MPJ atau Masyarakat Peduli Jepara Tegaskan "Jepara Bukan Milik Buruh Saja"

Aksi unjuk rasa oleh SP/SB di depan Pendopo Kabupaten Jepara, Kamis (30/1/2025).
MPJ atau Masyarakat Peduli Jepara Tegaskan "Jepara Bukan Milik Buruh Saja"
Oleh Tri Hutomo
Masyarakat Peduli Jepara atau MPJ
Kembali ada aksi unjuk rasa di depan Pendopo Kabupaten Jepara, Kamis (30/1/2025) yang diikuti oleh beberapa Serikat Pekerja dan Serikat Buruh atau SP/SB yang menolak SK Gubernur Jateng tentang UMSK Jepara Tahun 2025 direvisi oleh Pj Bupati Jepara melalui dewan pengupahan Kabupaten Jepara.
Ditengah aksi unjuk rasa oleh 5-6 Serikat Pekerja dan Serikat Buruh atau (SP/SB), Pemerintah Kabupaten Jepara akhirnya memutuskan usulan rekomendasi perubahan melalui surat rekomendasi nomor 560/0244 tanggal (30/1/2025) kepada Pj Gubernur Jateng tentang Rekomendasi Usulan Perubahan UMSK Jepara Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko.

Terbitnya surat rekomendasi ini berdasarkan berita acara kesepakatan dewan pengupahan Kabupaten Jepara paska sidang pleno, Kamis (30/1/2025) di Ruang Rapat Sosrokartono dan disepakati adanya perubahan UMSK Jepara yaitu: Sektor 1 sebesar 3.5% (Dasar UMK 2025) sebesar Rp. 2.701.582 (KBLI 29300), Sektor 2 sebesar 2.5% (Dasar UMK 2025) sebesar Rp. 2.675.480 (KBLI 14111, 15121, 15201, 15202 dan 15203), dan Sektor 3 sebesar 1% (Dasar UMK 2025) sebesar Rp. 2.636.326 (KBLI 12012 dan 12019).
Surat rekomendasi ini meminta Pj Gubernur Jateng berkenan menetapkan perubahan SK Gubernur Jateng No. 561/45 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 35 (tigapuluh lima) Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Jateng Tahun 2025.

Sebelumnya di Jepara baik di pusat pemerintahan kabupaten maupun di area pabrik PMA manufaktur atau padat karya, beberapa kali terjadi aksi unjuk rasa yang menuntut penetapan SK UMSK Jepara Tahun 2025 oleh Gubernur Jateng dijalankan. Dan menolak adanya revisi, evaluasi maupun kajian ulang tentang perubahan Surat Keputusan atau SK yang sudah disahkan dan ditetapkan oleh Pj Gubernur Jateng.

Namun adanya polemik UMSK Jepara Tahun 2025, juga memunculkan aksi unjuk rasa dari komponen masyarakat yang tergabung di MPJ atau Masyarakat Peduli Jepara yang menolak UMSK Jepara Tahun 2025 terlalu tinggi dengan alasan akan berdampak PHK massal dan hengkangnya investor dan dampak sosial dan ekonomi bagi pelaku usaha yang tergantung usahanya dari beroperasinya pabrik di wilayah Jepara.
Ada juga hasil kajian analisis resiko oleh perwakilan akademisi Unisnu Jepara, dan arahan Pj Bupati Jepara untuk menjaga kondusifitas daerah dan keberlanjutan usaha di Jepara. Setelah sebelumnya Disnaker Jepara juga mengadakan survei dan masukan di 33 (tigapuluh) perusahaan serta adanya penolakan oleh masyarakat atau pelaku usaha terdampak kenaikan UMSK Jepara seperti UMKM, katering, jasa laundry, jasa parkir, kost-kost an, penjual makanan dan minuman, dan usaha kecil sejenisnya.
Beberapa hal itu menjadi pertimbangan oleh dewan pengupahan Kabupaten Jepara untuk memutuskan hasil kesepakatan rekomendasi usulan perubahan UMSK Jepara Tahun 2025 serta adanya surat keberatan oleh APINDO, perusahaan, masyarakat China Jawa Tengah dan Korea Association.
Read more info "MPJ atau Masyarakat Peduli Jepara Tegaskan "Jepara Bukan Milik Buruh Saja" " on the next page :
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Masyarakat Peduli Jepara