Profesi Advokat Tidak Dihargai oleh Penyidik, Muncul Gugatan PMH di PN Semarang

M.N. Hidayat, S.H., M.H. di PN Semarang saat menghadiri Sidang Perdana Gugatan PMH, Rabu (4/6/2025).
SIGAPNEWS | SEMARANG - Sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, (4/6/2025) tentang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Dwi Apriyanto selaku Penggugat kepada Tergugat yaitu Y. Agus T. Sembiring dengan jabatan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jateng (Tergugat I), Dirreskrimum (Tergugat II, Kapolda Jawa Tengah (Tergugat III), dan Kapolri (Tergugat IV) telah usai dilaksanakan.
Gugatan PMH ini teregister di SIPP PN Semarang dengan Nomor Perkara: 248/Pdt.G/2025/PN Smg. Penggugat saat menghadiri sidang perdana didampingi oleh 19 Advokat yang tergabung dalam Koalisi Advokat Jawa Tengah dan hadir dalam persidangan. Namun, Tergugat 1 s/d IV tidak hadir sampai siang.
Menurut salah satu Kuasa Hukum Penggugat yaitu M.N. Hidayat, S.H., M.H., CLA. C.Med. yang merupakan Advokat, Legal Auditor dan Mediator dari Kantor Hukum Advokat Hid's di Jepara. Ia menyampaikan kekecewaannya kepada Para Tergugat.
"Pada hari ini kami telah mengikuti sidang perdana terkait Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, kami hadir pada sidang hari ini sebagai wujud kesungguhan dalam gugatan yang kami ajukan. Namun kami menyayangkan bahwa Para Tergugat tidak hadir menghadiri persidangan perdana ini. Padahal Para Tergugat merupakan Aparat Penegak Hukum (APH) yang semestinya taat dan patuh terhadap hukum. Adanya panggilan sidang ini seharusnya Para Tergugat hadir sebagai wujud kepatuhan terhadap Hukum," katanya kepada awak media via WhatsApp.
Sebagai tambahan, gugatan ini diajukan karena Penggugat merasa diperlakukan tidak baik oleh Tergugat I dalam menjalankan tugas profesinya sebagai Advokat ketika mendampingi kliennya. Penggugat dikatakan sebagai Advokat Ilegal dan di usir ketika mendampingi kliennya.
Menurut M.N. Hidayat, S.H., M.H., CLA. C.Med. akrab disapa Mas Hid menjelaskan bahwa Tergugat 1 yaitu Y. Agus T. Sembiring dalam hal ini tidak memahami kontek profesi Advokat berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Undang-undang ini mengatur tentang kedudukan, hak, kewajiban, dan tugas Advokat," jelasnya.
Kedudukan profesi advokat dikenal sebagai profesi yang mulia (officium nobile). Pasal 5 Undang-undang No. 18 Tahun 2003, ayat (1) menyatakan bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
Kemudian kutipan yang diatur dalam Pasal 1 UU Advokat: “Orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang selanjutnya disebutkan bahwa maksud dari jasa hukum berupa pemberian konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien”.
Profesi Advokat juga diatur dalam integrated criminal justice system bahwa tugas dan kewajiban advokat adalah membela klien atau masyarakat.
Para penegak hukum dan pihak lain harus menghargai peran Advokat yang memiliki hak untuk mendampingi klien dalam berbagai tahapan, termasuk saat diperiksa polisi.
Hal ini karena, Advokat memiliki peran penting dalam sistem peradilan dan profesinya harus dihormati dalam menjalankan tugasnya. Penghormatan terhadap profesi ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan menghormati hak asasi manusia.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : M.N. Hidayat, S.H., M.H.