DPC LPHI, DPC GANN, dan DPD MATRA Jepara
Tunggu Rekomendasi Bakesbangpol untuk Hibah Ormas Provinsi Jateng 2025

Konsorsium LSM Jepara Tunggu Rekomendasi Bakesbangpol untuk Hibah Ormas Provinsi Jateng 2025, Rabu (30/7/2025).

JEPARANEWS | JEPARA - Tiga rganisasi kemasyarakatan atau Ormas di Kabupaten Jepara, yaitu DPC Lembaga Peduli Hukum Indonesia (LPHI), DPD Masyarakat Adat Nusantara (MATRA), dan DPC Generasi Anti Narkoba Nasional (GANN), menyatakan kesiapannya untuk menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2025.
Ketiganya kini menunggu surat rekomendasi resmi dari Bakesbangpol Jepara sebagai salah satu syarat administrasi pengusulan hibah.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan audiensi yang digelar di ruang rapat Bakesbangpol Jepara, Rabu (30/7/2025) saat acara Jagongan Bareng dalam rangka sinergi untuk kemajuan bersama Kabupaten Jepara tentang permintaan informasi publik proses dan klarifikasi resmi terkait proses penerimaan hibah Ormas Kabupaten Jepara Tahun 2025.
Hadir dalam kegiatan tersebut Edy Santoso (DPC LPHI), Kartini (DPD MATRA), dan Singgih Purwanto (DPC GANN), bersama jajaran pengurus dan anggota Yayasan Konsorsium LSM Jepara.
Audiensi dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Bakesbangpol Jepara, Budi Prisulistiyono, didampingi Kabid Ormaspol, Duddy Ika Kurniawan dan Kabid Kebangsaan, dan Penanganan Masalah Aktual, Ikrar Setya Dinata.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Djoko Tjahyo Purnomo, A.Pi., S.H., M.M., M.H., selaku Ketua Dewan Pembina Konsorsium LSM Jepara, mempertanyakan transparansi proses pengajuan hibah dan klarifikasi wewenang pemerintah daerah dalam usulan penerima hibah Ormas tahun 2025. Dr. Djoko juga menyoroti pentingnya Bupati Jepara menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Pergub Jawa Tengah tentang hibah dan bantuan sosial kepada ormas.
"Semestinya ada Perbup yang secara rinci mengatur mekanisme permohonan hibah, persyaratannya, proses evaluasi, dan hal teknis lainnya, agar lebih transparan dan akuntabel,” tegas Dr. Djoko.
Menanggapi hal tersebut, Budi Prisulistiyono menjelaskan bahwa Bakesbangpol Jepara berperan sebatas pengusul calon penerima hibah ke Provinsi Jawa Tengah. Validasi dan keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi.
“Kami dari Bakesbangpol hanya memberikan usulan dan rekomendasi. Penetapan dan pencairan hibah sepenuhnya adalah kewenangan dari Pemprov Jateng,” jelas Budi.
Ikrar Setya Dinata menambahkan, selama ini Bakesbangpol Jepara juga memberikan dukungan dalam bentuk stimulan kegiatan kepada ormas-ormas lokal, meski terbatas karena minimnya alokasi anggaran dari APBD Kabupaten Jepara.
Apa itu hibah bersifat stimulan?
Istilah “stimulan” dalam konteks ini bukan berarti tanpa dasar hukum, tetapi berarti bahwa:
- Dana hibah dimaksudkan sebagai pendorong awal atau pemacu kegiatan masyarakat sipil (LSM, Ormas, dll), bukan pembiayaan penuh.
- Pemerintah tidak berkewajiban untuk memberikan hibah secara terus-menerus.
- Hibah atau bantuan dari Pemkab Jepara kepada LSM/Ormas tidak boleh diberikan sembarangan tanpa dasar hukum.
- Sifat "stimulan" bukan berarti tidak legal, tetapi artinya bersifat dukungan awal untuk kegiatan masyarakat yang sejalan dengan visi dan misi pembangunan daerah.
- Penyaluran hibah tetap harus sesuai mekanisme hukum dan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta mendukung kepentingan publik..
Lebih lanjut, Budi menegaskan pihaknya siap memberikan surat rekomendasi bagi Yayasan Konsorsium LSM Jepara beserta anggotanya yang akan mengajukan hibah ke Provinsi Jawa Tengah.
Menanggapi hal itu, ketiga ormas menyambut baik dan berharap dapat memperoleh dana hibah masing-masing sebesar Rp200 juta untuk mendukung pelaksanaan program kerja sesuai visi-misi organisasi.
“Jika kami menerima dana hibah tersebut, kami akan gunakan secara optimal untuk menjalankan program kerja yang telah kami susun sesuai tujuan organisasi,” ungkap Edy Santoso dari DPC LPHI Jepara.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Konsorsium LSM Jepara