Warga Tuntut Dirobohkan
Tower BTS yang Berdiri di Tanah Milik Kementerian PU - BBWS di Kecamatan Welahan Resmi Dilaporkan
Tarto Widodo Pertanyakan Adakah Bukti Setor Ke Kas Negara atas HGB Tanah Milik Kementerian PU di Desa Gedangan, Jum'at (12/12/2025).

JEPARANEWS | JEPARA - 4 (empat) orang warga bernama Nuf'an Noor Mariyanto, Agung Budiyono, Sutriman, dan Riyanto dari Desa Gedangan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara didampingi oleh kuasa hukum mereka yaitu Adv. Tarto Widodo, SE., SH., MH & Partners yang beralamat di Jl. RMP Sosrokartono No.119, Kelurahan Bapangan, Kecamatan/Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Jum'at Pukul 17:30 WIB (12/12/2025) resmi melakukan laporan pengaduan adanya Dugaan Tipikor atau Tindak Pidana Korupsi dan penyerobotan tanah milik negara berdasarkan Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan No. STPLP/1024/XII/2025/SATRESKRIM/POLRES JEPARA/POLDA JATENG Tanggal 12 Desember 2025.
Pengaduan ke Polres Jepara ini atas dasar keempat nya menunjuk kuasa hukum Adv. Tarto Widodo, SE., SH., MH untuk mengurus segala persoalan terkait keberadaan Tower BTS atau Base Transceiver Station dan kejelasan status sewa tanah antara Pemdes Gedangan dan PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk atau Mitratel anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk yang bergerak di bidang penyediaan infrastruktur telekomunikasi.
Menurut Tarto Widodo, kami memberikan fotokopi sertifikat milik Kementerian Pekerjaan Umum atau PU kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Jepara untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus penyerobotan tanah negara yang saat ini secara sepihak dikuasai oleh beberapa oknum warga.

"Dokumen yang kami serahkan berupa fotokopi sertifikat yang dimiliki oleh Kementerian PU sesuai surat ukur tanggal 23 Agustus 2018 No. 00061/Gedangan/2018 seluas 26079 M2," kata Tarto.


Warga masyarakat Desa Gedangan meminta agar para pihak-pihak yang diduga menempati dan mendirikan bangunan ataupun menyewakannya secara Ilegal selama bertahun-tahun, mereka bisa segera diminta klarifikasi dan keterangan oleh penyidik baik dari Kepolisian, Kejaksaan dan KPK RI. Karena jelas tanah tersebut adalah tanah negara atau barang milik negara milik Kementerian PU melalui BBWS Pemali Juana (WS Jratunseluna) unit pelaksana teknis atau UPT dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum atau PU.


