Diduga Mengaku Tim Verifikator Badan Gizi Nasional, Seorang Relawan Dilaporkan Minta Uang Rp100 Juta
Diduga Mengaku Tim Verifikator Badan Gizi Nasional, Seorang Relawan Dilaporkan Minta Uang Rp100 Juta, Selasa (17/03/2026).
SEMARANG | JEPARANEWS - Berdasarkan dokumen yang awak media terima tentang surat tanda terima penyerahan uang di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2026 antara Wiryo Saputra (Pihak Pertama) dengan Enggarwati Janurita (Pihak Kedua) dengan disaksikan oleh 3 orang lainnya sebagai saksi.
Seorang pria bernama Wiryo Saputra warga Jl. Prof. Buya Hamka Gang Gurame II Graha Cempaka Mas A1 Lantai 9A dan diduga mengaku sebagai tim verifikator dari Badan Gizi Nasional (BGN) serta menjanjikan dapat membantu mempercepat proses penetapan 4 titik dapur atau SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) MBG bagi calon pengelola.
Korban dari bujuk rayu dan tipu muslihat Terduga pelaku yaitu Enggarwati Janurita Jl. Karangbendo 43B, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Wiryo diperkenalkan kepada korban yaitu Enggarwati Janurita oleh Ketua Umum Rumah Gibran, Harianto Syah Putra sebagai relawan yang disebut memiliki akses untuk membantu proses verifikasi titik dapur. Dalam pertemuan tersebut, Wiryo menjanjikan bahwa proses penyelesaian dapat dilakukan hanya dalam waktu dua hari.
Menurut keterangan dari narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan diduga antara Wiryo Saputra dan Harianto Syah Putra melakukan persekongkolan bersama dalam peristiwa ini.
Namun, untuk memuluskan proses tersebut, korban mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp100 juta dengan alasan sebagai biaya pengurusan administrasi.
Setelah uang diberikan, hingga kini proses yang dijanjikan tidak kunjung selesai. Pihak yang bersangkutan juga disebut tidak lagi dapat dihubungi oleh korban.
Merasa curiga, korban kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut dan menemukan adanya beberapa orang lain yang mengaku mengalami kejadian serupa. Mereka menyebut bahwa Wiryo Saputra bersama pihak yang memperkenalkannya juga menjanjikan hal yang sama kepada sejumlah calon pengelola dapur lainnya.
Atas kejadian ini, para korban berencana melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar merupakan bagian dari Badan Gizi Nasional atau hanya mengatasnamakan lembaga tersebut.
Para korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dengan modus serupa.
Pasal 492 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 mengancam pelaku penipuan dengan penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal kategori V (Rp500 juta) karena menggunakan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong.
Hingga berita ini dirilis, baik Wiryo Saputra dan Harianto Syah Putra serta Enggarwati Janurita melalui nomor telepon +62 811-2797-XXX belum bisa diminta keterangan secara detail terkait persoalan adanya surat tanda terima penyerahan uang.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : BH