GASPER Gelar Aksi di Semarang, Tuntut Kenaikan UMP dan UMSK Jateng 2026 Sebesar 8,5%–10,5%
GASPER Gelar Aksi di Semarang, Tuntut Kenaikan UMP dan UMSK Jateng 2026 Sebesar 8,5%–10,5%, Senin (8/12/2025).
JEPARANEWS | JEPARA - Gabungan Serikat Pekerja Jepara Raya (GASPER), yang terdiri dari empat organisasi pekerja Korwil KSBSI Jateng, SPN Jateng, Korda GARTEK Jateng, serta Serikat Pekerja Mandiri (SPM) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jl. Pahlawan No. 9 Semarang. Aksi ini menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%.

Aksi tuntutan kenaikan upah ini dibarengi dengan aksi donasi bagi korban bencana di pulau Sumater dan diikuti ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Tengah ini dipimpin oleh para perwakilan GASPER:
Priyo Hardono (Mbah Priyo) – Ketua Korwil KSBSI Jateng sebagai Pembina GASPER
Maksuri (Gelung) – Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jateng sekaligus Koordinator Gabungan Serikat Pekerja Jepara Raya (Gaspera).
Totok Susilo – Ketua Korda GARTEK Jateng sebagai anggota GASPER
Tomy Agustian – Ketua Serikat Pekerja Mandiri (SPM) sebagai anggota GASPER
Dalam selebaran resmi, GASPER menyatakan bahwa tuntutan kenaikan upah diperlukan untuk memulihkan daya beli buruh yang terus menurun selama penerapan kebijakan upah murah melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Prosentase perhitungan ini masuk akal secara ekonomi. Ini angka ideal untuk memulihkan kesejahteraan buruh setelah periode panjang stagnasi upah,” ujar Mbah Priyo.
Dasar dan Argumentasi GASPER
GASPER menyampaikan sejumlah landasan yang mendasari tuntutan tersebut:
1. Formula Upah dalam PP 51/2023
PP No. 51 Tahun 2023 menetapkan bahwa perhitungan upah minimum harus memperhitungkan tiga variabel: Inflasi, Pertumbuhan ekonomi (PE), dan Indeks tertentu (α) yang mencerminkan produktivitas dan daya beli.
Menurut GASPER, kondisi ekonomi saat ini justru mendukung kenaikan upah minimum di kisaran tuntutan mereka.
2. Keterkaitan Pertumbuhan Ekonomi dan Upah
Pertumbuhan ekonomi nasional dan kenaikan upah dianggap berkaitan erat. Kenaikan upah diyakini mampu menjaga daya beli buruh sekaligus menjaga keberlanjutan industri.
3. Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023
Putusan MK memperkuat perlindungan ketenagakerjaan, termasuk: Pertimbangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam penetapan upah minimum, Kejelasan masa PKWT, dan Struktur dan skala upah yang lebih komprehensif.
Hal ini menjadi dasar bahwa kebijakan upah minimum harus lebih berpihak kepada pekerja.
4. Indeks α Tahun Sebelumnya
Tahun lalu, Presiden menetapkan indeks α mendekati 0,9. Dengan kondisi makro ekonomi yang relatif sama, GASPER menilai tidak ada alasan objektif menurunkannya menjadi 0,2–0,7 pada tahun ini.
Desakan kepada Gubernur Jawa Tengah
GASPER berharap kepala daerah baik Bupati/Walikota maupun Gubernur Jawa Tengah menetapkan rekomendasi dan kebijakan upah minimum yang benar-benar mencerminkan kebutuhan hidup layak dan kondisi ekonomi riil.
GASPER juga menilai kekhawatiran pemerintah tentang potensi PHK massal akibat kenaikan upah tidak berdasar, karena persoalan PHK dipengaruhi banyak faktor selain upah.
Selain menaikkan UMP, GASPER mendesak Gubernur menerapkan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) untuk mengurangi disparitas upah antar sektor dan menjadi dasar penetapan UMSK kabupaten/kota.
“Slogan Gubernur Ahmad Luthfi dan Pemkab Jateng ‘Nduweni lan Ngopeni Jateng’ harus diwujudkan lewat kebijakan upah layak, bukan hanya pro pengusaha yang sebagian besar adalah penanam modal asing.”
Ajakan Kolaborasi Semua Pihak
GASPER meminta semua pemangku kebijakan: Kementerian Ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Dewan Pengupahan, serikat pekerja, dan organisasi pengusaha untuk mengambil keputusan terbaik mengenai UMP dan UMK 2026.
“Semoga keputusan terkait UMP dan UMK 2026 bisa menjadi yang paling ideal sehingga taraf hidup buruh semakin layak dan sejahtera,” tutup Mbah Priyo.
Diatas mobil komando, Panglima Komando Aksi Nasional SPN, KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Nasional), dan Partai Buruh, Buya Fauzi mengatakan para buruh menuntut kenaikan UMP yang seharusnya diputuskan hari ini. "Kami menuntut Gubernur Jateng berpihak kepada buruh, karena upah UMP Jateng masih rendah," kata Buya.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jateng sekaligus Koordinator Gabungan Serikat Pekerja Jepara Raya (Gaspera), Maksuri, menegaskan aksi ini merupakan bentuk protes atas penundaan penetapan UMP.
Perwakilan pimpinan massa pendemo buruh/pekerja akhirnya ditemui oleh Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Pemprov Jateng dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : GASPER