Mbah San DPC LPHI Jepara:
Warga Masyarakat Jepara Pertanyakan Hasil Otopsi atau Ekshumasi Jenazah Almarhumah Khoiriyah
Mbah San dari DPC LPHI Jepara bersama Abdul Rozaq di Desa Kerso, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
JEPARANEWS | JEPARA - Edy Santoso alias Mbah San dari DPC LPHI Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Peduli Hukum Indonesia Kabupaten Jepara, Kamis, (4/12/2025) menginformasikan perkembangan kasus kematian Khoiriyah bin Zakaria (Alm) yang beralamat di Desa Kerso, RT. 05 RW 01, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara.
Kronologis Kejadian
Almarhumah Khoiriyah diketemukan meninggal dunia pada hari Sabtu (08/11/2025) sekira pukul 06.00 WIB di dalam kamar rumah milik JR, warga Desa Ngasem RT. 05 / RW 01 Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara. Pada saat ditemukan mayat di kamar tersebut, ada 4 (empat) saksi yang mengetahui yaitu JR, MSN, UAR dan MR. JR sendiri selama ini dikenal sebagai pengusaha rental dan gadai motor di Jepara.
Hasil Laporan Lengkap Ekshumasi Jenazah Khoiriyah
Polres Jepara dan Polda Jateng melakukan ekshumasi jenazah Almarhumah Khoiriyah pada Kamis (13/11/2025) pukul 10.48 WIB di Makam Islam Datuk Sikangkrang, Desa Kerso. Identifikasi dilakukan oleh Unit Inafis, Bidlabfor, dan Biddokkes Polda Jateng.
Mbah San sendiri ikut serta menyaksikan proses pembongkaran makam almarhumah Khoiriyah.
Berdasarkan kutipan dari beberapa sumber bahwa rata-rata waktu yang dibutuhkan oleh tim dokter forensik mengenai perhitungan terbaik hasil ekshumasi jenazah adalah 4 sampai 5 minggu. Waktu yang relatif lama tersebut diperlukan agar hasil yang diperoleh dari hasil pemeriksaan Dokter forensik akan membuat laporan resmi yang merinci semua temuan, yang kemudian digunakan untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan pada jenazah Almarhumah Khoiriyah tersebut benar-benar bisa dipertanggungjawabkan setelah melakukan autopsi, tim kedokteran akan membuat laporan hasil autopsi ke pihak penyidik.
"Itu rahasia kedokteran dari sampel yang diambil," kata Mbah San.
Mbah San juga memastikan bahwa hasil tersebut akan segera dipublikasikan setelah dilakukan pembahasan pihak tim dokter dan penyidik. Langkah ini, menurutnya, bertujuan untuk menjaga transparansi dan profesionalitas dalam penanganan kasus ini. "Hasil ekshumasi akan menjadi penentu, apakah ada tindak pidana atau tidak. Penyidik tentunya bekerja secara transparan, profesional, dan sesuai prosedur," tegas Mbah San.
Setelah ekshumasi dapat memberikan informasi berharga terkait identitas dan sebab kematian atau petunjuk-petunjuk lainnya. Kondisi jenazah yang beragam saat digali dari kubur juga membuat pemeriksaan forensik pada jenazah setelah proses ekshumasi memiliki tantangan dan hambatan tersendiri bila dibandingkan dengan kasus kedokteran forensik lainnya.
Hal ini bertujuan menentukan sebab kematian almarhumah Khoiriyah baik untuk kepentingan menjawab misteri suatu dugaan tindak pidana.
Berikutnya dalam tahap pemeriksaan di sidang pengadilan, bantuan dari seorang ahli sangat dibutuhkan dalam suatu proses pemeriksaan perkara pidana. Seorang ahli mempunyai peran penting dalam hal membantu aparat penegak hukum yang berwenang untuk membuat terang suatu perkara pidana, dengan cara mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan sesuai dengan bidang ahlinya, dan memberikan petunjuk yang lebih kuat dan lebih mengarah kepada siapa pelaku tindak pidana tersebut, serta memberikan bantuan bagi hakim untuk menjatuhkan putusan dengan tepat dan adil terhadap perkara yang diperiksanya.
Peraturan Perundang-undangan
Sebagaimana bunyi Pasal 6 ayat (2) Undang - Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa: “Tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut Undang - Undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.”.
Berdasarkan Pasal 134 KUHAP yaitu: (1) Dalam hal sangat diperlukan dimana untuk keperluan pembuktian bedah mayat forensik tidak mungkin lagi dihindari, wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban. (2) Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan sejelas- jelasnya tentang maksud dan penyidik perlu dilakukannya pembedahan tersebut. (3) Jika dalam waktu dua hari setelah pemberitahuan tidak ada tanggapan dari keluarga, atau pihak yang perlu diberitahu tidak dapat ditemukan, penyidik dapat segera melaksanakan pemeriksaan bedah mayat sesuai ketentuan Pasal 133 ayat (3) KUHAP.
Sementara kalau menghalangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat forensik dapat diancam dengan pidana penjara atau denda sesuai dengan Pasal 222 KUHP.
Dokumen Abdul Rozaq Adik Almarhumah Khoiriyah
Abdul Rozaq yang bertempat tinggal di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang memperlihatkan dokumen kepada Mbah San yaitu: Surat Tanda Penerimaan No.: STP/104c/XI/2025/Reskrim. Tanggal 22 November 2025 menyerahkan benda-benda, surat atau tulisan lain berkaitan Laporan Polisi No.: LP/A/19/XI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES JEPARA Tanggal 12 November 2025. Yang diserahkan oleh Abdul Rozaq adik kandung almarhumah Khoiriyah sekaligus wakil ahli waris adalah handphone merek OPPO milik Almarhumah Khoiriyah, pakaian, celana pendek, celana dalam, BH, Jilbab, Sarung, tas, dan barang-barang lainnya.
Abdul Rozaq sebelumnya menyampaikan surat pribadi permohonan kepada Kapolres Jepara terkait akses dan hasil informasi Ekshumasi Jenazah Almarhumah Khoiriyah sebab dan waktu kematian korban.
Mbah San kepada awak media menjelaskan bahwa DPC LPHI Jepara sejak awal ikut mengawal proses penelusuran terkait kematian almarhumah Khoiriyah. "Kami mewakili warga masyarakat Kabupaten Jepara menunggu hasil dari ekshumasi jenazah Khoiriyah agar misteri kematiannya bisa terungkap dan para terduga pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mengakibatkan kematian seseorang," pungkas Mbah San.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Edy Santoso