MPJ atau Masyarakat Peduli Jepara Tegaskan "Jepara Bukan Milik Buruh Saja"

Aksi unjuk rasa oleh SP/SB di depan Pendopo Kabupaten Jepara, Kamis (30/1/2025).
Mogok Kerja dan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 137 Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
Pasal 138 (1) Pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang bermaksud mengajak pekerja/buruh lain untuk mogok kerja pada saat mogok kerja berlangsung dilakukan dengan tidak melanggar hukum. (2) Pekerja/buruh yang diajak mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat memenuhi atau tidak memenuhi ajakan tersebut. Pasal 139 Pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatan-nya membahayakan keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan/atau membahayakan keselamatan orang lain.
UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Pasal 4 huruf d sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya dan huruf e sebagai perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penutup
Aksi unjuk rasa yang dilakukan dan dipertontonkan oleh SP/SB sangat berpengaruh terhadap citra Jepara dan kondisi iklim investasi Kabupaten Jepara yang selama ini ramah investasi. Hal ini sekaligus akan memberikan dampak buruk bagi perekonomian dan dampak sosial serta mempengaruhi sendi-sendi kehidupan masyarakat Jepara secara luas.
SP/SB yang menyuarakan aspirasi dan haknya harus memikirkan kepentingan secara luas, semestinya mereka berkomitmen dan berkontribusi serta ikut andil terhadap PAD Kabupaten dengan ikut menjaga investasi dan kondusifitas wilayah, bukannya malah menimbulkan rasa was-was dan momok menakutkan bagi investor yang datang ke Jepara dan sudah terbukti menciptakan peluang kerja dan ladang penghasilan dan pengaruh luas terhadap ekonomi mikro. Semestinya SP/SB bukan malah membuat tidak nyaman dan menimbulkan polemik serta rasa takut atau horor kepada investor. Mengingat Kabupaten Jepara tidak hanya milik pribadi dan golongan saja, namun Kabupaten Jepara adalah milik bersama termasuk sektor lainnya di luar buruh dan pekerja yang menyuarakan kepentingan organisasinya namun melupakan esensi sosial dan kemaslahatan umat.
Harapan Masyarakat Peduli Jepara adalah para buruh pabrik sejahtera namun masyarakat secara luas juga sejahtera. Intinya bagaimana sejahtera bersama-sama tanpa mengorbankan salah satu pihak.
Read more info "MPJ atau Masyarakat Peduli Jepara Tegaskan "Jepara Bukan Milik Buruh Saja" " on the next page :
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Masyarakat Peduli Jepara