MPJ atau Masyarakat Peduli Jepara Tegaskan "Jepara Bukan Milik Buruh Saja"

Aksi unjuk rasa oleh SP/SB di depan Pendopo Kabupaten Jepara, Kamis (30/1/2025).
Analisa Tuntutan Pemberlakuan UMSK Jepara Tahun 2025 oleh SP/SB Melalui Aksi Unjuk Rasa
Beberapa tuntutan oleh SP/SB dalam aksinya terkait pemberlakuan UMSK Jepara Tahun 2025 seperti: menuntut pemberlakuan SK Gubernur Jateng sebelumnya. Dan kalau Pemkab Jepara keberatan dengan SK Gubernur Jateng tentang penetapan UMSK Jepara Tahun 2025, Pemkab Jepara bisa mengajukan gugatan ke PTUN bukan menganulir melalui revisi dan evaluasi sepihak, dan SP/SB mengancam akan melakukan aksi mogok kerja.
Masifnya upaya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh SP/SB, hal itu berkaitan dengan adanya informasi bahwa kalau UMSK Jepara Tahun 2025 dijalankan akan menaikkan iuran anggota SP/SB yang bersumber dari upah atau penghasilan para buruh. Dan tentang iuran anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau SP/SB diatur di Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep. 187/MEN/X/2004 tentang iuran anggota SP/SB.
Menariknya pungutan atau penarikan uang iuran dari anggota SP/SB biasanya berkisar 1% dari upah setiap bulan (UMK) dan hal itu secara resmi diatur baik di AD/ART organisasi SP/SB maupun peraturan organisasi.
Dan seandainya Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) berafiliasi ke Federasi maupun Konfederasi bisa saja dibebani iuran dari upah UMK per anggota 0.5% sesuai jumlah anggota yang dimilikinya.
Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang akhir-akhir ini sering melakukan demo atau aksi unjuk rasa di Kabupaten Jepara, mereka menuntut pemberlakuan SK Gubernur Jateng tentang penetapan UMK/UMSK untuk 35 Kabupaten/Kota di Jateng dan khususnya UMSK Jepara Tahun 2025 dilaksanakan. Dan SP/SB tersebut tidak mau bernegosiasi lagi dan bersepakat adanya revisi atau evaluasi oleh dewan pengupahan kabupaten lewat surat rekomendasi Pj Bupati Jepara ke Pj Gubernur Jateng.
Hal itu mengingat bahwa SP/SB yang ngotot mendesak pemerintah provinsi dan Pemkab Jepara untuk menetapkan kenaikan UMSK Jepara mempunyai kepentingan dan agenda khusus.
Tuntutan dan desakan oleh Serikat Pekerja dan Serikat Buruh atau SP/SB tersebut meminta agar Pemkab Jepara melalui SK Gubernur Jateng mengesahkan dan menjalankan putusan atas prosentase kenaikan upah sesuai konsep dan usulan mereka melalui dewan pengupahan Kabupaten Jepara sebelumnya.
Mereka beranggapan bahwa anggota Serikat Pekerja dan Serikat Buruh yang tergabung di organisasinya diibaratkan "sapi perahan" untuk mendulang "cuan" melalui iuran anggotanya yang ditetapkan melalui AD/ART organisasi.
Ada Serikat Pekerja/Serikat Buruh melalui AD/ART organisasinya mengatur uang iuran anggota antara lain: 1. Besarnya uang iuran anggota sekurang-kurangnya 1% dari Upah Minimum Sektoral daerah setempat. 2. Selisih Upah Minimum daerah setempat terhadap Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota menjadi haknya. Dan 3. Uang iuran anggota disentralisir ke DPP oleh PUK untuk kemudian didistribusikan kepada Pimpinan Pusat dan Pimpinan Cabang SP/SB tersebut.
Jadi selain 1% dari gaji bulanan UMK dari pekerja atau buruh yang menjadi anggota SP/SB. Serikat Pekerja dan Serikat Buruh masih mendapatkan selisih dari UMSK.
Hal inilah yang memicu mereka untuk getol melakukan demonstrasi atau aksi unjuk rasa terus menerus karena ada kepentingan para pengurusnya untuk memperoleh untung dengan agenda menggolkan kenaikan UMSK, mengingat akan berdampak secara otomatis yaitu kenaikan iuran anggotanya.
Selain itu ada Serikat Pekerja dan Serikat Buruh selalu bertindak radikal saat menyampaikan tuntutannya, bahkan melakukan aksi demonstrasi di depan pabrik pada saat jam masuk kerja dengan menutup akses masuk dan aksi itu juga sangat mengganggu aktivitas warga masyarakat lainnya.
Pekerja atau buruh lainnya yang tidak tergabung di Serikat Pekerja dan Serikat Buruh tersebut juga merasa terganggu karena beresiko absensinya terlambat dan bisa berpengaruh terhadap kondite disiplin kerja. Selain mengakibatkan kemacetan jalan dan menghalangi pekerja yang akan masuk kerja.
Selain menyuarakan tuntutan dengan frekuensi demonstrasi yang masif dan menimbulkan keprihatinan. Banyak pengurusnya yang berasal dari luar daerah yang notabene tidak memahami kultur sosial warga Kabupaten Jepara yang mempunyai etos kerja pekerja keras.
Tentang tuntutan pemberlakuan UMSK Jepara Tahun 2025, seolah-olah Serikat Pekerja dan Serikat Buruh itu memperjuangkan kepentingan kenaikan prosentase upah anggotanya. Tapi di internal pabriknya mereka bersepakat bahwa yang mendapatkan tambahan UMSK hanya karyawan dengan masa kerja 0-1 tahun saja. Sementara untuk pekerja yang permanen dan masa kerja diatas 1 tahun, SP/SB tersebut masih bernegosiasi dan belum ada kesepakatan.
Read more info "MPJ atau Masyarakat Peduli Jepara Tegaskan "Jepara Bukan Milik Buruh Saja" " on the next page :
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Masyarakat Peduli Jepara