
"Untuk yang menjadi wewenang pusat kita tampung dan sampaikan ke sana, untuk terkait Ranperda (jaminan kerja) akan kita kaji," ucap Pj Bupati.
Dalam pertemuan ini Desta dari PT. PWI menginformasikan bahwa ada aturan ketenagakerjaan yang dilanggar oleh PT. Indah Desain Indonesia, Desa Batealit, Jepara. "Di lembaga Tripartit ada oknum Disnaker Jepara yang berpihak kepada perusahaan," tegas Desta.
"Terkait pembayaran ganti rugi atau uang kompensasi bagi buruk magang atau kontrak yang diberhentikan tidak dijalankan oleh manajemen perusahaan. Padahal ada aturan tentang pesangon karyawan kontrak dalam Pasal 15 No.35 Tahun 2021," kata Desta yang dibenarkan oleh Wahid.
Dalam audiensi ini kembali Toto Susilo meminta kepada Pemkab Jepara, agar memberikan saran kepada DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jateng untuk mencabut gugatannya ke PTUN Semarang atas penetapan UMK.
Lalu untuk rencana adanya pembentukan Satgas penegakan hukum ketenagakerjaan di Kabupaten Jepara, Priyo Hardono berharap Pemkab Jepara melibatkan unsur DPRD, Disnaker, Serikat atau Federasi pekerja, TNI, POLRI, dan aktivis. Priyo Hardono mengucapkan selamat hari buruh 2024.
"Sesuai tagline May Day tahun ini Buruh Berkuasa Rakyat Sejahtera. Nasib buruh harus lebih diperhatikan oleh pemerintah," harapnya.
Read more info "Tuntutan Buruh Jepara Pada Perayaan May Day 2024 " on the next page :
Editor :Eko Mulyantoro
Source : May Day 2024