Tanah Negara dan Barang Milik Negara atau BMN
Pengertian Tanah Negara adalah tanah yang sejak semula berstatus Tanah Negara dan tanah yang sejak awal dikuasai oleh negara dan belum pernah diberikan kepada pihak lain dengan hak atas tanah. "Status Tanah Negara milik Kementerian PU yang ada di Desa Gedangan oleh Bupati Jepara Hendro Martojo pada saat itu, Ia pernah mengajukan surat permohonan ijin penggunaan dan hak pengelolaan atas tanah tersebut, namun hasilnya belum diberikan ijin oleh Kementerian PU. Kemudian entah bagaimana prosesnya, terbit sertifikat HGB atau Hak Guna Bangunan. Berdasarkan informasi dan keterangan langsung dari Kades atau Petinggi Desa Gedangan, HGB akan berakhir tahun 2035. Jadi kalau tidak ada surat ijin resmi dari Kementerian PU untuk penggunaan tanah di Desa Gedangan, tentunya semua bangunan yang berdiri di tanah tersebut adalah tidak berijin alias Ilegal," tegas Tarto Widodo.
Tarto Widodo menambahkan, era kepemimpinan Bupati Jepara, Hendro Martojo semua proses administrasi, dokumen dan perijinan dilakukan secara manual dimasing-masing dinas terkait," Seperti untuk penerbitan IMB, Ijin Lingkungan, SIUP, TDP, Dokumen HO atau Surat Izin Gangguan (Hinder Ordonantie). Proses semua manual baik di tingkat Pemdes atau di Pemkab Jepara seperti DPUPR, DPMPTSP, Disperindag, dan instansi lainnya. Namun sejak sistem layanan manual bertranformasi ke pemberlakuan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik melalui sistem digitalisasi pemerintah atau sistem pelayanan berbasis teknologi digital atau elektronik (SPBE). Dokumen perizinan semua terintegrasi, jadi perpanjangan HGB di Desa Gedangan harus kita pantau bersama agar warga masyarakat tidak kecolongan. Kepada siapa ijin diberikan dan oleh siapa yang mengajukannya," tambah Tarto.
Tower BTS
Berdasarkan informasi dari Agung Budiyono menjelaskan bahwa Tower BTS setinggi 72 meter berada di RT 03 RW 1, terletak persis di belakang Baldes Gedangan.
"Terkait perpanjangan sewa Tower BTS sebesar Rp.125jt / 6 tahun sebagian dana digunakan untuk rehab bangunan balai desa dengan ukuran 6X22M sebesar Rp.110jt bersumber dari dana hibah orang ketiga," info Agung.
Sebelumnya, awak media Selasa, (2/12/2025) menemui Jayus Santoso, Petinggi Desa Gedangan dan Suhadi, Camat Welahan. Jayus Santoso saat ditanyakan tentang berita rapat hasil Musdes tentang hibah pihak ketiga dari sewa Tower BTS yang terletak di belakang Balai Desa Gedangan mengatakan," Dokumen berita acara Musdes hanya bisa diperlihatkan kepada Pengacara atau Penyidik sesuai petunjuk dari Camat Welahan," katanya.
Sementara Riyanto menceritakan kalau saat ini muncul rumor di Desa Gedangan kalau mereka akan diajak bertemu dengan pihak Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana atau BBWS Pemali Juana (WS Jratunseluna) dan Mitratel terkait keberadaan Tower BTS. "Namun, kami tegas meminta Tower BTS yang ada di Desa Gedangan bisa dirobohkan atau dipindahkan karena membuat rasa was-was dan rasa tidak nyaman bagi warga terdampak keberadaan Tower BTS di Ring 1 dan Ring 2. Dan kami serahkan persoalan ini kepada Bapak Tarto Widodo agar mewakili kami dalam berdialog dan bermusyawarah dengan pihak-pihak terkait tentang persoalan Tower BTS," tandas Riyanto.
Pemanfaatan Tanah Milik Negara Lain (BMN)
Penggunaan tanah negara wajib sesuai peruntukannya dan untuk kepentingan publik dan bukan untuk kepentingan pribadi atau perusahaan yang berorientasi keuntungan. Karena di tanah BBWS Desa Gedangan telah banyak berdiri bangunan seperti Tower BTS, GOR Sepak Takraw, SPBU, Ruko, Terminal, bangunan tempat tinggal dan bangunan usaha lainnya. "Jika tidak dimanfaatkan dengan baik dan benar, negara punya kewenangan untuk menertibkan dan mengalihkannya kembali agar lebih produktif, sesuai amanat konstitusi," tandas Tarto Widodo.
Dasar Peraturan Perundang-undangan
Status HGB atau HGU atas Tanah Milik Negara, berdasarkan ketentuan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang CIPTA KERJA Pasal 142 dan Pasal 185 huruf b dalam ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara/barang milik daerah.
"Tanah yang ada di Desa Gedangan jelas milik Kementerian PU bukan milik Pemkab Jepara. Jadi penggunaannya harus seijin Kementerian PU. Dan Pemilik HBG yang memanfaatkan atau menggunakan tanah tersebut harus memiliki ijin dari Kementerian PU. Karena tanah di Desa Gedangan merupakan aset Barang Milik Negara atau BMN Kementerian PU, jadi Kementerian PU punya hak untuk mengelola dan mengamankan," imbuh Tarto.
.jpg)
Aset Barang Milik Negara Milik Kementerian PU Pemilik Hak Pengelolaan diatur di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 30 Tahun 2020 tentang Pengamanan Barang Milik Negara. Pasal 3 huruf a bahwa pengamanan Barang Milik Negara atau BMN dapat dilakukan terhadap tanah yang meliputi pengamanan administrasi, fisik dan hukum. Pengamanan berupa tanah bisa dengan cara memasang patok penanda batas tanah, pagar pembatas dan papan pengumuman kepemilikan.
Pengamanan hukum
Untuk pelaksanaan pengamanan BMN di Kementerian PU melalui kuasa pengguna barang, kepala UPT, pembantu pengguna barang eselon I sesuai format laporan pengalaman BMN.
Tanah di Desa Gedangan penguasannya oleh negara dan BMN wewenang pelaksanaan dan hak pengelolaannya di Kementerian PU atau UPT BBWS Pemali Juana (WS Jratunseluna). Terkait status tanah seluas 26079 M2 di Kecamatan Welahan, sebelumnya terbit sertifikat pada tahun 1997 setelah muncul surat kehilangan lalu sertifikat terbit kembali pada tahun 2018 yang dikeluarkan oleh ATR / BPN.
Status sertifikat HGB
Karena tanah di Desa Gedangan adalah milik Kementerian PU. Status bangunan yang berdiri diatasnya berdasarkan lampiran dokumen Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 30 Tahun 2020 tentang Pengamanan Barang Milik Negara, jenis dokumen pengelolaan BMN meliputi: perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai, perjanjian kerjasama pemanfaatan, perjanjian bangun guna serah (BOT/Build, Operate and Transfer) serta bangun serah guna (BTO/Build, Transfer and Operate) dan melengkapi semua dokumen seperti: ijin prinsip dari penguna barang atau persetujuan dari pengelola barang, berita acara serah terima, rekomendasi teknis, dan dokumen pendukung lain.
"Pengelolaan dan pemanfaatan BMN yaitu tanah yang digunakan untuk Tower BTS di Desa Gedangan harus ada dokumen Bukti Setor ke Kas Negara," ungkap Tarto.
Peraturan Menteri PUPR No. 30 Tahun 2020 juga mengatur pengamanan hukum BMN milik Kementerian PUPR berupa pemasangan plang papan nama Tanah Negara larangan memanfaatkan tanpa ijin dan diancam pidana dengan
1. Pasal 167 (1) KUHP "Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta".
2. Pasal 389 KUHP "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan."
3. Pasal 551 "Barang siapa dengan tidak berhak berjalan atau berkendaraan di atas tanah kepunyaan orang lain, yang oleh yang berhak dilarang dimasuki dengan sudah diberi tanda larangan yang nyata bagi si pelanggar, dihukum denda sebanyak-banyaknya Rp 225,-. Penyesuaian Sanksi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2012 Untuk Pasal 551 KUHP, denda tersebut dilipatgandakan 1.000 kali, sehingga denda maksimal yang bisa dijatuhkan hakim menjadi Rp 225.000,-.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Tarto Widodo