Pelaksanaan Pertama Kali, Program PTSL Desa Klepu

Petinggi dan Carik Desa Klepu, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Minggu 21/8/2022. (Foto Dok. sigapnews.co.id).
JEPARANEWS | JEPARA - Pemdes Desa Klepu, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara bersama Panitia Pelaksana PTSL, melaksanakan kegiatan pendaftaran dan pengukuran bidang tanah dari program Kementerian ATR/BPN dalam Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Klepu.

Dan, pembiayaan disesuaikan dengan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara No. 47 Tahun 2020.
Besarnya biaya untuk persiapan pelaksanaan dan biaya tambahan yang dibebankan ke peserta sebesar Rp.350.000.
Hal ini dibenarkan oleh Ahmad Sururi Carik atau Sekretaris Desa, saat menyampaikan informasi kepada awak media di Pendopo Rolet Coffee and Eatery, Minggu (21/8/2022).
Ahmad Sururi adalah Carik atau Sekretaris Desa dari Petinggi Desa Klepu bernama H. Sutoyo, S.Pd.
"Peserta program PTSL sebanyak 1500 bidang tanah, sedangkan wakaf tanah untuk peruntukan masjid, mushola, makam desa dan lembaga pendidikan desa gratis alias tidak dipungut biaya," ujar Carik.
Sementara, Peserta SHM atas nama warga sekitar 60%.
"Dan, sejak Januari 2022, udah mulai diselesaikan pemberkasan dan pengukuran, ditargetkan bulan Desember akan selesai semua," terang Carik.
Sementara, Ketua Panitia Ahmad Said warga RT. 17 RW. 1.
Ahmad Sururi, menambahkan, syarat dalam pemberkasan PTSL, sebelum pengukuran semua peserta mengumpulkan KTP dan KK untuk input data NIB Nomor Induk Bidang.
"Namun, kendala masih ada, karena warga desa ada yang kurang minat dengan program PTSL," terangnya.
"Padahal Pemdes Klepu, sudah melakukan sosialisasi sebelumnya," tambahnya.
Biaya sebesar Rp.350.000 termasuk biaya patok batas tanah, materai dan biaya tambahan, termasuk input data oleh 12 orang dari panitia kegiatan.
"Alhamdullilah, sudah tidak ada sengketa batas tanah, karena pemasangan patok dan pengukuran tanah dijalankan dengan baik," pungkasnya.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Ahmad Sururi