Menyoal Status Hukum dan Pemanfaatan Tanah BMN BBWS Pemali Juana di Welahan
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004 dan PP No. 28 Tahun 2020
Menyoal Status Hukum dan Pemanfaatan Tanah BMN BBWS Pemali Juana di Welahan Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004 dan PP No. 28 Tahun 2020, Minggu, (14/12/2025).
Menyoal Status Hukum dan Pemanfaatan Tanah BMN BBWS Pemali Juana di Welahan Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004 dan PP No. 28 Tahun 2020
JEPARANEWS | JEPARA - Persoalan pemanfaatan tanah negara kembali mencuat di Kabupaten Jepara. Sebidang tanah seluas 26079 m² yang berada di Desa Gedangan, Kecamatan Welahan, tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) milik Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana – Wilayah Sungai Jratunseluna selaku Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Persoalan tersebut dibahas dalam forum bedah kasus yang digelar pada Minggu (14/12/2025) di Kelurahan Bapangan oleh Adv. Tarto Widodo, SE., SH., MH & Partners, didampingi Dr. Djoko Tjahyo Purnomo, A.Pi., S.H., M.M., M.H., bersama perwakilan warga Desa Gedangan, Edy Santoso alias Mbah San dari DPC LPHI Jepara, serta Azhari dari LSM Central Java Police Watch (CJPW).
Bangunan di Atas Tanah BMN
Di atas tanah BMN tersebut telah berdiri berbagai bangunan dan fasilitas, antara lain Tower BTS, Balai Desa Gedangan, GOR Sepak Takraw, Terminal Gedangan, Lapangan Sepak Bola, deretan ruko dan bangunan usaha, Tugu Macan Kurung Welahan, serta SPBU 44.594.29. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas pemanfaatan dan penguasaan tanah negara.
Berdasarkan informasi yang berkembang, sebagian bidang tanah tersebut bahkan telah dikapling dan diterbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) yang disebut-sebut berakhir pada tahun 2035. Fakta ini menjadi krusial karena secara prinsipil BMN tidak dapat serta-merta dibebani hak atas tanah seperti HGB tanpa melalui mekanisme hukum yang sah.
Polemik Tower BTS dan Diskursus Publik
Dr. Djoko Tjahyo Purnomo menjelaskan bahwa keberadaan Tower BTS milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk atau Mitratel (PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk) membuka diskursus publik yang lebih mendasar, yakni status hukum tanah dan tata kelola BMN. Persoalan ini mengemuka setelah empat warga Desa Gedangan, Nuf’an Noor Mariyanto, Agung Budiyono, Sutriman, dan Riyanto memberikan surat kuasa khusus kepada Adv. Tarto Widodo untuk pendampingan hukum, khususnya sebagai warga yang berada di wilayah Ring 1 dan Ring 2.
Kerangka Hukum Pengelolaan BMN
Secara normatif, pengelolaan tanah tersebut tidak dapat lagi hanya merujuk pada PP Nomor 27 Tahun 2014, karena regulasi tersebut telah diubah dan disempurnakan dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.
Dasar hukum utama yang berlaku saat ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/BMD.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 sebagai perubahan atas PP No. 27 Tahun 2014.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa:
- Menteri Keuangan adalah Pengelola Barang.
- Kementerian PUPR berkedudukan sebagai Pengguna Barang.
- Setiap perubahan status, pemanfaatan, pemindahtanganan, hibah, atau penghapusan BMN wajib mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui DJKN/KPKNL.
Adapun Keputusan Menteri PUPR Nomor 387/KPTS/M/2025 hanya bersifat administratif internal, sebatas mengatur pelimpahan kewenangan pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian PUPR. Kepmen tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum pemindahtanganan atau legalisasi penguasaan BMN oleh pihak ketiga, karena secara hierarki tidak boleh melampaui Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
Pemanfaatan dan Pemindahtanganan BMN
Berdasarkan Pasal 27 PP No. 28 Tahun 2020, pemanfaatan BMN hanya dapat dilakukan melalui skema:
- Sewa
- Pinjam Pakai
- Kerja Sama Pemanfaatan (KSP)
- Bangun Guna Serah / Bangun Serah Guna (BGS/BSG)
- Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI)
- Kerja Sama Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI).
Sementara itu, pemindahtanganan BMN hanya dapat dilakukan melalui penjualan, tukar-menukar, atau hibah, dan seluruhnya wajib mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Kedudukan Balai Desa Gedangan
Terkait keberadaan Balai Desa Gedangan di atas tanah BMN BBWS, secara hukum tidak dapat dihibahkan atau dihapuskan hanya berdasarkan kebijakan internal Kementerian PUPR. Opsi yang dimungkinkan secara hukum adalah:
- Pemanfaatan dengan skema BGS/BSG untuk kepentingan pelayanan publik
- Hibah BMN kepada pemerintah daerah setelah melalui penilaian DJKN dan persetujuan Menteri Keuangan.
- Tanah tersebut baru dapat dihapus dari daftar BMN pusat setelah sah beralih menjadi aset pemerintah daerah, bukan sebaliknya.
Potensi Implikasi Hukum
Apabila pemanfaatan tanah BMN dilakukan tanpa izin dan persetujuan yang sah, maka berpotensi menimbulkan implikasi hukum serius, baik:
- Administratif, berupa pembatalan izin atau hak atas tanah.
- Perdata, atas dasar perbuatan melawan hukum.
- Pidana umum, terkait penguasaan atau penggunaan tanah tanpa hak.
- Tindak pidana korupsi, apabila terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, setiap pemanfaatan BMN wajib dikenakan tarif, kontribusi tetap, pembagian keuntungan, serta biaya operasional dan pemeliharaan yang seluruhnya harus disetorkan ke Kas Umum Negara, sebagaimana diatur dalam PP No. 28 Tahun 2020.
Penutup
Kasus tanah BMN BBWS Pemali Juana di Desa Gedangan menunjukkan pentingnya ketertiban hukum dalam pengelolaan aset negara. Kejelasan status hukum, kepatuhan terhadap mekanisme pemanfaatan BMN, serta pengawasan oleh DJKN menjadi kunci untuk mencegah konflik, kerugian negara, dan potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.
Catatan:
- KPKNL – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
- DJKN – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
- BMN – Barang Milik Negara
- Tower BTS – Base Transceiver Station
- DPC LPHI Jepara – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Peduli Hukum Indonesia
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Djoko Tjahyo Purnomo