Rapat Sosialisasi di Balai Desa Ngabul
Program Peningkatan PADes Dari CSR Perusahaan di Wilayah Desa Ngabul Jepara

Petinggi atau Kepala Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara dalam rapat sosialisasi CSR, Senin, 20/12/2021. (Dok. Foto sigapnews.co.id).
JEPARANEWS | JEPARA - Sejak diberlakukannya regulasi OSS atau Online Single Submission yaitu sistem mengurus ijin usaha online serta penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha), baik dengan pemenuhan komitmen atau tidak, termasuk juga adanya Izin Lokasi yang diatur di Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi.
Hal tersebut berdampak terhadap surat perijinan desa, khususnya SKDU Surat Keterangan Domisili Usaha sebuah perusahaan yang dianggap tidak penting atau disepelekan.
SKDU sangat penting sekali dalam hal administrasi pemerintahan, mulai dari tingkat desa bahkan tingkat nasional, banyak perusahaan dalam operasional tidak memiliki surat keterangan domisili (baik status sewa atau SHM, Red.) di Jepara, khususnya di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Dari jumlah perusahaan yang tercatat di Desa, berjumlah kurang lebih sekitar 107 perusahaan. Namun, di administrasi Pemdes, tercatat yang mempunyai SKDU hanya 9 (sembilan) perusahaan saja.
Hal ini di sampaikan oleh Petinggi atau Kepala Desa Ngabul Sholehan, Senin, (20/12/2021), di balai desa dalam kegiatan rapat sosialisasi di hadapan perwakilan perusahaan tentang CSR Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility dan mengajak kepada semua pengusaha agar tertib administrasi.
Dalam kegiatan sosialisasi ini akan dibuat secara bertahap, karena jumlah perusahaan sangat banyak. Maka undangan rapat pertama hanya untuk 35 perusahaan, namun perusahaan yang hadir hanya 12.
“Sebetulnya Pemdes Ngabul sudah sejak dini, membuat surat undangan kepada perusahaan,” ujar Petinggi Ngabul.
Tercatat berbagai macam jenis perusahaan yang ada di wilayah desa Ngabul, mulai dari pengrajin mebel, perusahaan eksportir furniture, penggergajian kayu, persewaan chamber kiln dry / ruangan oven kayu, SPBU, Dealer kendaraan roda dua dan roda empat termasuk bengkel service, perusahaan otomotif atau PO Bus baik pariwisata atau trayek antar kota, restoran, kafe, dan lainnya.
Namun hampir 95% tidak pernah melaporkan ijin domisili perusahaan di wilayah desa.
Dalam peraturan Petinggi No. 5 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) jelas terdapat aturan yang mengharuskan Perusahaan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Kualitas Lingkungan Hidup (KLH).
Hal ini sesuai dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 74 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pasal 1 Nomor 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU PT) tampaknya menggunakan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai terjemahan dari istilah Corporate Social Responsibility (CSR) untuk konteks perusahaan dalam masyarakat Indonesia, dan mengartikannya sebagai komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Dan TJSL sebagai sebuah kewajiban hukum.
Desa Ngabul tercatat sebagai salah satu desa di Kabupaten Jepara yang mempunyai tunggakan pajak mencapai 2.9M. Untuk menyikapi hal itu, mulai hari ini, petinggi desa Ngabul menyatakan dan meresmikan Giat Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) agar ditahun berikutnya tidak ada lagi tunggakan pajak.
Petinggi desa Ngabul Sholehan tetap semangat memaparkan dan menjelaskan fungsi dan peranan CSR perusahaan, walaupun jumlah undangan tidak mencapai 50% nya dari 35 perusahaan yang diundang di tahap pertama ini. Sholekhan mencoba menanyakan kepada para pengusaha yang datang apa dan kenapa para pengusaha ini tidak mau membuat surat keterangan Domisili, namun jawaban mereka justru mengejutkan
“Petinggi desa Ngabul, menjelaskan pentingnya ijin domisili oleh perusahaan, ketika ada sebuah peristiwa di sebuah perusahaan. Tentunya menjadi kewajiban Pemdes untuk mengetahui dan bisa memonitor permasalahan yang terjadi,” jelas Sholehan ketika menjawab pertanyaan peserta, akan fungsinya ijin domisili.
Acara ini juga dihadiri dari unsur Babinsa dan Aipda Taufik dari unsur Bhabinkamtibmas.
Ketika memperkenalkan diri dan memberikan himbauan, Taufik mempersilahkan nomor selulernya untuk disimpan oleh para pengusaha yang hadir agar mudah berkomunikasi.
“Mari, sama-sama kita bersinergi para pengusaha dengan pihak Pemdes. Kami tidak akan mempersulit apapun terkait pelayanan dalam melayani para pengusaha dari mulai keamanan sampai permintaan bapak ibu semua,” pungkas Taufik.
Sebelum penutupan acara sosialisasi, Sholehan menegaskan dan sedikit memberi informasi tentang program Pemdes, mulai dari potensi wisata dan akan adanya bazar besar di desa Ngabul serta peluang-peluang yang lain.
Editor :Eko Mulyantoro