Parade Nusantara Tetap Konsisten Memperjuangkan Masa Depan Desa
Perpres No. 104 Tahun 2021 Adalah Kado Pahit Akhir Tahun 2021 Buat Para Kades Dari Pemerintah

H. Noorkhan, SH Tokoh Parade Nusantara Kabupaten Jepara dan Mantan Petinggi atau Kepala Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. (Foto Dok. H. Noorkhan).
“Pada akhirnya Desa tidak ada bedanya seperti lembaga sosial, hanya berperan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai, yang selama ini menjadi tugas Kementerian Sosial atau Dinsospermades Kabupaten Jepara,” pungkas Noorkhan.
Namun H. Noorkhan, SH juga mengkritisi dan menyayangkan bahwa, ketika 2 (dua) orang kepala desa yaitu: Triono, ST dan Suyanto selaku pemohon I dan II dari Parade Nusantara Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, melakukan Judicial Review atau hak uji materi ke MK tentang Pengujian materiil Pasal 28 ayat (8) [sic!] Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, tepatnya di bulan Juni 2020, ada sebuah asosiasi perangkat desa dan kepala desa yang tidak mendukung, bahkan justru melaporkan ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dengan mengatakan Parade Nusantara hanya dituduh menyebarkan isu politik “Darurat Desa, Dana Desa Dihapus”.
“Saya tegaskan bahwa Perpres No. 104 Tahun 2021, adalah dampak dari tidak adanya dukungan dari perangkat desa dan kepala desa untuk mendukung Judicial Review ke MK oleh Parade Nusantara,” tegas Noorkhan.
Sungguh ironis desa yang secara mandiri dan pernah diperjuangkan dalam UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, namun justru akhir tahun 2021, ini akan dikebiri dan diamputasi oleh Pemerintah Pusat sendiri, dengan membatasi penggunaan dan penyaluran anggaran oleh Pemerintah Desa.
Berikut beberapa isi dan bunyi pasal yang mengebiri dan mengamputasi wewenang pemdes dalam pengelolaan DD atau Dana Desa termaktub di Pasal 3 dan 5 dengan penjelasannya yaitu: Pasal 3 Rincian anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b terdiri atas rincian: a. anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan b. anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Sementara, pada Pasal 5 (1) Rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas rincian: a. anggaran Transfer ke Daerah; dan b. Dana Desa per kabupaten/kota. (4) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk: a. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen); b. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen); c. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan d. Program sektor prioritas lainnya.
Read more info "Perpres No. 104 Tahun 2021 Adalah Kado Pahit Akhir Tahun 2021 Buat Para Kades Dari Pemerintah" on the next page :
Editor :Eko Mulyantoro