Andi Rokhmat, S.IP., M.E. Ketua Komisi D DPRD Jepara Bidang Infrastruktur
Jepara Perlu Membangun Sistem Pendidikan yang Kompetitif dan Berbasis Inovasi Daerah

Diskusi DPRD Jepara Fraksi PDIP bersama Bupati Jepara dan Andang Wahyu Triyanto tentang dunia pendidikan
Oleh : Andi Rokhmat, S.IP., M.E.
JEPARANEWS | JEPARA - Dalam rapat sewaktu pembahasan bersama OPD dengan Pansus RPJMD Kabupaten Jepara, muncul dorongan kuat untuk melakukan pembenahan sistem pendidikan lokal. Model pembelajaran yang masih berbasis hafalan dinilai tidak lagi relevan dengan tantangan zaman. Hal itu dinyatakan oleh Andi Rokhmat, S.IP., M.E., yang akrab disapa Andi Andong Anggota Pansus RPJMD Kabupaten Jepara 2024-2029 di Tamansari.
Andi Andong mengatakan bahwa transformasi sistem pendidikan diperlukan untuk menjadikan sistem pendidikan kita menjadi lebih kompetitif, inovatif, dan relevan dengan kebutuhan masa depan Jepara.
Pendidikan di Jepara perlu diperbaiki agar anak-anak kita tidak hanya pintar menghafal, tapi juga kreatif dan siap menghadapi masa depan. Saat ini, sistem pendidikan masih terlalu fokus pada hafalan. Padahal, anak-anak harus mulai dikenalkan pada riset, inovasi, dan semangat untuk berprestasi sejak dini.
Banyak orang tua dan guru merasa sistem zonasi/domisili yang sekarang berlaku belum cocok dengan kondisi di Jepara. Pemerintah daerah seharusnya bisa membuat kebijakan sendiri yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah.
Masalah Utama
- Tidak ada kebijakan riset anak sejak usia dini. Anak-anak masih dibatasi pada sistem hapalan.
- Sistem zonasi diterapkan kaku, tanpa mempertimbangkan distribusi mutu sekolah secara merata.
- Ketiadaan kompetisi yang menantang. Padahal kompetisi melahirkan "need for achievement" (kebutuhan berprestasi) yang penting bagi kemajuan daerah. Daya saing inovasi di kalangan pelajar dan generasi muda masih belum optimal.
- Disdikpora hanya mengacu pada kurikulum pusat. Minim inovasi lokal dan kepemimpinan perubahan. Pemahaman terhadap otonomi pendidikan daerah belum dijalankan maksimal oleh OPD terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan Jepara.
Analisis dan Argumen
Daerah Punya Wewenang
Undang-undang memberi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan pendidikan sendiri, selama tetap sesuai aturan pusat. Artinya, Jepara punya peluang besar untuk membuat sistem pendidikan yang lebih baik dan lebih cocok dengan karakter masyarakat Jepara yang pekerja keras dan penuh semangat.
Kabupaten Jepara sebagai daerah otonom memiliki ruang kebijakan untuk membangun sistem pendidikan berbasis karakter dan potensi daerah. Pendekatan kompetisi perlu dikedepankan, karena akan membentuk kebutuhan untuk berprestasi (need for achievement) di kalangan pelajar. Masyarakat Jepara dikenal pekerja keras, dan apabila sistem ini diarahkan sejak dini, maka daya saing daerah akan meningkat secara signifikan.
Dasar Hukum dan regulasi
Pendidikan merupakan salah satu hak mendasar.
Pasal 31 UUD 1945 (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Pasal 12 ayat (1) huruf c: Pendidikan adalah urusan wajib pelayanan dasar daerah.
- Pasal 14 ayat (1): Pemerintah daerah menjalankan urusan pendidikan berdasarkan asas otonomi.
PP No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
- Pemda wajib menyelenggarakan pendidikan berkualitas sesuai kebutuhan lokal.
Permendagri No. 90 Tahun 2019 jo. Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021
- Memberikan ruang inovasi program berdasarkan kondisi dan potensi wilayah.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Pasal 36 ayat (2): Kurikulum dapat dikembangkan berdasarkan potensi daerah.
Kesimpulan: Peraturan di atas memberikan landasan legal bahwa daerah seperti Jepara memiliki kewenangan sah untuk memperbaiki sistem pendidikan sesuai kebutuhan lokal dan tidak semata terpaku pada kurikulum pusat.
Solusi dan Rekomendasi
Revitalisasi Fungsi Disdikpora
- Bentuk tim kurikulum lokal untuk membuat kebijakan pendidikan berbasis potensi dan kebutuhan daerah Jepara.
- Menyusun peta jalan pendidikan berbasis riset, inovasi, dan kreativitas.
- Wajibkan Program Riset Sederhana di Sekolah.
- Anak-anak perlu dikenalkan pada riset, kreativitas, dan problem solving sejak SD hingga SMA.
- Masukkan muatan lokal berbasis sejarah, budaya, kewirausahaan, dan teknologi Jepara.
Reformasi Zonasi Sekolah
- Zonasi harus adil dan adaptif: memperhatikan sebaran guru, fasilitas, dan mutu sekolah, bukan sekadar jarak.
- Evaluasi sistem zonasi dan adaptasikan secara kontekstual sesuai peta potensi desa/kelurahan.
Galakkan Kompetisi Intelektual dan Inovasi.
- Lomba antar sekolah berbasis inovasi dan kreativitas harus jadi program tahunan.
- Bangun ekosistem kompetisi sehat melalui olimpiade riset, festival inovasi, dan insentif prestasi pelajar.
Disusun oleh: Tim kecil diplomasi politik Inisiator Reformasi Pendidikan Jepara
1. Andi Rokhmat, S.IP., M.E., Ketua Komisi D DPRD Jepara Bidang Infrastruktur.
2. Tri Budi Cahyono Komisi B DPRD Jepara Bidang Perekonomian.
3. Dr. Djoko TP pengamat kebijakan publik
4. FA Agung pengamat pendidikan
5. Kolonel Purn. TNI Supanto pengamat sosial
6. Eko Mulyantoro Jurnalis
Semoga bermanfaat
Penulis adalah Ketua Komisi D DPRD Jepara Bidang Infrastruktur
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Andi Rokhmat