Sholehan S.E. Petinggi / Kades
Pemdes Desa Ngabul Menjalankan Prinsip dan Penerapan "Good Governance" Dalam Program PTSL Tahun 2022

BPN Jepara bekerjasama dengan Pemdes Ngabul membuka PTSL PM 2022.
JEPARANEWS | JEPARA - Sholehan S.E. Petinggi / Kades bersama Pemdes Desa Ngabul memberikan contoh nyata dari prinsip dan penerapan "Good Governance" dengan menjalankan pemerintahan yang akuntabel, yaitu mempertanggungjawabkan keputusan dan kebijakan yang dibuatnya terhadap rakyat dan penerapan akuntabilitas dan transparansi sebagai persyaratan dasar tata kelola pemerintahan yang baik.
Untuk melaksanakan, menjalankan, menyelenggarakan dan menyukseskan bagian Program Strategis Nasional (PSN) yang diusung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan tujuan untuk menyejahterakan masyarakat, termasuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Kepastian hak atas kepemilikan tanah melalui pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah baik kepastian mengenai subyek, obyek maupun hukumnya," tegas Sholehan, Rabu (11/5/2022) di ruang kantornya.
BPN Jepara bekerjasama dengan Pemdes Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, kembali membuka PTSL PM 2022, Pendaftaran Sertifikat Partisipasi Massal dengan syarat-syarat pendaftaran yang sudah ditentukan oleh Panitia dan disetujui dalam Musdes bersama pihak-pihak terkait.
Pendaftaran dibuka mulai bulan Mei 2022 - Kuota terpenuhi dan dengan biaya Rp. 350.000,-
Dengan adanya pendaftaran hak atas tanah oleh BPN Jepara bekerjasama dengan Pemdes Ngabul, maka warga masyarakat khususnya Desa Ngabul sebagai pemegang hak atas tanah, akan mendapatkan bukti kepemilikan hak atas tanah berupa sertifikat yang sah dan tujuan penerbitan sertifikat dalam kegiatan pendaftaran tanah adalah agar pemegang hak dengan mudah dapat membuktikan bahwa dirinya sebagai pemegang haknya yang sah atas tanah yang dimilikinya.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Sholehan